TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PERUSAKAN CAGAR BUDAYA MAKAM KERAMAT BANTILAN DI KABUPATEN SAMBAS
Abstract
Abstrac
Cultural heritage is material cultural heritage, in the form of cultural heritage objects, cultural heritage buildings, cultural heritage structures, cultural heritage sites, and cultural heritage areas on land and/or in water whose existence needs to be preserved because they have important values for history, science, education, religion, and/or culture through the determination process, regulated in Law Number 11 of 2010 concerning Cultural Conservation, one of which is the Bantilan Sacred Cemetery with the Decree of the Sambas Regent Number: 859/DIKBUD/2017 in Bantilan Hamlet Mekar Jaya Village, Sajad District, Sambas Regency.
At this time there has been a case of destroying the cultural heritage of the Bantilan Sacred Cemetery based on case number 67/Pid.Sus/2021/PN Sbs where the perpetrator violated article 66 with the criminal provisions of article 105 of Law Number 11 of 2010 concerning Cultural Conservation, then the perpetrator was sentenced imprisonment for 1 (one) year and fine in the amount of Rp. 500,000,000.00 (five hundred million rupiahs) provided that if the fine is not paid it will be replaced with imprisonment for 3 (three) months. Therefore, the issues raised in this study are to determine the factors causing the destruction of the cultural heritage of the Bantilan Sacred Tomb and to find out the efforts to deal with the destruction of the cultural heritage of the Bantilan Sacred Tomb based on a criminological review. The research method used by the author is an empirical research method with a sociological juridical approach and qualitative data analysis.
The results showed that the destruction of the cultural heritage of the Bantilan Sacred Cemetery in Sambas Regency was caused by two factors, namely internal factors from the perpetrators such as low formal education, lack of legal knowledge and norms, including insufficient knowledge of cultural heritage and external factors such as the social environment. poor social welfare, as well as preventive protection efforts that are still not optimal from the Education and Culture Office of the Sambas Regency for the Bantilan Sacred Cemetery.
Keywords : Cultural Heritage, Destruction of Bantilan Sacred grave, Criminology.
Abstrak
Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan, berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan /atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan /atau kebudayaan melalui proses penetapan, di atur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, salah satunya adalah Makam Keramat Bantilan dengan Penetapan SK Bupati Sambas Nomor: 859/ DISDIKBUD/2017 yang ada di Dusun Bantilan Desa Mekar Jaya Kecamatan Sajad Kabupaten Sambas.
Pada saat ini telah terjadi kasus perusakan cagar budaya Makam Keramat Bantilan berdasarkan kasus perkara Nomor 67/Pid.Sus/2021/PN Sbs dimana pelaku melanggar pasal 66 dengan ketentuan pidana pasal 105 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, kemudian pelaku divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Maka dari itu permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya perusakan cagar budaya Makam Keramat Bantilan serta mengetahui upaya penanggulangan perusakan cagar budaya Makam Keramat Bantilan berdasarkan tinjauan kriminologi. Adapun metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalah metode penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan analisis data secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusakan cagar budaya Makam Keramat Bantilan di Kabupaten Sambas di sebabkan dua faktor yaitu faktor internal dari pelaku seperti rendahnya pendidikan formal, pengetahuan hukum dan norma-norma yang kurang, termasuk pengetahuan tentang cagar budaya pun kurang dan faktor eksternal seperti akibat lingkungan pergaulan sosial yang tidak baik, serta upaya perlindungan preventif yang masih belum optimal dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sambas terhadap Makam Keramat Bantilan.
Kata Kunci : Cagar Budaya, Perusakan Makam Keramat Bantilan, Kriminologi.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abintoro Prakoso, 2013, Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika, Yogyakarta
A. Lacasaggne dalam Soedjono, 1973, Doktrin-Doktrin Kriminologi, Bandung
Anang Priyanto, 2012, Kriminologi, Penerbit Ombak, Yogyakarta
A.S Alam dan Amir Ilyas, 2010, Pengantar kriminologi, Pustaka Refleksi, Makassar
Bambang Sunggono, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, Cetakan Pertama, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Barda Nawawi Arief, 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung
Barda Nawawi Arief, 2011, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Fajar Interpratama, Semarang
Carl Joachim Friedrich, 2004, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia, Bandung
Chainur Arrasjid, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Balai Pustaka), Jakarta
Ediwarman, 2016, Monograf Metodologi Penelitian Hukum, Cetakan ke-3, Genta Publishing, Yogyakarta
Hari Saherodji, 1995, Pokok-Pokok Kriminologi, Akasara Baru, Jakarta
Hans Kelsen, 2011, General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Nusa Media, Bandung
Herimanto Winarno, 2009, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, Bumi Aksara, Jakarta
I.S.Susanto, 2011, Kriminologi, Genta Publishing, Yogyakarta
IS Heru Permana, 2007, Politik Kriminal, Universitas Atma Jaya,Yogyakarta
John Rawls, 2006, A Theory of Justice, London : Oxford University press, diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar Yogyakarta
Kahar Masyhur, 1985, Membina Moral dan Akhlak, Kalam Mulia, Jakarta
Koentjoroningrat, 2005, Persepsi Tentang Kebudayaan Nasional, PT Gramedia, Jakarta
Koesnadi Hardjasoemantri, 2005, warisan cagar budaya, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
L. J. Van Apeldoorn, 1996, Pengantar Ilmu Hukum, cetakan kedua puluh enam Pradnya Paramita, Jakarta
Mustofa Muhammad. 2007. Kriminologi, Fisip UI Press, Depok Moeljanto, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
M. Hamdan, 1997, Politik Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Paulus Hadisuprapto, 1997, Juvenile Delinquency, Citra Aditya Bakti, Bandung
Ramdani Wahyu, 2008, Ilmu Budaya Dasar, Pustaka Setia, Bandung
Soedarto, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung
Suhrawardi K. Lunis, 2000, Etika Profesi Hukum, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI Press), Jakarta
Sugiyono, 2012, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&B, Alfabeta, Bandung
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2010, Kriminologi, Penerbit PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
W.A. Bonger, 1995, Pengantar Tentang Kriminologi, PT Pembangunan, Ghalia Indonesia, Bogor
Yermil Anwar Adang, 2010, Kriminologi, PT Refika Aditama, Bandung
JURNAL
A.D. Agung Sulistyo, Arie Afriansyah, 2020, “Komitmen Indonesia Dalam Pelindungan Warisan Budaya Bawah Air Di Perairan Indonesia”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Indonesia, VeJ Vol 7 No 2
Bagus Prasetyo, 2018, “Efektivitas Pelestarian Cagar Budaya Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Yentang Cagar Budaya”, Jurnal Legislasi Indonesia, VOL.15
Fajar Winarni, “Aspek Hukum Upaya Pelestarian cagar Budaya”, Mimbar Hukum, Volume 18, Nomor 2, Juni 2006
Francisca Romana dan Sunarya Raharja, 2012, “Perlindungan Hukum Benda Cagar Budaya terhadap Ancaman Kerusakan”, Fakultas Hukum Universitas JanabadraYogyakarta, Bagian Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta
Hafidz Putra Arifin, 2018, “Politik Hukum Cagar Budaya Dalam Perlindungan Identitas Bangsa Indonesia”, Jurnal Media Hukum, Vol. 4, No.2
Riya Yanuarti, 2007, “Perlindungan Hukum Terhadap Karya Arsitektur Cagar Budaya Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Hak Cipta (Studi Kasus Perlindungan Arsitektur Cagar Budaya di Kota Semarang)” ,Tesis, Semarang : Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
INTERNET
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaebee2980d2da048ba8323235323338.html, di akses tanggal 8 April 2022
https://www.majalahsuarapendidikan.com/2022/06/berharap-pasca-ekskavasi.html , di akses tanggal 11 juni 2023
https://mediaindonesia.com/humaniora/427024/puluhan-tahun-terisolasi-tanpa-sinyal di akses 5 juni 2023
https://www.merdeka.com/jatim/purposive-sampling-adalah-teknik-pengambilan-sampel-dengan-ciri-khusus-wajib-tahu-kln.html?page=2 di akses pada tanggal 7 Desember 2022
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University