ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 119/PDT.G/2013/PN.PTK
Abstract
Abstract
Land rights originate from the state's control rights over land which can be granted to individuals, both Indonesian citizens and foreign citizens, groups of people together and legal entities, both private legal entities and political legal entities. In essence, "rights" are legal powers granted by law to a person and the person appointed as the holder of these rights has full control over the control granted. Land disputes often occur in social communities, many are disadvantaged by the land dispute problems experienced by the community. This study aims to find out the legal considerations of judges for both plaintiffs and defendants in land disputes who violate the rules and the process of changing names on land certificates in the Pontianak District Court Case Number 199/PDT.G/2013/PN.PTK. The purpose of this research is to analyze the legal considerations of District Court judges in granting the Plaintiff's lawsuit in Decision Number 199/PDT.G/2013/PN.PTK. The research method used consists of the type of research, namely Normative Juridical Research, the type of approach, namely the Case Approach, data sources or legal materials, namely primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Next, the data collection technique uses library study or document study techniques and analyzes systematically according to the subject matter, then a conclusion is drawn from the general analysis of the concrete problems faced. The results of the research are in the form of the judge's considerations stating that the Defendant's exception was rejected due to the fact that the exception had no legal grounds and the lawsuit was strengthened by existing facts and evidence so that the Defendant's exception had to be rejected. Finally, the process of buying and selling/transferring the name on the certificate should be carried out officially by the land certificate holder himself and with a process that has been determined by the state and local area.
Keywords : Land Dispute, Nullified by Law, Judge's Determination.
Abstrak
Hak atas tanah bersumber dari hak menguasai dari negara atas tanah yang dapat diberikan kepada perseorangan baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, sekelompok orang secara bersama-sama dan bdan hukum baik dalam badan hukum privat maupun badan hukum politik. Pada hakikatnya “hak” adalah kekuasaan hukum yang diberikan oleh hukum kepada seseorang dan orang yang ditunjuk sebagai pemegang hak tersebut memegang penuh atas kendali yang diberikan. Sengketa tanah sering terjadi dalam masyarakat sosial banyak yang dirugikan dari permasalahan sengketa tanah yang dialami masyarakat. Studi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim baik bagi penggugat maupun tergugat sengketa tanah yang melanggar aturan dan terjadinya patal demi hukum porses mengalihan nama pada sertifikat tanah dalam Pengadilan Negeri Pontianak Perkara Nomor 199/PDT.G/2013/PN.PTK. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri dalam mengabulkan gugatan Penggugat pada Putusan Nomor 199/PDT.G/2013/PN.PTK. Metode penelitian yang digunakan terdiri dari jenis penelitian yaitu Penelitian Yuridis Normatif, jenis pendekatan yaitu Pendekatan Kasus, sumber data atau bahan hukum yaitu bersumber pada Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, dan Bahan Hukum Tersier. Selanjutnya teknik pengumpulan data menggunakan Teknik Studi Kepustakaan atau Studi Dokumen dan menganalis secara sistematis sesuai dengan pokok permasalahan konkret yang dihadapi.
Adapun hasil penelitian yang berupa pertimbangan hakim yang menyatakan ditolaknya eksepsi para Tergugat akibat dalam eksepsi tidak memiliki alasan hukum serta gugatan yang di perkuat dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada sehingga eksepsi para Tergugat haruslah ditolak. Terakhir sebaiknya suatu proses jual beli/ pengalihan nama pada sertifikat haruslah dilakukan secara resmi yang dilakukan oleh pemegang sertifakat tanah itu sendiri dan dengan proses yang sudah ditetapkan oleh negara dan daerah setempat.
Kata Kunci : Sengketa Tanah, Batal Demi Hukum, Penetapan Hakim.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Peter Mahmud Marzuki, 2013, Penelitian Hukum, Kecamatan Prenada Media Grup, Jakarta.
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Dr. Titik Triwulan Tutik, 2008, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Prenadamedia Grup, Jakarta.
Tehupeiory A, 2012, Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia, Raih Asa Sukses, Depok.
Soekanto Soejono, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Retno Wulan Sutantio dan Iskandar Uripkarta Winata, 1983, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik, Bandung: Alumni.
Hj. Sulaikin Lubis, S.H., M.H., Hj. Wismar ‘Ain Marzuki, S.H., M.H. dan Dr. Gemala Dewi, S.H., LL.M., 2018, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group
Ramadhan Wahyu Pamungkas dan Arsin Lukman, Vol. 6 No. 3 Juli 2022, Jual Beli Tanah dan Bangunan dengan Kwitansi.
Urip Santoso, 2005, Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta
Dwi Aprilia Arum Damayanti dkk, Vol. VIII No. 2 April-Juni 2020, Perjanjian Jual Beli Tanah yang Tidak Dilakukan di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sutantio, 1999, Prosedur Peradilan, Jakarta: Hidayah.
Syahrul Sitorus, Jurnal Hikmah Vol. 15 No. 1 Januari-Juni 2018, Upaya Hukum dalam Perkara Perdata (Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Derden Verzet).
M. Yahya Harahap, S,H., 1993, Kedudukan, Kewenangan, dan Acara Peradilan Agama Undang-Undang No. 7 Tahun 1989, Jakarta: PT Garuda Metropolitan Pers.
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pengadilan Agama, cet V (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004
Mukti Arto, 1996, Praktik Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Praktik Pelajar
Fence M. Wantu, Vol. 12 No. 3 September 2012, Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata.
Adrian Sutedi, Sertifikat Hak Atas Tanah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).
M. Yahya Harahap, S.H., 2019, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika
Irawan Soerojo, Kepastian Hukum Atas Tanah di Indonesia, (Surabaya: Arkola, 2003).
Urip Santoso, 2012, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Kencana, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2011, Perundang-Undangan Agraria Indonesia, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta.
Burhan Ashshofa, 2013, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Moelang, Lexy.2007. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Eli Wuria Dewi. 2015. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Djaja S. Meliala. 2019. Perkembangan Hukum Perdata tentang Benda dan Hukum Perikatan. Bandung: Nuansa Aulia.
Ruduan Syahrani, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, cet. I, (Jakarta: Pustaka Kartini, 1998).
Jimly Asshidiqie dan Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, (Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan MK-RI, 2006).
M. Yahya Harapah, Segi-segi Hukum Perjanjianl, cetakan Kedua, Bandung 1996
Redaksi RAS, Tip Hukum Praktis, Tanah dan Bangungan (Depok : Riah Asa Sukses, 2009)
Moh. Taufik Makarao, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, cet. I. (Jakarta: PT. Rineka Cipta).
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Suatu Hukum Pengatar (Yokyakarta: Liberty, 1999).
Sumantoro, Hukum Ekonomi Jakarta: UI-Press, 1986)
Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaja, jual beli (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2003)
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Adtya Bakti, 2005).
Soedharyo soimin, Status Hak dan Pembebasann Tanah (Jakarta : Sinar Grafika, 2004)
Subekti, hukum perjanjian, cek.Keenam (Jakarta : Intermasa 1976)
Handri Raharjo. 2009. Hukum Perjanjian di Indonesia. Jakarta: Pustaka Yustisia
Peraturan Perundang-undang
Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 4 Ayat (2).
Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman
Kitab Undang-undang Hukum Perdata,op.cit, Pasal 612.
Jurnal
Sumini, “Peran Notaris Dalam Membuat Akta Perjanjian Notariil”, dalam Jurnal AKTA, Vol. 4 No. 4 Desember 2017, halaman 563.
WEB
Erza Putri, “Peran PPAT dalam Peralihan Hak Atas Tanah”, (Online), (http://erzaputri.blogspot.com/, diakses 1 April 2021).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University