IMPLEMENTASI PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DI KOPERASI UNIT DESA SAWIT TRIJA DI DESA KELOMPU KABUPATEN SANGGAU
Abstract
Abstrac
In agreements to distribute subsidized fertilizers, farmers often default, namely by violating the agreement made with the cooperative. Juridically, the fulfillment of obligations is the implementation of achievements and counter-performance that have been mutually agreed upon when signing an agreement or contract. If there is a default, the injured party (cooperative) can take various efforts, namely both litigation and non-litigation efforts. In the fertilizer sale and purchase agreement With this subsidy, there is a gap between the Sales and Purchase Agreement (SPJB) and the reality, especially in terms of payment methods, where farmers often make negligence in the timeliness of payments so that it can be said that they have defaulted. According to Yahya Harahap, "Default is the implementation of obligations that are not timely or done inappropriately, so that it creates a necessity for the debtor parties to provide or pay compensation or with a default is one party, the other party can demand cancellation agreement".
The author uses the Empirical Law research method. The research method of Empirical Law is as a set of laws and regulations that are purely empirical, but law is seen as a community behavior that is symptomatic and pattern of people's lives that always interact and relate to societal aspects such as politics, economics, social and culture various inventions that individual nature will be used as the main ingredient in disclosing problems that are examined by adhering to empirical provisions.
Based on the description in Chapter III of data processing, it can be concluded that the implementation of the sale and purchase agreement for oil palm plantation products between farmers and cooperatives has been carried out well because there are still cooperatives that have prepared palm fertilizer for the needs of farmers so that when harvesting palm oil it runs smoothly; that the factors causing the implementation of the sale and purchase agreement for oil palm plantation products between cooperatives and farmers who have not carried out their obligations are because the farmers are late in making payments due to the many daily needs of farmers for their families so they do not have extra money to buy fertilizer so they borrow fertilizer from the cooperative so that the yield palm harvest goes smoothly; the legal consequence of the sale and purchase agreement for oil palm plantation products between farmers and cooperatives resulted in the farmer being the party that defaulted on the cooperative which had entered into a sale and purchase agreement for oil palm plantation products by cutting the farmers' palm fruit yields with fertilizer taken by the farmers to the cooperative; and efforts that can be made by the cooperative to the Farmers by giving warnings about the results of deducting the palm oil harvest money by holding amicable deliberations so that the cooperative can fulfill its obligations in paying the palm oil yields that have been promised to the farmers.
Keywords: Cooperative, Borrowing, Fertilizer
Abstrak
Dalam perjanjian pendistribusian pupuk bersubdi pihak petani sering kali melakukan wanprestasi, yaitu dengan melanggar perjanjian yang sudah dibuat dengan pihak koperasi. Dalam secara yuridis pemenuhan kewajiban adalah pelaksanaan prestasi dan kontra prestasi yang telah disepakati bersama pada saat mendatangani suatu perjanjian atau kontrak.apabila terdapat wanprestasi maka pihak yang dirugikan (koperasi) dapat menempuh berbagai upaya yaitu baik upaya litigasi maupun non litigasi.Dalam perjanjian jual beli Pupuk Bersubsidi ini terjadi kesenjangan antara Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kenyataan yang ada khususnya dalam hal cara pembayaran, dimana pihak petani sering melakukan kelalaian dalam ketepatan waktu pembayaran sehingga dapat di katakan telah melakukan wanprestasi. Menurut Yahya Harahap, ”Wanprestasi merupakan sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya,sehingga menimbulkan keharusan bagi para pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi atau dengan dengan adanya wanprestasi adalah salah satu pihak,pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian”.
Penulis menggunakan metode penelitian Hukum Empiris. Metode penelitian Hukum Empiris adalah sebagai suatu perangkat aturan perundang-undangan yang bersifat empiris belaka, akan tetapi hukum di lihat sebagai prilaku masyarakat yang mengejala dan mempola kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dengan aspek kemasyarakatan seperti politik, ekonomi, sosial dan budaya berbagai penemuan yang bersifat individual akan di jadikan bahan utama dalam pengungkapan permasalahan yang di teliti dengan berpegang pada ketentuan empiris.
Berdasarkan uraian pada Bab III pengolahan data, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan perjanjian jual beli hasil kebun sawit antara petani dengan koperasi sudah terlaksana dengan baik dikarenakan masih ada pihak koperasi yang sudah mempersiapkan pupuk sawit untuk keperluan petani sehingga saat panen sawit berjalan dengan lancar; bahwa faktor yang menyebabkan pelaksanaan perjanjian jual beli hasil kebun sawit antara koperasi dengan petani yang belum melaksanakan kewajibannya dikarenakan pihak petani telat dalam pembayaran karena banyaknya keperluan untuk sehari-hari petani untuk keluarganya sehingga tidak mempunyai uang lebih untuk membeli pupuk sehingga menpinjam pupuk kepada koperasi sehingga hasil panen sawit berjalan dengan lancar; akibat hukum perjanjian jual beli hasil kebun sawit antara petani dengan koperasi mengakibatkan pihak petani menjadi pihak yang melakukan wanprestasi kepada koperasi yang telah membuat perjanjian jual beli hasil kebun sawit dengan cara memotong hasil panen buah sawit petani dengan pupuk yag di ambil oleh petani kepada pihak koperasi; dan upaya yang dapat dilakukan oleh Pihak koperasi terhadap Pihak Petani memberikan peringatan hasil pemotongan uang panen sawit dengan cara melakukan musyawarah secara kekeluargaan agar koperasi dapat memenuhi kewajibannya dalam pembayaran hasil kebun sawit yang telah dijanjikan kepada pihak petani..
Kata Kunci : Koperasi, Pinjam Meminjam, Pupuk
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Abdul Kadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdulkadir Muhammad,1986, Hukum Perjanjian,Penerbit Alumni, Bandung.
Djaja S Meliala, 2002, Hukum Perjanjian Khusus, Bandung : Penerbit Nuansa Aulia
Juliansyah, 2010, Metodologi Penelitian, Kencana, Jakarta.
M.Yahya Harahap, 2006, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan,Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika.
PandjinAnaroga dan Ninik Widiyanti, 1994, Manajemen Koperasi, PT. Puspita Jaya, Semarang.
Partadiredja Atje, 2000, Manajemen Koperasi, Penerbit Bharata, Jakarta.
Paulus Hadisupraapto, Ilmu hukum dan pendekaatannya, Makalah diskui dalam rangka dies nataliss Fakultas Hukum UNDIP Semarang, 17 Januari 2006.
Peter Mahmud Marzuki , Paramita Prananingtyas ,dan Ningrum Natasya Sirait (ed), 1998, Hukum Kontrak Di Indonesia ,ELIPS.
R Subekti, 2008, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
R. Setiawan, 1999, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Putra A. Bardin, Bandung.
R. Subekti dan R. Tjirosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta
R. Subekti, 1997, Hukum Perjanjian, Intermasa, Bandung.
R. Subekti, 2004, Hukum Perjanjian Cet Ke-20, Intermassa, Jakarta.
R.T.Sutanya Rahardja hadhikusuma, 2002, hukum koperasi Indonesia. Jakarta : Lembaga Penerbit Rajawali Pers.
Rerry Aprillia, Hal-Hal Yang Harus Ada Di Dalam Perjanjian Simpan Pinjam, Balai Pustaka, Jakarta.
Revrisond Baswir, 2000, Koperasi Indonesia, Yogyakarta, BPFE Yogyakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sanapiah Faisal, 2010, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, YA3, Malang.
Sarifuddin Azwar, 1998, Metode Penelitian, Pustaka Pelajar Yogyakarta.
Soeyono dan Siti Ummu Adillah, 2003, Diktat Mata Kuliah Hukum Kontrak, Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Unissila, Semarang.
Subekti. 2010, Hukum Perjanjian, Cet. XXIII. Jakarta: Intermasa,
Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian, Prenada Media, Jakarta.
Surojo Eignjodipuro, 1993, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
Sutantya Raharja Hadhikusuma, 2000, Hukum Koperasi Indonesia, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
V. Wiratna Sujarweni, 2014, Metodelogi Penelitian Lengkap Praktis dan Mudah Dipahami, Pustaka Baru Press, Yogyakarta.
Yahya Harahap, 1996, Segi-segi Hukum Perjanjian, Cet. II alumni, Bandung.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University