PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 2 AYAT (1) PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BELANJA LANGSUNG PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI TOKO DARING

SYIN RIFYAL SULTHAN NIM. A1012191141

Abstract


Abstrac

 

Government Procurement of Goods/Services is an activity to obtain Goods and Services by Ministries, Institutions, Regional Apparatus, other Institutions whose process starts from needs planning until completion of all activities to obtain Goods and Services. In Article 1 number 6 of Governor's Regulation Number 24 of 2022 concerning Technical Instructions for Direct Shopping for Procurement of Goods/Services Through Online Shops, Government Procurement of Goods/Services, hereinafter referred to as Procurement of Goods/Services, is the activity of Procurement of Goods/Services for Regional Apparatus of West Kalimantan Province which is financed by the Budget West Kalimantan Province Regional Revenue and Expenditures go through a process from identification of needs to handover of work results.

The research method used in this research is Sociological Normative Law research, namely legal research regarding the implementation of normative legal provisions (Codification, Laws or Contracts) in action on every legal event that occurs in society.

Based on the results of research regarding the implementation of electronic procurement of goods or services (E-Purchasing) in the West Kalimantan Provincial Government, the author can draw the conclusion that in its implementation, the procurement of goods and services is in accordance with the procedural flow of procurement of goods or services through online shops (E -Purchasing); Apart from complying with the procedural flow, the implementation of electronic procurement of goods and services (E-Purchasing) is in accordance with Presidential Regulation; Even though the President of the Republic of Indonesia, the Minister of Home Affairs, and the Governor of West Kalimantan have been instructed to implement electronic procurement (E-Purchasing), the Government in West Kalimantan has not yet fully implemented electronic procurement of goods/services (E-Purchasing). Several types of procurement are still carried out manually, such as procurement of electronic goods (air purifier, AC, vacuum cleaner) and procurement of other services (food and drink); In its implementation, agencies in the West Kalimantan Government in carrying out the procurement of goods and services still use a manual procurement system, in other words, the E-Purchasing system has not been treated in this section; Electronic procurement (E-Purchasing) is more efficient than manual procurement. Efficiency in terms of time taken (faster), as well as efficiency in using paper (paperless), and of course more practical and easier to use (User friendly); and Electronic procurement (E-Purchasing) can minimize the occurrence of KKN practices,

Keywords: Procurement of Goods, Services, Electronics

 

Abstrak

 

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang dan Jasa oleh Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah, Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang dan Jasa. Pada Pasal 1 angka 6 Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Belanja Langsung Pengadaan Barang/Jasa Melalui Toko Daring, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat melalui proses sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif Sosiologi yaitu penelitian Hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum Normatif (Kodifikasi, Undang – Undang atau Kontrak) Secara In action pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat.

Berdasarkan hasil dari Penelitian mengenai penerapan Pengadaan barang atau Jasa secara elektronik (E-Purchasing) pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa Dalam pelaksanaannya, Pengadaan Barang dan Jasa telah sesuai denga alur prosedur pengadaan barang atau jasa Melalui Toko Daring (E-Purchasing); Selain telah sesuai dengan alur prosedur, pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa secara elektronik (E-Purchasing) telah Sesuai dengan Peraturan Presiden; Meskipun telah diinstruksikan oleh Presiden RI, Menteri Dalam Negri, Gubernur Kalbar, untuk melaksanakan Pengadaan secara elektronik (E- Purchasing), Namun Pemerintah dilingkungan Kalimantan Barat belum sepenuhnya menerapkan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik (E-Purchasing). Beberapa jenis pengadaan masih dilakukan secara manual, Seperti pengadaan barang - barang elektronik (Air purifier, AC, Vacum Cliner) dan pengadaan jasa lainnya (makan minum); Dalam pelaksanaannya, Instansi di Pemeintah Kalimantan Barat dalam melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa masih menggunakan system pengadaan Manual, dengan kata lain, sistem E-Purchasing belum diterapi dibagian ini; Pengadaan secara elektronik (E-Purchasing) lebih efesien dibandingkan pengadaan secara Manual. Efisiensi dari segi waktu yang ditempuh (Lebih cepat), serta efisiensi dalam penggunaan kertas (paperless), dan tentunya lebih praktis dan lebih mudah penggunaannya (User friendly); dan Pengadaan secara elektronik (E-Purchasing) dapat meminimalisir terjadinya praktik KKN,

Kata Kunci : Pengadaan Barang, Jasa, Elektronik


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adrian Sutedi,2010, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya,Sinar Grafika,Jakarta.

Barkatullah, Abdul Halim, Prasetyo, dan Teguh. (2005). Bisnis E-commerse. Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Creswell, John W. 2016. Research Design Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Croom, S & Brandon-Jones, A 2007, 'Impact of e-procurement: Experiences from implementation in the UK public sector' Journal of Purchasing and Supply Management, vol 13, no. 4, pp. 294-303. DOI: 10.1016/j.pursup.2007.09.015.

Ermal dkk, (2011), Sistim Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah, Penerbit Erlangga, Jakarta.

Hidayat, Rahmat. (2015). Penerapan e-Procurement Dalam Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Guna Mendukung Ketahanan Tata Pemerintahan Daerah (Studi pada Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur). Jurnal Ketahanan Nasional Vol 21 Nomor 2 Tahun 2015. https://jurnal.ugm.ac.id/jkn/article/view/10155.

Iskandar, A. Ika. (2013). Analisis Pengadaan Barang/ Jasa di Pemkot Sukabumi, Pemkot Bogor dan LKPP. Tesis FE UI.

Sedarmayanti. (2014). Restrukturisasi dan Pemberdayaan Organisasi. PT Refika Aditama. Sutedi, Adrian.2014. Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan BerbagaiPermasalahnnya. Penerbit Sinar Grafika. Jakarta.

Peraturan Perundang- undangan

Keputusan Deputi II LKPP Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Toko Daring.

Keputusan Deputi II Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penetapan Produk/Komoditas Toko Daring.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Belanja Langsung Pengadaan Barang/Jasa Melalui Toko Daring.

Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

Surat Edaran Gubernur Nomor 027/0321/PBJ-A tentang Implementasi Belanja Langsung Online Kalimantan Barat (BELAOK) Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara E-Purchasing Melalui Toko Daring.

INTERNET

https://kemenperin.go.id/profil/436/Layanan-Pengadaan-Barang/Jasa-Secara-Elektronik

Https://www.m bizmarket.co.id/news/.

https://eprocurement-indonesia.com/prinsip-tujuan-sistem-e-procurement/

https://procurite.com/blog/procurement/7-keunggulan-e-purchasing-dalam-proses-pengadaan-barang


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University