PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN PROSTITUSI ONLINE DI KOTA PONTIANAK

ROMARIO SARAGIH NIM. A1012191097

Abstract


Abstrak

Online prostitution is a form of prostitution that utilizes the internet as a medium of connection between sex workers (PSK) and individuals seeking their services. The advancement of technology has facilitated the rapid growth of online prostitution transactions. In fact, when examining the cases that have occurred, many Commercial Sex Workers (CSWs) have already victimized minors. To prevent an increase in the number of children becoming victims of online prostitution, the Indonesian government issued Law Number 35 of 2014, which amends Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection.

Research on legal protection for children who become victims of online prostitution has been conducted in the city of Pontianak with the aim of determining whether the legal protection received by children who become victims of online prostitution in Pontianak is adequate or not. The research method used is empirical juridical legal research with a problem-based approach using descriptive analysis methods. Data collection techniques were conducted through field research, which were then analyzed descriptively using library research methods.

Looking at the legal protection of children who become victims of online prostitution, as referenced in Law Number 35 of 2014 concerning child protection, it has been carried out through special protection, education on reproductive health, religious values, and moral values, social rehabilitation, psychosocial support, legal assistance, and restitution. However, there are still some aspects of legal protection provided to children who become victims of online prostitution that are not maximally effective, such as comprehensive health examinations, spiritual guidance, skills training, legal counseling, and restitution.

Keywords : Underage, Legal Protection, Online Prostitution.

Abstrak

Prostitusi online adalah transaksi prostitusi yang menggunakan media internet sebagai sarana penghubung antara PSK dengan orang yang ingin menggunakan jasanya. Perkembangan tekonologi sekarang memudahkan transaksi prostitusi online semakin berkembang dengan pesat. Bahkan jika dilihat dari kasus-kasus yang terjadi, Pekerja Seks Komersial sudah banyak yang menjadikan anak dibawah umur sebagai korban. Untuk mencegah bertambahnya anak yang menadii korban prostitusi online, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian tentang perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban prostitusi online telah dilakukan di Kota Pontianak dengan tujuan untuk mengetahui apakah perlindungan hukum yang diterima oleh anak yang menjadi korban prostitusi online di Kota Pontianak sudah diperoleh dengan maksimal atau tidak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan masalah menggunakan metode deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan yang kemudian dianalisis dengan cara deskriptif dengan  teknik perpustakaan. Melihat perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban prostitusi online yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, telah dilakukan melalui perlindungan khusus, edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan, rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial, bantuan hukum, dan restitusi. Namun masih ada beberapa  perlindungan hukum yang diberikan kepada anak yang menjadi korban prostitusi online masih kurang maksimal seperti pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, bimbingan rohani, pelatihan keterampilan, bantuan penasehat hukum dan restitusi.

Kata kunci : Anak dibawah Umur, Perlindungan Hukum, Prostitusi Online


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Wahid dan Mohammad Labib. 2010, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Bandung: PT Refika Aditama

Abdurahman, 1978, Aneka Masalah Hukum Dalam Pemabangunan Di Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung

Abintoro Prakoso. 2013, Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak, Grafika, Yogyakarta: Laksabang

Arif Gosita S.H, 2004, Masalah Perlindungan Anak:Kumpulan Karangan Edisi Ketiga, PT Bhuana Ilmu Komputer, Jakarta

Arif Gosita, 1993, Masalah Korban Kejahatan, Presindo Akademika, Cetakan Kedua, Jakarta

Arif Gosita, 1985, Masalah Perlindungan Anak, Presindo Akademika, Jakarta

Bambang Waluyo, 2012, Viktimologi Perlindungan Korban Dan Saksi, Sinar Grafika, Cetakan kedua, Jakarta

Bambang Waluyo, 2011, Viktimologi, Perlindungan dan Saksi, Sinar Grafika

Barda Nawawi Arif, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung

Choirna, 2005, Perlindungan Anak Dalam Perspektif Maqasid Al-Syariah, Darussalam Offset, Yogyakarta

Daud, N. M., & Rahmadhani, N. A. 2020, Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban dalam tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM

Dewi Bunga, 2011, Prostitusi Cyber (Diskursus Penegakan Hukum Dalam Anatomi Kejahatan Tradisional), Bali, Udayana University Press

Harrys Pratama Teguh, 2018, Teori dan Praktek Perlindungan Anak dalam Hukum Pidana Yogyakarta: C.V Andi Offset

Harun M.Husen, 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta

Heriana Eka Dewi. 2012. Memahami Perkembangan Fisik Remaja. Yogyakarta : Gosyen Publishing

Ismantoro Dwi Yuwono, 2015, Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pustaka Yustisia, Yogyakarta

Kartini Kartono, 1997, Patologi Sosial Jil 1 Edisi 2, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Kartini Kartono. 1981. Patologi Sosial Jilid 1. Bandung :PT RajaGrafindo Persada

Kartono Kartini, 2005, Patologi Sosial, Jakarta: Raja Grafindo Press

M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya

Mertokusumo, 2009, Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung

Muladi, 1977, Hak Asasi Manusia Politik dan Sistem Peradilan Pidana, BP Undip, Semarang,

Muladi, 2005, HAM dalam perspektif Sistem Peradilan Pidana, Refika Aditama, Bandung

Mulyana W, Kusumah, Perspektif Teori dan Kebijaksanaan Hukum, CV Rajawali, Jakarta

Mutiara Nastya Risky dkk, 2019, Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Komersial melalui Sosial, Media Iuris Vol.2 Nomor 2

Ngafifi, Muhammad. 2014. Kemajuan teknologi dan pola hidup manusia dalam prespektif social budaya. Jurnal perkembangan pendidikan: fondasi dan aplikasi

R. Soesilo, 1994, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Pelita, Bogor

Ria Liana, 2013, Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak, Purwokerto, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Rika Saraswati, 2009, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung

Rini Fitriani, 2016, Peranan pelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi dan Memenuhi hak-Hak Anak, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Volume II, Nomor 2, Juli-Desember

Satjipto Rahardjo, 2003, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia, Kompas, Jakarta

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Setianingsih, Ardani, A. W. and Khayati, F. N. (2018) ‘Dampak Penggunaan Gadget pada Anak Usia Prasekolah Dapat Meningkatan Resiko Gangguan Pemusatan Perhatian dan Hiperaktivitas’, XVI

Soerjono D, 1997, Pelacuran Ditinjau Dari Segi Hukum Dan Kenyataan Dalam Masyarakat, PT. Karya Nusantara, Bandung

Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Pres, Jakarta

Tjahjo Purnomo & Ashadi Siregar, 2016, Membedah Dunia Pelacuran Surabaya Kasus Kompleks Pelacuran Dolly, Surabaya‐Yogyakarta: PT. Grafiti Pers,

Tjahjo Purnomo., dan Ashadi Siregar, op. cit

Wiyono, R, 2016, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta

Internet

https://eprints.uny.ac.id/22238/4/4%20BAB%20II.pdf, Diakses pada 30 Juni 2023

http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/, diakses 17

Agustus 2023

Peraturan Perundang-Undangan

Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University