STUDI KOMPARATIF BAGIAN ANAK LUAR KAWIN TERHADAP HARTA WARIS MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA

ABDULLAH AHMAD RITONGA NIM. A1011191083

Abstract


Abstract

 

Based on the law governing the inheritance share of the child which includes the Compilation of Islamic Law and Civil Law states that a child who is born legally will be able to have a sexual relationship with his father. Meanwhile, if the child born from a marriage is an illegitimate child in the view of law, then the child will not have a relationship with the father including his civil rights will also be void. However, if according to Islamic law or commonly called the Compilation of Islamic Law, an out-of-wedlock child does not have a relationship with the father and only confides in his biological mother and his biological mother's family.

 The formulation of the problem of this study is "How is the share of extramarital children against inheritance based on the compilation of Islamic Law and the Civil Code?". The purpose of this study is to analyze the advantages and disadvantages of the distribution of inheritance of extramarital children according to the KHI and Civil Code. This study also aims to analyze the similarities and differences in the division of inheritance of extramarital children according to the Compilation of Islamic Law and the Civil Code.

The result of this study is that when viewed from the perspective of the Compilation of Islamic Law, the provision of the share of inheritance entitled to be obtained and received by the extramarital child must come from his mother. Meanwhile, in the Civil Code, there is no distinction for the distribution of inheritance for both daughters and sons and if the child is not recognized by the father, then the child will not get a ration to get a share of the inheritance. However, if the child is legally recognized by the father, then the child will get a share of the inheritance.

 

Keywords: Inheritance, Out-of-Wedlock Children, Compilation of Islamic Law, Civil Code

 

 

Abstrak

 

Berdasarkan hukum yang mengatur tentang bagian waris sang anak yang meliputi Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata menyatakan bahwa anak yang dilahirkan secara sah akan dapat memiliki hubungan nasab dengan ayahnya. Adapun apabila anak yang dilahirkan dari suatu perkawinan tersebut merupakan anak yang tidak sah di dalam pandang hukum, maka anak tersebut tidak akan memiliki nasab dengan sang ayah termasuk hak-hak keperdataannya pun akan ikut gugur. Akan tetapi apabila menurut hukum Islam atau yang biasa disebut juga Kompilasi Hukum Islam, anak luar nikah tidak memiliki nasab dengan sang ayah dan hanya bernasabkan kepada ibu kandungnya dan keluarga ibu kandungnya saja.

Rumusan masalah dari penelitian ini adalah “Bagaimana Bagian Anak Luar Kawin Terhadap Waris Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang – Undang Hukum Perdata?”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kelebihan dan kekurangan pembagian harta waris anak luar kawin menurut berdasarkan KHI dan KUHPerdata. Penelitian ini juga memiliki tujuan untuk menganalisis persamaan dan perbedaan pembagian harta waris anak luar kawin menurut KHI dan KUHPerdata

Hasil dari penelitian ini adalah apabila dilihat dari sudut padang Kompilasi Hukum Islam, maka ketentuan bagian warisan yang berhak diperoleh dan diterima oleh anak luar kawin tersebut haruslah berasal dari ibunya. Sedangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), tidak ada pembedaan untuk pembagian waris baik itu untuk anak perempuan maupun anak laki-laki dan apabila anak tersebut tidak diakui oleh sang ayah, maka anak tersebut tidak akan mendapat jatah untuk mendapatkan bagian warisan. Akan tetapi bila anak tersebut diakui oleh sang ayah secara hukum, maka anak tersebut akan mendapat bagian warisan.

 

Kata Kunci: Harta Warisan, Anak Luar Kawin, Kompilasi Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

 


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

A. Khisni. (2013). Hukum Waris Islam. Semarang: Unissula Press

Abdul Manan. (2008). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Penerbit Kencana

Aulia Muthiah & Novy Sri Pratiwi Hardani. (2015). Hukum Waris Islam Cara Mudah & Praktis Memahami. Jakarta: MediaPressindo

Amir Syarifuddin. (2015). Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Prenada Media

Anas Urbaningrum. (2013). Islam Dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Andy Hartanto. (2015). Hukum Waris Kedudukan Anak Luar Kawin Menurut “Burgerlijk Wetboek” Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Surabaya: Laksbang Justitia

Andy Hartanto. (2018). Hak Waris Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Surabaya: Jakad Media Publishing

Boris Tampubolon. (2021). Panduan Memahami (Masalah) Hukum Di Masyarakat Agar Tidak Menjadi Korban. Jakarta: Prenada Media

Djaja S. Meliala. (2019). Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bandung: Penerbit Nuasa Aulia

Effendi Perangin. (2018). Hukum Waris. Depok: PT RajaGrafindo Persada

Ellyne Dwi Pespasari. (2020). Kapita Selekta Hukum Waris Indonesia. Jakarta: Kencana

F. Satrio Wicaksono. (2011). Hukum Waris Cara Mudah & Tepat Membagi Harta Warisan. Jakarta: Visimedia

H. Bachrudin. (2021). Kupas Tuntas Hukum Waris KUHPerdata Dilengkapi Teknik Perhitungan dan Pembuatan Akta Waris, Hukum Keluarga, dan Harta Kekayaan Perkawinan. Yogyakarta: PT Kanisius

Harun Mulawarman. (2015). Hak Waris Anak di Luar Nikah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010. Banten: Penerbit A-Empat

Herlien Budiono. (2018). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata. Bandung: PT Citra Aditya Bhakti

Hikmatullah. (2021). Fiqh Mawaris Panduan Kewarisan Islam. Serang: Penerbit A-Empat

Ikatan Bankir Indonesia, 2017, Wealth Management: Tata Kelola, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Iman Jauhari. (2021). Hukum Waris Islam. Yogyakarta: Deepublish

J. Andy Hartanto. (2015). Hukum Waris (Kedudukan Dan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut “Burgerlijk Wetboek” Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi). Surabaya: Laksbang

J. M. Pattiasina. (1994). Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan Dalam Perspektif Kristen. Jakarta: Gunung Mulia

Kana Kurniawan. (2022). Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam dan HAM. Depok: Publica Indonesia Utama

Karto Manalu. (2021). Hukum Keperdataan Anak Di Luar Kawin. Kabupaten Pasaman Barat: CV. AZKA PUSTAKA

Kornelis Bria. (2023). Hukum Adat Perkawinan Matrilineal Orang Malaka. Malang: Rena Cipta Mandiri

Kudrat Abdillah & Maylissabet. (2020). Sejarah Sosial Status Dan Hak Di Luar Nikah. Pamekasan: Duta Media Publishing

Lenny Herlina. (2022). Pendidikan Agama Islam Interdisipliner Bermuatan Beragama Untuk Disiplin Ilmu Dokter Dan Kesehatan. Jakarta: Prenada Media,

Maman Suparman. (2022). Hukum Waris Perdata. Jakarta: Sinar Grafika

Mizan Ansori. (1996). Hukum Waris Dalam Tanya Jawab. Jakarta: Bina Ilmu

Muhammad Ali Ash-Shabuni. (1995). Pembagian waris menurut Islam. Depok: Gema Insani Press

Nur Suci Rahmayanti. (2022). Kewajiban Nafkah Anak Luar Nikah. Palembang: Bening Media Publishing

Nurul Irfan. (2022). Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam Edisi Ketiga. Jakarta: Amzah

Oemar Moechtar. (2019). Perkembangan Hukum Waris Praktik Penyelesaian Sengketa Kewarisan Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group

P. N. H. Simanjuntak. (2015). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana

Pustaka Widyatama. (2004). Kompilasi Hukum Islam. Depok

Rachmadi Usman. (2019). Hukum Pencatatan Sipil. Jakarta: Sinar Grafika

Rio Christiawan. (2022). Pengantar Perbandingan Hukum Waris. Jakarta: Prenada Media

Rosdinar Sembiring. (2016). Hukum Keluarga Harta-Harta Benda dalam Perkawinan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Sabilal Rosyad. (2018). Implementasi Hukum Islam tentang Status Hukum Anak di Luar Perkawinan. Pekalongan: Penerbit NEM

Salim. (2021). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Bumi Aksar

Tim ”Permata PRESS”. (2018). Burgerlijk Wetboek Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Surabaya: Permata Press

Titik Triwulan Tuti. (2008). Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana

Wahyu Kuncoro. (2010). Tip Hukum Praktis: Solusi Cerdas Menghadapi Kasus Keluarga. Jakarta: RAIH ASA SUKSES

Wahyu Kuncoro. (2015). WARIS : Permasalahan dan Solusinya. Jakarta: RAIH ASA SUKSES

Witanto. (2012). Hukum Keluarga: Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil UU Perkawinan (Pertama). Jakarta: Prestasi Pustaka

Zaeni Asyhadie. (2021). Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Kewarisan Di Indonesia. Depok: RajaGrafindo Persada

B. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUH Perdata )

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 43 ayat (1)

Kompilasi Hukum Islam ( KHI )

C. Jurnal

Alvi Lailla Choyr. (2019). Studi Komparatif Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata. Ponorogo: Skripsi Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

Arian Arista Wardana. (2016). Pengakuan Anak Di Luar Nikah: Tinjauan Yuridis Tentang Status Anak Di Luar Nikah. Jurnal Juriprudence

Emilda Kuspraningrum. (2006). Kedudukan Dan Perlindungan Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia. Samarinda: Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Jefrizal Martha Dis. (2018). Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Hukum Waris Perdata Dan Hukum Waris Islam Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jember: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember

Kamsari. (2017). Status Waris Anak Luar Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata. Lampung: Studi Kasus di PA dan PN Tanjung Karangan.

M. Hajir Susanto. (2021). Kedudukan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Perspektif Hukum Islam, Sorong: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong

R. Youdhea S. Kumoro. (2017). Hak Dan Kedudukan Anak Luar Nikah Dalam Pewarisan Menurut KUHPerdata

Ulul Arham. (2012). Studi Komparasi Terhadap Pembagian Harta Waris Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bw). Surabaya: Skripsi Fakultas Hukum UPN Veteran Jatim

D. Website

H. Bahruddin Muhammad, 2023, Hak Waris Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Hak Asasi Anak

N. M. Huri, 2023, Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Luar Nikah Menurut Hukum Islam

Pengadilan Agama Jakarta Timur. (2023). Kewarisan Ayah Dalam Perspektip KHI

VoaIndonesia, 2023, Salah Paham Pasal Zina dan 'Kumpul Kebo' di KUHP


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University