EFEKTIFITAS SOSIALISASI MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA DALAM MENCEGAH TERJADINYA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI KOTA PONTIANAK

YURY ALAMSYAH SAGALA NIM. A1012191229

Abstract


Abstract

The theft of two-wheeled motor vehicles as a crime continually evolves in terms of its modus operandi each year, which also leads to an increase in motor vehicle theft cases every year throughout the territory of the Republic of Indonesia, including the city of Pontianak. Public awareness campaigns are one of the appropriate measures to reduce the number of two-wheeled motor vehicle theft cases. These campaigns, carried out by law enforcement authorities, refer to Article 13 and 14 of Law No. 2 of 2002 concerning the Main Duties of the Republic of Indonesia National Police as a form of community development. The author's research focuses on the effectiveness of public awareness campaigns regarding criminal modus operandi in preventing two-wheeled motor vehicle theft in the city of Pontianak. The research method used is empirical (sociological) law with a problem-oriented approach using descriptive analysis. Data collection is done through field research, which is then analyzed descriptively using library research techniques. The research findings show that the public awareness campaigns about criminal modus operandi in preventing two-wheeled motor vehicle theft in the city of Pontianak have not been effective in reducing such thefts. In fact, over the past four years, cases of motor vehicle theft have continued to increase. This is attributed to the lack of intervention and predictions made by law enforcement authorities as expected. Additionally, limited community participation is also one of the factors contributing to the ineffective implementation of this goal.

Keywords: Preventive Measures, Motor Vehicle Theft, Public Awareness Campaigns.

Abstrak

Pencurian kendaran bermotor roda dua sebagai sebuah kejahatan selalu mengalami perkembangan setiap tahunnya dari segi modus operandinya, ini juga berdampak pada peningkatan kasus pencurian kendaraan bermotor setiap tahunnya di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia termasuk kota Pontianak. Sosialisasi merupakan salah satu langkah yang tepat dalam menekan jumlah kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua ke arah yang lebih rendah lagi. Sosialisasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian, mengacu pada Pasal 13 dan 14 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Ketentuan-ketentuan Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bentuk pembinaan masyarakat. Penulis memfokuskan penelitian terhadap efektifitas sosialisasi modus operandi tindak pidana dalam mencegah terjadinya pencurian kendaran bermotor roda dua di kota Pontianak. Metode penelitian yang digunakan yaitu hukum empiris (sosiologis) dengan pendekatan masalah menggunakan metode deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan yang kemudian dianalisis dengan deskriptif dengan teknik perpustakaan. Adapun hasil penelitian yang penulis dapatkan yaitu bahwa sosialisasi modus operandi tindak pidana dalam mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor roda dua yang  polresta Pontianak kota belum efektif dalam mencegah terjadinya pencurian kendaraan roda dua, kenyataannya dalam kurun waktu empat tahun terakhir kasus pencurian kendaraan bermotor masih mengalami peningkatan hal ini mengacu pada tidak berjalannya intervensi dan prediksi yang dilakukan oleh aparat kepolisian sebagaimana yang diharapkan. Disamping itu partisipasi masyarakat yang minim juga menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan tujuan tersebut menjadi tidak terlaksana dengan baik.

Kata Kunci: Upaya Preventif, Pencurian Kendaraan Bermotor, Sosialisasi


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A.A.A. Peter dan Koesriani Siswosebroto, 1988, Hukum dan Perkembangan Hukum, Dalam Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum, Sinar harapan. Jakarta

Abintoro Prakoso, 2013, Krimonologi dalam Hukum Pidana, Laksbang Grafika, Yogyakarta.

A. djoko sumaryanto, 2019, Buku Ajar Hukum Pidana, Ubhara press, Surabaya

Arif Gosita, 1993. Masalah Korban Kejahatan Kumpulan Karangan, Akademika Pressindo, Jakarta

Barda Nawawi Arief, 2013, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya, Bandung

Djamin, Awaloedin 2015, Manajemen Sekuriti Di Indonesia Buku Panduan: Crime and Loss Prevention. YTKI PPSDM, Jakarta

Ismail Koto dan Dr. Faisal, 2022, Buku Ajar Hukum Perlindungan Saksi dan Korban, Umsupress, Medan

J.E. Sahetapy,1979, Kausa Kejahatan, Pusat Studi Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Joice Soraya, 2022. Viktimologi Kajian dalam Perspektif Korban Kejahatan, Media Nusa Creative, Malang

Kartini Kartono, 2007, Patologi Sosial, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Kasmanto Rinaldi, 2022, Dinamika Kejahatan Dan Pencegahannya, Ahlimedia Press, Malang

M. Ali Zaidan, 2016, Kebijakan Criminal, Sinar Grafika, Jakarta

Muhamad Sadi Is et. al. 2022, Kapita Selekta Hukum Pidana Indonesia, Kencana, Jakarta

Mulyadi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Mulyana W. Kusumah, 1984, Kriminologi dan Masalah Kejahatan (Suatu Pengantar Ringkas) Armco, Bandung

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2007, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Roni Hanitijo Soemitro, 1999, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2001, Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinarbaru, Bandung.

Soerjono soekanto, 2010, pokok-pokok sosiologi hukum, Rajawali press, Jakarta

Soedarto, 1981, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung

Sunaryo, 2002. Psikologi untuk Keperawatan, Buku kedokteran EGC, Jakarta

Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia

Cahya Dicky Pratama, “Penyebab terjadinya kejahatan”, Kompas.com, (Pontianak Febuari 08, 2023), https://www.kompas.com/skola/read/kejahatan-dalam-perspektif sosiologi?page=all.

Ferryanto, “Jumlah kejahatan curanmor di kota pontianak”, tribun pontianak, (Pontianak Februari 08, 2023),

https://pontianak.tribunnews.com/2023/01/31/sepanjang-2022-polresta-pontianak-tangani-423-kasus-4-c.

Hukum Online, 2023, “Upaya Preventif Dan Represif Dalam Upaya Penegakan Hukum”, (Pontianak Maret, 31, 2023),

www.hukumonline.com/berita/a/upaya-preventif-dan-represif-dalam-penegakan-hukum.

Jacob Hattu, 2014, Kebijakan Hukum Dalam Penanggulangan Kejahatan Anak, (Pontianak Juni 2023), file:///C:/Users/User/Downloads/326-864-1-SM.pdf

Nur Fitriani Siregar, Google, 2020, “Teori efektifitas hukum”, (Pontianak, Mei 27,2023)file:///C:/Users/User/Downloads/23-Article%20Text-55-1-10-20200317.pdf

Zulhaedar, 2023, Pragas Traning Center, “Pencegahan Kejahatan”, (Pontianak, Juni 2023) https://pragas.co.id/pencegahan-kejahatan-crime-prevention-2/.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University