PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK STARTUP DI ERA INDUSTRI 4.0 DALAM PERSPEKTIF HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Abstract
Abstrac
Copyright is a type of intellectual property that is often associated with the growth of the creative industry, particularly in the context of technology and startups. The current law that governs copyright in Indonesia is Law No. 28 of 2014, which replaced Law No. 19 of 2002 on Copyright. According to Article 1 Number (1) of Law No. 28 of 2014 on Copyright, copyright is an exclusive right that is automatically granted to the creator after a work is manifested in a tangible form. Copyright-protected works include works in the fields of science, art, and literature that are produced through inspiration, skill, thought, imagination, dexterity, expertise, or talent, and expressed in a tangible form.
The exclusive rights held by copyright owners include moral rights and economic rights. Moral rights are inherent to the creator and cannot be transferred as long as the creator is alive. Moral rights include the right to be recognized as the creator, the right to determine whether and when the work will be disclosed, and the right to preserve the integrity of the work. On the other hand, economic rights include the right to derive economic benefits from the work, such as the right to produce, reproduce, publish, and distribute the work.
Article 6 of the Copyright Law states that to protect moral rights as described in Article 5 Paragraph (1), creators may have Copyright Management Information and/or Electronic Copyright Information. Copyright Management Information includes information about methods or systems that can identify the authenticity of the substance of the work and its creator, as well as information codes and access codes. Electronic Copyright Information includes information about works that appear and are electronically linked to activities related to the announcement of the work, the name of the creator, aliases or pseudonyms, the copyright holder, the duration and terms of use of the work, number, and information codes.
In the context of the fourth industrial revolution (Industry 4.0), copyright protection becomes increasingly important due to rapid technological innovation and digitalization. Startups that produce creative and innovative works, such as computer programs or applications, can secure their copyrights to protect their intellectual property. This enables them to derive economic benefits from their works, preserve the authenticity and integrity of their creations, and maintain a competitive advantage in an increasingly global market.
Keywords: Startups in the Era of Industry 4.0, Intellectual Property Rights
Abstrak
Hak cipta adalah jenis kekayaan intelektual yang sering dikaitkan dengan pertumbuhan industri kreatif, terutama dalam konteks teknologi dan startup. Undang-Undang yang mengatur hak cipta saat ini di Indonesia adalah Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, yang menggantikan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Menurut Pasal 1 Angka (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif yang secara otomatis diberikan kepada pencipta setelah karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata. Karya yang dilindungi oleh hak cipta mencakup karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan melalui inspirasi, kemampuan, pemikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian, yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat pada pencipta secara abadi dan tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup. Hak moral mencakup hak untuk diakui sebagai pencipta, memutuskan apakah dan kapan karya tersebut akan diumumkan, dan menjaga integritas karya. Sedangkan hak ekonomi mencakup hak untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karya tersebut, seperti hak untuk memproduksi, menggandakan, mengumumkan, dan mengedarkan karya.
Pasal 6 UU Hak Cipta menyebutkan bahwa untuk melindungi hak moral sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 Ayat (1), pencipta dapat memiliki informasi manajemen Hak Cipta dan/atau informasi elektronik Hak Cipta. Informasi manajemen Hak Cipta mencakup informasi tentang metode atau sistem yang dapat mengidentifikasi keaslian substansi karya dan penciptanya, serta kode informasi dan kode akses. Informasi elektronik Hak Cipta mencakup informasi tentang karya yang muncul dan terhubung secara elektronik dengan kegiatan pengumuman karya, nama pencipta, alias atau nama samaran, pemegang hak cipta, masa dan syarat penggunaan karya, nomor, dan kode informasi.
Dalam konteks industri 4.0, perlindungan hak cipta menjadi semakin penting karena inovasi teknologi dan digitalisasi yang pesat. Startup yang menghasilkan karya-karya kreatif dan inovatif, seperti program komputer atau aplikasi, dapat mengamankan hak cipta mereka untuk melindungi kekayaan intelektual mereka. Hal ini memungkinkan mereka untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya-karya tersebut, mempertahankan keaslian dan integritas karya, serta menjaga keunggulan kompetitif di pasar yang semakin global.
Kata kunci : Startup Di Era Industri 4.0, Hak Kekayaan Intelektual
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ahmadi Miru,2005, Hukum Merek: Cara Mudah Mempelajari Undang-Undang Merek, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Amirudin - Zainal Asikin, 2012,Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Anis Uzzaman, 2015, Startup Pedia, Jakarta: Bentang Pustaka.
Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, 2004, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya
Hukum,Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,
Burhan Ashshofa, 2004, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta
Kansil CST. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1980
Kansil C.S.T, 2004, Modul Hukum Perdata, Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata, Pradarya Paramita, Jakarta.
Danang Sunyoto, 2010, Uji Kuadrat dan Regresi Untuk Penelitian (Yogyakarta: Graha Ilmu, Edisi pertama.
Departemen Pendidikan Nasional, 2007 Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Ginting,Elyta Ras 2012, Hukum Hak Cipta Indonesia (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Purba Frilliyanna, 2005, Hukum HKI Indonesia, Kajian Perlindungan Hak Cipta Seni Batik Tradisional Indonesia, Jakarta: PT Rineka Cipta.
I Made Wirartha, 2006, Metodologi Penelitian Sosial Ekonomi, Yogyakarta: ANDI.
Jimly Asshiddiqie, 2005, Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi, Konpress, Jakarta
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta: 2007
.Syamsudin M, 2007, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Much Nurahmad, 2012, Segala Tentang HAKI Indonesia, Jogjakarta: Buku Biru. Peter Mahmud Marzuki, 2009, Metode Penelitian Hukum
Ridwan HR, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hutagalung Shopar Maru, 2012, Hak Cipta Kedudukan dan Perannya dalam Pembangunan, Jakarta ; Sinar Grafika
Sudikno Mertokusumo, 1991 Mengenal Hukum(Suatu Pengantar), Cahaya Utama, Yogyakarta.
Sudikno Mertokusumo, 1993, Bab-Bab Tentang penemuan Hukum, Citra Aditya, Bandung.
Sukandarrumidi, 2006, Metodologi Penelitian: Petunjuk Praktis untuk Peneliti Pemula, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Sudaryat, Sudjana dan Rika Ratna Permata, 2019, Hukum Kekayaan Intelektual, Cakupan dan Prinsip Dasar, Global Sinergi Indonesia, Bandung
Tim Lindsey, et.al, 2003, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Alumni, Bandung:
Tomi Suryo Utomo, 2010, Hak Kekayaan Intelektual di Era Global, Graha Ilmu, Yogyakarta
Yafrinaldi, Fahmi dan M. Abdi Almaksur, 2008, Hak Kekayaan Intelektual, Pekanbaru:Suska Press
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Jurnal
Etistika Yuni Wijaya, Dewi Agus Sudjimat, Amat Nyoto, “Transformasi Pendidikan Abad 21 sebagai Tuntutan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Era Global”,Universitas Kejuruan Malang, Vol. 1 (2016),
Hoedi Prasetyo,Wahyudi Sutopo, “Industri 4.0: Telaah Klasifikasi Aspek dan Arah
Perkembangan Riset”, Jurnal Teknik Industri, Vol. 13, No. 1 (Januari 2018).
Susilahudin Putrawangsa dan Uswatun Hasanah, “Integrasi Teknologi Digital dalam
Pembelajaran di Era Industri 4.0 Kajian dari Perspektif Pembelajaran Matematika”, TasqifPemikiran Dan Penelitian Pendidikan, Vol. 16, No. 1 (Juni, 2018)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University