STUDI KOMPARATIF SYARAT-SYARAT PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

LARASATI NIM. A1011161010

Abstract


Abstrac

 

Fulfilling the requirements to say a marriage is valid, by using the provisions of marriage law and religious law of the parties, contains aspects of legal protection that regulate and protect the parties. Law No. 1 of 1974 actually recognizes and regulates the religious law of the parties, which means that non-fulfillment of the formal requirements, namely the requirements for marriage procedures to fulfill their religious law, is also a violation of the provisions of marriage law based on Law No. 1 of 1974. In this law, the minimum age for marriage for women is equated with the minimum age for marriage for men, which is 19 (nineteen) years (Article 7 paragraph (1) of Law Number 16 of 2019 concerning marriage). This age limit is considered to be physically and mentally mature to be able to enter into a marriage in order to realize the purpose of marriage properly so that it does not end in divorce and produce healthy and quality offspring.

So what is the main problem in this writing is: "What are the Requirements for Marriage Based on the Marriage Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 and the Compilation of Islamic Law?". The objectives to be achieved in this research are to find out and analyze the similarities and differences regarding the conditions for marriage based on Law number 16 of 2019 and the Compilation of Islamic Law; and to find out and analyze the advantages and disadvantages of the conditions for marriage based on Law number 16 of 2019 and the Compilation of Islamic Law. In writing this thesis, the author uses Normative Legal Research Methods.

So it was concluded, that the similarities and differences regarding the concept of the marriage agreement which have been described in the literature review, and have been regulated in the marriage law Law No. 1 of 1974 on amendment No. 16 of 2019 and the Compilation of Islamic Law that the marriage agreement is carried out before the marriage takes place or before the marriage contract takes place. In making a marriage agreement for a husband and wife in arranging matters as needed in the marriage agreement without going beyond legal, religious and moral boundaries and in making a marriage agreement the implementation of the agreement can be made before a notary or before a marriage registrar so that it can be bound by a third party. Meanwhile, according to Islamic law, the agreement may not conflict with Islamic law, so that Islamic marriage law applies.

Keywords: Compilation of Islamic Law, Marriage, Law

 

Abstrak

 

Pemenuhan persyaratan-persyaratan untuk dikatakan perkawinan itu sah, dengan menggunakan ketentuan hukum perkawinan dan hukum agama dari para pihak, terkandung aspek perlindungan hukum yang mengatur dan melindungi para pihak. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 sebenarnya mengakui dan mengatur hukum agama dari para pihak yang dengan demikian berarti, tidak dipenuhinya syarat formil yakni syarat tata cara perkawinan menutuh hukum agamanya, merupakan pelanggaran pula terhadap ketentuan hukum perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam Undang-Undang tersebut, batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun (Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan). Batas usia tersebut dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik sehingga tidak berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.

Maka yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah: “Bagaimana Syarat-syarat Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam?”. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini, adalah untuk mengetahui dan menganalisis persamaan dan perbedaan tentang syarat-syarat perkawinan berdasarkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam; dan untuk mengetahui dan menganalisis kelebihan dan kekurangan tentang syarat-syarat perkawinan berdasarkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif. 

Maka disimpulkan, bahwa persamaan dan perbedaan mengenai konsep dari perjanjian perkawinan yang mana telah dijabarkan dalam tinjauan pustaka, dan telah diatur dalam undang-undang perkawinan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 atas perubahan No. 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam bahwa perjanjian perkawinan dilaksanakan sebelum perkawinan berlangsung atau sebelum terjadinya akad nikah. Dalam pembuatan perjanjian perkawinan pasangan suami istri dalam mengatur hal-hal sesuai kebutuhan dalam perjanjian perkawinan tanpa melampaui batasan hukum, agama dan kesusulaan dan dalam pembuatan perjanjian perkawinan pelaksanaan perjanjian dapat dibuat dihadapan Notaris atau dihadapan Pegawai Pencatat perkawinan agar dapat terikat oleh pihak ketiga. Sedangkan menurut hukum Islam perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam, sehingga berlaku Hukum Perkawinan Islam.

Kata Kunci : Kompilasi Hukum Islam, Perkawinan, Undang-Undang


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz Muhammad Azzam, Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. Fiqh Munakahat. Jakarta: Amzah, 2011.

Abdul Mudjib. Kaidah Kaidah Ilmu Fiqih. Cet II. Jakarta, Kalam Mulia,2009.

Abdul Rahman Ghozali. Fiqih Munakahat. Jakarta : Kencana Prenada Media, 2010.

Abdurrahman al-Jaziriy. Kitab al-Fiqh Ala Madzahib al-Arba’ah. Jilid 4. Beirut: Darul Fikr,t.t.

Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: CV Akademik Pressindo, 2001.

Agus Dariyo. Psikologi Perkembangan Usia Dewasa Muda. Jakarta:Gresindo, 2003.

Agus Sujanto. Psikologi Perkembangan. Jakarta: Aksara Baru, 1986. Ahmad

Asrori, Batas Usia Perkawinan Menurut Fukaha Dan Penerapannya Dalam Undang-Undang Perkawinan Di Dunia Muslim, Jurnal Al-Adalah, Fakultas Syari’ah, Vol.12 No 2 , 2015.

Ahmad Warson Munawir. Kamus Al-Munawir. Yogyakarta: Pesantren Krafyak, Tth.

Andi Mappiare. Psikologi Orang Dewasa. Surabaya: Usaha Nasional, 1983. Andi Syamsu Alam. Usia Ideal Untuk Kawin. Cet II. Jakarta: Kencana Mas, 2006.

Carole Wade, Carol Tavris, psychology, Edisi ke-9. Jilid 2. Jakarta: Erlangga, 2007.

Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahan. Bandung: CV Penerbit Diponegoro, 2015.

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Elizabeth B. Hurlock. Psikologi Perkembangan. Jakarta: Erlangga, 1980.

Gemala Dewi. Hukum Perikatan Islam Indonesia. Jakarta : kencana, 2005. Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia; Menurut Perundangan,

Hukum Adat Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju, 2003.

Ibnu Al-Atsir. Usdul Ghobah. Juz III. Maktabah Syamilah, tt.

Jalaludin. Psikologi Agama. Cet III. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998.

John W. Santrock. Life Span Developmen. Jilid I. Jakarta, Erlangga, 2002.

-------, Remaja. Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama, 2007

Kaelan M.s. Metode Penelitian Kualitatif Bidang Filsafat. Yogyakarta: Paradigma, 2005.

Kamal Mukhtar. Asas-asas Hukum Perkawinan. Cet 3. Jakarta: Bulan Bintang, 1993.

Kartini Kartono. Pengantar Metologi Riset Sosial. Cet VII. Bandung: Mandar Maju, 1996.

Kartini Kartono. Psikologi Wanita: Gadis Remaja Dan Wanita Dewasa. Bandung: Mandar Madu, 1992.

Khoirul Abror. Hukum Perkawinan dan Perceraian. Yogyakarta: Ladang Kata, 2017.

Mardalis. Metode Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara, 2004.

Mardani. Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.

Mufidah Ch. Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender. Malang: UIN Maliki Press, 2013.

Muhammad Jawad Mughniyyah. al Ahwal al Syakhsiyyah. Beirut: Dar al ‘Ilmi lil Malayain.

Muhammad Amin Summa. Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Muhammad Idris Ramulyo. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Pustaka, 1996.

Muhibbinsyah. Psikologi Pendidikan Dengan Pendekatan Baru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2001.

Munawir A. W. Kamus Al-Munawir Arab-Indonesia Terlengkap. Surabaya: Pustaka Progressif, 1997.

Nadine Suryoprajogo. Kupas Tuntas Kesehatan Remaja. Yogyakarta: Diglossia Printika, 2009.

Panney Upton, Psikologi Perkembangan, Jakarta: Erlangga, 2012.

Prof. Dr Ida Bagus Gde Manuaba, SpOG. Ilmu Kebidanan Penyakit Kandungan dan Keluarga Berencana Untuk Pendidikan Bidan. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran, 1996.

Sarlito Wirawan Sarwono. Pengantar Ilmu Psikologi. Jakarta: Bulan Bintang, 1982.

Sayyid Sabiq. Fikih Sunnah 6. Terjemahan Moh. Thalib. Bandung: PT Al Ma;rif.

------- Fiqh Sunnah. Cairo: Dar Al-Qaf, 1990.

Soejono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1987. Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabete, 2012.

Sulostiawati S. Perempuan dan Hukum (Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006.

Syaikh Kamil Muhammad Uwaidh. Fiqh Wanita. Jakarta: Al-Kautsar, 1998. Tihami, Sohari Sahrani. Fikih Munakahat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010. Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 7 ayat (1) Wahbah Zuhaili. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz 9.

Walgito B. Bimbingan dan Konseling Perkawinan. Jakarta: CV Andi Offset, 2010.

Zainuddin Hamidy. Terjemah Hadits Shahih Bukhori, Jilid IV. Jakarta: Widjaya, 1992.

Zainudin Ali. Hukum Islam: Pengantar Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University