PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT BERDASARKAN UNITED NATIONS CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD 1989
Abstract
Abstract
United Nations Convention on the Rights of the Child is international laws that regulate about implementation and protection of children's rights. Government of Indonesia already ratified that with Presidential Decree Number 36 of 1990, to ensure UNCRC the Government of Indonesia established Law Number 35 of 2014 about amendement of Law Number 23 of 2002 about Child Protection. Child marriage can affect children's rights because the process of fulfilling the rights of the child is disturbed. This research will discuss the action of the Government of Pontianak City regarding legal protection towards children according to UNCRC in the West Pontianak Subdistrict. The type of research method used in this research is the normative-empirical research method, with the qualitative method. However, the data used in this research are primary data and secondary data, with a primary source, secondary source, and tertiary source. Data already collected will be analyzed with the description technique to describe and explain the data with legal sources that are used. Pontianak Government already action to implement legal protection towards children from child marriage in the west Pontianak subdistrict, with several programs consist Bina Keluarga Remaja, Pusat Informasi Konseling, Generasi Berencana, Forum Anak created by Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana and Komisi Perlindungan Anak Daerah Pontianak City, that action programs will be analyzed with a legal source that has related. Also, founded factors caused child marriage in the West Pontianak Subdistrict consist of social environment, economic factors, education factor, and parenting factor.
Key Word : Legal Protection, Child Marriage, United Nations Convention on the Rights of the Child, West Pontianak Subdistrict.
Abstrak
United Nations Convention On The Rights of the Child atau UNCRC merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang penerapan dan perlindungan terhadap anak. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi UNCRC dengan Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Rights of the Child. Negara yang telah meratifikasi UNCRC wajib untuk menerapkan. Pemerintah Indonesia harus menjamin terpenuhi hak anak yang ada di Indonesia. Salah satu penyebab anak kehilangan masa menikmati hak sebagai seorang anak adalah perkawinan anak dibawah umur. Kecamatan Pontianak Barat merupakan kecamatan dengan tingkat perkawinan anak di bawah umur tertinggi. Maka dari itu pemerintah Kota Pontianak harus melaksanakan upaya perlindungan hukum terhadap anak berdasarkan UNCRC. Dalam pelaksanaan ditemukan faktor yang menyebabkan anak melakukan perkawinan dibawah umur di Kecamatan Pontianak Barat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif-empiris, dengan data kualitatif sebagai jenis penelitian yang digunakan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang diperoleh akan dianalisis dengan teknik deskriptif untuk menghubungkan data dengan sumber hukum.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perkawinan Anak, United Nations Convention on the Rights of the Child, Kecamatan Pontianak Barat.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum Cet-1, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Bambang Sunggono, 1996, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2003, Metode Penelitian Hukum, Cet 5, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Boer Mauna, 2008, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, PT. Alumni, Bandung.
Dani Ramdani, 2020, Aspek Hukum Perlindungan Anak Perkembangan Produk Hukum dan Implementasinya di Pengadilan, Prenadamedia Group, Jakarta.
I Wayan Parthiana, 2002, Hukum Perjanjian Internasional Bagian 1, Mandar Maju, Bandung.
Irma Setyowati Soemitro, 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta.
Indra Mahawijaya, 2015, Perjanjian Internasional dan Mahkamah Konstitusi dalam Ruang Perdebatan, Penerbit Media Nusa Creative, Malang.
Mujaid Kumkelo, 2015, Fiqh Hak Asasi Manusia, Intrans Publishing, Malang.
Nurliah Nurdin, Astika Ummy Athahira, 2022, Gender Dan Demokrasi (Sebuah Tinjauan Teoritis Dan Praktis), CV. Sketsa Media, Jatinangor, Sumedang.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Philip Alston, Franz Magnis Suseno, 2008, Hukum Hak Asasi Manusia, Pusham UII, Yogyakarta.
R.A. Koesnan, 1966, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung.
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Serlika Aprita, Yonani Hasyim, 2020, Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Mitra Wacana Media, Bogor.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2012, Penelitian Hukum Normatif, Cetakan ke 14, Rajawali Press, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
Sukarmi dkk, 2019, Pengantar Hukum Perjanjian Internasional, UB Press, Malang.
Todung Mulya Lubis, 1993, In Search of Human Rights; Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New Order, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
T. May Rudy, 2002, Hukum Internasional 2, PT. Refika Aditama, Bandung.
Tolib Setiady, 2010, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung.
Jurnal :
Abdul Munif Ashri, 2023, “Ratifikasi Indonesia terhadap Konvensi Anti Penghilangan Paksa (ICPPED): Catatan tentang Keselarasan Norma dan Prospek Pembaruan Hukum.” Undang: Jurnal Hukum, Institut Demokrasi Hukum dan HAM (Insersium), Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin.
Diva Arum Mustika, Achmad Tasylichul Adib, 2021, “Determinan Perkawinan Anak pada Wanita Usia Muda di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020.” BPS Kabupaten Sekadau, Forum Analisis Statistik.
Diana Yusyanti, 2020, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Legal Protection Of Children Victims From Criminal Actors Of Sexual Violence).” Jurnal De Jure, Badan Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Ham, Kementerian Hukum Dan HAM RI, Jakarta.
Danel Aditia Situngkir, “Perjanjian Internasional Dan Dampaknya Bagi Hukum Nasional.” Kertha Wicaksana, Sekolah Tinggi Bahasa Asing Prayoga, Padang.
Dina Tsalist Wildana, Irham Bashori Hasba, 2016, “Perkawinan Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Egalita.” Jurnal Kesetaraan Dan Keadilan Gender, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang.
Elfia Farida, 2020, “Kewajiban Negara Indonesia Terhadap Perjanjian Internasional Yang Telah Diratifikasi (Convention On The Protection Of The Rights Of All Migrant Workers Of Their Families).” Administrative Law & Governance Journal, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Ladan Askari, 2016, “The Convention On The Rights Of The Child: The Necessity Of Adding A Provision To Ban Child Marriages.” Nova Southeastern University, ILSA Journal Of International & Comparative Law.
Levana Safira, 2021, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Perkawinan Bawah Umur Tanpa Dispensasi Kawin Dari Pengadilan.” Acta Diurnal, Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Muhammad Fachri Said, 2018, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Cendekia Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar.
Ni Ketut Suriati, Ni Putu Rai Yuliartini, Dewa Gede Sudika Mangku, 2022, “Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Aspek Hukum Internasional.”Ganesha Law Review, Fakultas Hukum Dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha, Bali.
Nurfirdayanti, Rohani, Erna Octavia, 2021, “Persepsi Masyarakat Terhadap Pernikahan Dini Di Desa Sepadu Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas.” Program Studi PPKN, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Institut Keguruan Dan Ilmu Kependidikan PGRI, Pontianak.
Oksidelfa Yanto, 2016, “Konvensi Bern Dan Perlindungan Hak Cipta, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan.” Universitas Pamulang, Tangerang.
Raissa Lestari, 2017, “Implementasi Konvensi Internasional Tentang Hak Anak (Convention On The Rights Of The Child ) Di Indonesia ( Studi Kasus : Pelanggaran Terhadap Hak Anak Di Provinsi Kepulauan Riau 2010-2015).” Jurnal Online Mahasiswa, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau, Riau.
Rispalman, 2017, Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional, Dusturiyah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry.
Veriena J. B. Rehatta, 2016, “Indonesia Dalam Penerapan Hukum Berdasarkan Aliran Monisme, Dualisme Dan Campuran.“ Sasi, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon.
Skripsi :
Aldo Bagaskara Gumolung, 2019, “Peranan DP3AKB Kabupaten Grobogan Dalam Mencegah Perkawinan Anak.” Skripsi Fakultas Hukum Dan Komunikasi, Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang.
Febty Ardianingsih, 2020, “Implementasi Pasal 34 Konvensi Hak Anak Oleh Pemerintah Kota Pontianak Dalam Hal Eksploitasi Seks Dan Penyalahgunaan Seksual Terhadap Anak Di Kota Pontianak.” Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Nita Fitria Syahputri, 2018, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban (Anak) Dalam Tindak Pidana : Studi Di Pengadilan Negeri Semarang.” Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Semarang.
Pryanka Dheasari Putri Darmanto, 2021, “Implementasi United Nations Convention On The Rights Of Child (UNCRC) Dalam Pelaksanaan Hak Pendidikan Bagi Anak Di Wilayah Perbatasan (Studi Kasus Di Kecamatan Entikong, Kalimantan Barat).” Skripsi, Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Winddy Bunardy, 2021, “Perlindungan Hak Anak Indonesia Atas Kesehatan Ditinjau Dari Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa.” Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Perjanjian Internasional :
United Nations Convention on the Rights of the Child.
United Nations Convention on Consent to Marriage, Minimum Age for Marriage and Registration of Marriages.
Peraturan Nasional :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peraturan Daerah :
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kota Layak Anak.
Website :
Suara Kalbar, Kundori, 2022, Perkawinan Anak Usia di Bawah 19 Tahun di Kalbar Tercatat 21 persen, https://www.suarakalbar.co.id/2022/10/perkawinan-anak-usia-dibawah-19-tahun-di-kalbar-tercatat-21-persen/, diakses 21 April 2023.
Pontianak Post, Syahriani Siregar, Nikah Dini di Pontianak Masih Marak, https://pontianakpost.jawapos.com/metropolis/02/02/2023/nikah-usia-dini-di-pontianak-masih-marak/, diakses pada 25 April 2023.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Sukoharjo, Pengertian Perlindungan Hukum dan Cara Memperolehnya, diakses pada 17 Maret 2023.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Faiz Marzuki, Apa Itu Konvensi Hak Anak,https://dp3acskb.babelprov.go.id/content/apa-itu-konvensi-hak-anak, diakses pada 25 Agustus 2023.
https://www.kpai.go.id/profil, diakses pada 20 Mei 2023.
https://komnasperempuan.go.id/profil, diakses pada 2 Mei 2023.
https://www.komnasham.go.id/index.php/about/1/tentang-komnas-ham.html, diakses pada 11 Agustus 2023.
https://www.bkkbn.go.id/pages-sejarah-bkkbn-2012044806-352, diakses pada 16 Agustus 2023.
Wawancara :
Hasil Wawancara dengan Ibu Mirna Aprianty, SE sebagai Koordinator Lapangan KB Kecamatan Pontianak Barat, Tanggal 16 Agustus 2023.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University