TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERJADINYA JUDI SLOT ONLINE YANG DILAKUKAN OLEH MAHASISWA DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
Online Slot Gambling has recently become something that is very liked by the community, including by students in Pontianak City. These students do not realize that when they play online slot gambling, they make themselves victims. This study aims to find out why students in Pontianak City play online slot gambling so that they make themselves victims in this game. In addition, this study was also conducted to find out whether the students were aware that they were victims. This study uses the theory of self-victimizing by Stephen Schaffer as an analysis knife. According to this theory, a person becomes a victim because of his own actions. This research is an empirical legal research conducted with an approach to collecting field facts and analyzed with legal theory (victimology). The primary data of this study was taken through interviews with students in Pontianak City who played online slot gambling. This research is expected to contribute to legal science and become a novelty in the scope of victimology. The results showed that students in Pontianak City who played online slot gambling were not aware that they were victims. They know this gambling from the environment of friends and promotions from online slot gambling sites. Students also continue to play online slot gambling because they only need relatively small capital, tempted by winning, have become prestige and even addiction. From the conclusions obtained, it is clear that students in Pontianak City who play online slot gambling are victims.
Keywords: victimology; Online Slot Gambling; Student; Victim
Abstrak
Judi Slot Online belakangan ini menjadi sesuatu yang sangat disenangi oleh masyarakat tidak terkecuali oleh para mahasiswa di Kota Pontianak. Para mahasiswa ini tidak menyadari bahwa ketika mereka bermain judi slot online, mereka menjadikan dirinya korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa mahasiswa di Kota Pontianak bermain judi slot online sehingga menjadikan dirinya korban dalam permainan ini. Selain itu, penelitian ini juga dilakukan untuk mengetahui apakah para mahasiswa tersebut sadar apabila dirinya merupakan korban. Penelitian ini menggunakan teori self victimizing oleh Stephen Schaffer sebagai pisau analisa. Menurut teori tersebut seseorang menjadi korban karena perbuatannya sendiri. Adapun penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilakukan dengan pendekatan mengumpulkan fakta-fakta lapangan serta dianalisis dengan teori hukum (viktimologi). Data primer penelitian ini diambil melalui wawancara kepada Mahasiswa di Kota Pontianak yang bermain judi slot online. Penelitian ini diharapkan membawa sumbangsih kepada ilmu hukum serta menjadi pembaruan (novelty) dalam lingkup viktimologi. Hasil penelitian menunjukan bahwa para mahasiswa di Kota Pontianak yang bermain judi slot online tidak sadar bahwa mereka merupakan korban. Mereka mengenal judi ini dari lingkungan pertemanan dan promosi dari situs-situs judi slot online. Mahasiswa juga terus bermain judi slot online karena hanya membutuhkan modal yang relatif kecil, tergiur kemenangan, sudah menjadi gengsi bahkan kecanduan. Dari kesimpulan yang didapatkan, jelas bahwa para Mahasiswa di Kota Pontianak yang bermain judi slot online merupakan korban.
Kata Kunci: Viktimologi; Judi Slot Online; Mahasiswa; Korban
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Wahid, Mohammad Labbib, 2005, Kejahatan Mayantara (Cyber crime), PT Refika Aditama, Bandung.
Abdussamad Zuchri, 2021, Metode Penelitian Kualitatif, Syakir Media Press, Makassar
Andrew Karmen, 2003, Crime Victims: An Introduction to Victimology, Wadsworth Publishing.
Arief Gosita, 1993, Masalah Korban Kejahatan Kumpulan Karangan, Akademika Pressindo, Jakarta.
Bambang Waluyo, 2016, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi Cetakan Keempat, Sinar Grafika. Jakarta.
Chairul, Huda, 2011, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media Grup: Jakarta.
Dikdik M. Arief Mansur & Elisatri Gultom, 2008, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita, Raja Grafindo, Jakarta.
Laurensius Arliman S, Penegekan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, 2015, Deepublish, Yogyakarta.
Faisar Ananda Arta dan Watni Marpaung, 2016, Metodologi Penelitian Hukum Islam. Jakarta, Prenamedia Group.
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2016, Metode Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Depok, Pranatamedia Group.
Lilik Mulyadi, 2007, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Viktimologi, Djambatan, Denpasar.
Sarafino, E. P. (1994). Health Psychology: Biopsychosocial and Interaction. America: John Wiley & Sons, Inc.
Siswanto Sunarso, 2015, Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana Cetakan Ketiga, Sinar Grafika. Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sugiyono dan Hariyanto, 2015, Belajar dan Pembelajaran, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Suryo Subroto, 2003, Manajemen Pendidikan Sekolah, PN Rineka Cipta, Jakarta.
Artikel dan Jurnal
https://aptika.kominfo.go.id/2022/08/kominfo-blokir-118-320-konten-judi-online hingga-agustus-2022/, diakses pada Tanggal 14 November 2022.
https://www.suara.com/entertainment/2023/03/29/200008/ari-lasso-boy-william-hingga-sule-diduga-promosikan-judi-online-warganet-enggak-ditangkap-juga-pak, diunduh pada Tanggal 25 Agustus 2023
The Benjamin Foundation, Theories in Victimology, http://thebenjaminfoundation.us/18789/19010.html, diunduh pada Tanggal 24 Desember 2022.
https://www.gsb.stanford.edu/insights/most-gamblers-are-just-out-fun, diakses pada Tanggal 5 September 2023.
Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diakses melalui laman web https://kbbi.web.id/korban, diakses pada Tanggal 24 Desember 2022.
Wikipedia, Theories of victimology, https://en.wikipedia.org/wiki/Theories_of_victimology, diunduh pada Tanggal 24 Desember 2022.
Skripsi
Lalu Kemal Eka Putra. 2021. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Online Ditinjau Dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram.
Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Undang-Undang Informasi Elektronik
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University