STUDI KOMPARATIF TENTANG HUKUM WARIS ANAK BEDA AGAMA MENURUT ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

NOVIANA SYAFLIANTI NIM. A1011161028

Abstract


Abstrac

 

This thesis discusses the position of heirs who have different religions with the heirs. The position of inheritance rights of different religions according to Islam lies in Article 171 letter c of the KHI, where in the article states that the heirs and heirs must be Muslim, while according to Civil law (BW) regarding the status of inheritance rights of children of different religions lies in Article 838 of the Civil Code, where in the article states that those who are not eligible to become heirs are those who are accused of murder, slandering the testator, having committed a crime with a sentence of five yejars in prison, committing violence, and also having embezzled, damaged, or falsified a will. So, in Civil Law (BW) different religions are not a barrier to someone becoming an heir. Because, according to Article 838 of the Civil Code, those who are entitled to become heirs are blood relatives, both legal and out of wedlock and the husband or wife who has lived the longest. The legal consequences of the occurrence of religious differences between the heirs and heirs can be seen that they get the same amount of rights as heirs who are of the same religion as the heirs. This is contrary to the provisions in Islamic law, that a person who is of a different religion with an heir who is Muslim is entitled to inherit property from the heir but not as an heir, but as a recipient of inheritance based on a mandatory will. The mandatory will is worth not more than 1/3 of the inheritance.

The formulation of the problem in this study is "How is the position of inheritance rights for children of different religions according to Islamic law and the Civil Code?". This study aims to analyze the differences in the inheritance rights of children of different religions according to the Civil Code and Law, and the legal consequences of differences in the inheritance rights of children of different religions according to Islamic Law and the Civil Code. This research is a normative legal research method with a normative juridical approach, namely by reviewing the legislation.

The results of this study are the position of inheritance rights of children of different religions according to Islamic law states that heirs and heirs must be Muslim, while according to Civil Law (BW) different religions are not a barrier to someone becoming an heir. The legal consequence of the occurrence of religious differences between the heirs and heirs is that a person who has a different religion with an heir who is Muslim is entitled to inherit property from the heir but not as an heir, but as a recipient of inheritance based on a mandatory will.

Keywords: Different Religions, Islamic Law, Child Inheritance Law, Books Civil Law Act.

 

Abstrak

 

Skripsi ini membahas tentang Kedudukan Ahli Waris yang berbeda agama dengan Pewaris. Kedudukan hak waris beda agama menurut Islam terletak pada Pasal 171 huruf c KHI, dimana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa pewaris dan ahli waris harus beragama Islam, Sedangkan menurut hukum Perdata (BW) terkait status hak waris anak beda agama adalah terletak pada Pasal 838 KUHPerdata, dimana dalam Pasal tersebut menyatakan bahwa yang tidak patut menjadi ahli waris adalah mereka dipermasalahkan telah membunuh, memfitnah pewaris telah melakukan suatu kejahatan dengan hukuman lima tahun penjara, melakukan kekerasan, dan juga telah menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat. Jadi, dalam hukum Perdata (BW) beda agama bukanlah menjadi penghalang seseorang menjadi ahli waris. Karena, menurut Pasal 838 KUHPerdata yang berhak menjadi ahli waris ialah, para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama. Akibat hukum dari terjadinya perbedaan agama antara Pewaris dan Ahli Waris tersebut dapat dilihat bahwa mendapatkan besaran hak yang sama dengan Ahli Waris yang seagama dengan Pewaris. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Hukum Islam, bahwa seseorang yang berbeda agama dengan Pewaris yang beragama Islam, berhak mendapatkan harta peninggalan dari Pewaris tetapi bukan sebagai Ahli Waris, namun sebagai penerima harta warisan berdasarkan wasiat wajibah. Wasiat wajibah tersebut nilainya tidak lebih dari 1/3 bagian dari harta warisan.

Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Kedudukan Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Hukum Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata?”. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perbedaan kedudukan hak waris anak beda agama menurut Hukum dan Kitab Undang-undang Perdata, dan akibat hukum perbedaan hak waris anak beda agama menurut Huku Islam dan Kitab Undang-undang Perdata. Penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan.

Hasil dari penelitian ini adalah Kedudukan hak waris anak beda agama menurut Hukum Islam menyatakan bahwa pewaris dan ahli waris harus bergama Islam, Sedangkan menurut hukum Perdata (BW) beda agama bukanlah menjadi penghalang seseorang menjadi ahli waris. Akibat hukum dari terjadinya perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris bahwa seseorang yang berbeda agama dengan pewaris yang beragama Islam, berhak mendapatkan harta peninggalan dari pewaris tetapi bukan sebagai ahli waris, namun sebagai penerima harta warisan berdasarkan wasiat wajibah

Kata Kunci: Beda Agama, Hukum Islam, Hukum Waris Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

A. Khisni, 2013. Hukum Waris Islam. UNISSULA PRESS. Semarang.

A. Pitro, 2001. Hukum Waris. PT. Yudhistira. Jakarta.

A. Rahmad Budiono. 1999. Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia.

PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Ahmad Rafiq, 2016. Fiqh Mawaris. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ahmad Zahari. 2016. Hukum Kewarisan Islam. FH Untsn Press. Pontianak.

Al-Qaradawi, 2012. Fatwa-fatwa Kontemporer, TerjemahHadyu Al-Islam Fatawi Mu’asirah, Jilid ke-3. Gema Insani Press, Jakarta.

Amirrudin dan H. Zainal Asikin. 2010. Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

____. 2010. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Dwi Putra Jaya, 2020. Hukum Kewarisan Di Indonesia. Bengkulu, Zara Abadi.

Effendi Perangin, 2011. Hukum Waris. Rajawali Pers. Jakarta.

Erni Djun’astuti. 2018. Hukum Keluarga & Waris BW. Universitas Tanjungpura, Pontianak.

Fatchur Rahman, 2001. Ilmu Waris. Al-Ma’arif. Bandung.

H. Suparman Usman, 2009. Ikhtisar Hukum Waris Menurut KUHPerdata B.W.

Darul Ulum Press. Jakarta.

H. Zaeni Asyhadie. 2018. Hukum Keperdataan dalam Perspektif Hukum

Nasiona Perdata (BW), Hukum Islam, dan Hukum Adat. Rajawali Pers. Depok

J. Satrio. 2018. Hukum Waris. Paramita. Bandung.

Khisni, 2017. Hukum Waris Islam. UNISSULA Press. Semarang.

Mushibbussabry, 2020. Fikih Mawaris. CV. Pusdiktra Mitra Jaya. Medan.

Munir Faudy. 2016. Konsep Hukum Perdata. PT Rajagrafindo Persada. Jakarta.

R. Subekti, S.H., R. Tjitrosudibio, 2010. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT. Paradnya Paramita.

Ronny Hanitijo Soemitro. 1988. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia. Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Manuji. 1985. Penelitian Hukum Normatif Normatif-Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press. Jakarta.

Soesilo dan Pramuji (penerjemah), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelich Wetboek), Rhedbook Publisher, T.Thn..

Subekti dan Tjitrosudibio. 2013. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (terjemahan Burgerlijk Wetboek). Pradnya Paramita. Jakarta.

Subekti, S.H., R.Tjitrosudibio, 2010. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT. Pradnya Paramita. Jakarta.

Suparman Usman, 2009. Ikhtisar Hukum Waris Menurut KUHPerdata B.W. Darul Ulum Press. Jakarta.

Supriatna, 2011. Diklat Fiqh Mawaris. Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Surini Ahlan Syarif, 2013. Intisari Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetboek (KUHPerdata), Ghali Indonesia, Jakarta.

Tim Penyusun. Kompilasi Hukum Islam. t.tp.:Permata Press, t.th.

Wati Rahmi Ria dan Muhammad Zulfikar. 2018. Hukum Waris Berdasarkan Sistem Perdata Barat dan Kompilasi Hukum Islam. Bandar Lampung.

Zainuddin Ali. 2008. Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Fatwa MUI Nomor: 5/MUNAS VII/9/2005 tentang Kewarisan Beda Agama.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

C. JURNAL

Destri Budi Nugraheni dkk. 2010. Peraturan dan Implementasi Wasiat Wajibah di Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, Volume 22, Nomor 2, Tahun 2010.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University