KEWAJIBAN PERUBAHAN BENTUK HUKUM BUMD DARI PERUSAHAAN DAERAH MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 (STUDI DI PDAM TIRTA GALAHERANG KABUPATEN MEMPAWAH)

DZAKI DWI ATMA NIM. A1011191210

Abstract


Abstract

 

PDAM Tirta Galaherang is currently still a regional company that has not yet turned into a regional public company because there is no approval of the regional regulation draft that has been prepared by the local government and PDAM Tirta Galaherang. Since the promulgation of Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government, Regional Owned Enterprises (BUMD) only have a clear definition, namely based on Article 402 paragraph (2) of the 2014 Law concerning Regional Government which reads "BUMD which existed before the Law -This Law applies, must comply with the provisions of this Law within a maximum period of 3 (three) years since this Law was promulgated.The research method used is of the type of research, namely empirical legal research, which is oriented towards primary data (research results in the field) and secondary data (studying and analyzing existing legal materials related to research problems).The results of this study are that the change in legal entity status from a regional company to a regional public company in PDAM Tirta Galaherang, Mempawah Regency has not been fully implemented because PDAM Tirta Galaherang, Mempawah Regency still has the status of a legal entity in the form of a regional company. The urgency of PDAM Tirta Galaherang Mempawah Regency to become a Regional Public Company is to carry out the mandate of the applicable law and to realize the need for better clean water services to residents in stages and as a basis for investing capital.

Keywords: PERUMDA, PDAM, Obligation

 

 

Abstrak

 

PDAM Tirta Galaherang saat ini masih Perusahaan Daerah belum berubah Menjadi Perusahaan Umum Daerah yang dikarenakan belumnya disetujui Rancangan Peraturan Daerah yang sudah di rancang oleh Pemerintah Daerah dan PDAM Tirta Galaherang. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru didefinisikan secara jelas, yaitu berdasarkan Pasal 402 Ayat (2) Undang-Undang Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berbunyi “BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan”. Metode penelitian yang digunakan dari jenis penelitian yakni penelitian hukum empiris, yang berorientasi pada data primer (hasil penelitian dilapangan) serta data sekunder (mempelajari dan menganalisis bahan-bahan hukum yang ada berkaitan dengan masalah penelitian). Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perubahan status bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah pada PDAM Tirta Galaherang Kabupaten Mempawah masih belum terlaksana sepenuhnya dikarenakan PDAM Tirta Galaherang Kabupaten Mempawah masih memiliki status badan hukum berbentuk Perusahaan Daerah. Urgensi PDAM Tirta Galaherang Kabupaten Mempawah menjadi Perusahaan Umum Daerah yaitu untuk melaksanakan amanat Undang-Undang yang berlaku dan untuk mewujudkan kebutuhan layanan air bersih yang lebih baik kepada warga secara bertahap serta sebagai dasar dalam melakukan penyertaan modal.

Kata Kunci: PERUMDA, PDAM, Kewajiban


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum., Citra Aditya Bakti, Bandung.

Amrah Muslimin, 1978, Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah, Alumni 1903-1978, Bandung.

Ani Sri Rahayu, 2017, Pengantar Pemerintahan Daerah Kajian Teori, Hukum, dan Aplikasinya, Sinar Grafika, Malang.

Irawan Soejito, Hubungan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, 1984, Bina Aksara, Jakarta.

Irawan Soejito, 1988, Membuat Undang-Undang, Liberty, Yogyakarta

Jiuhardi, 2022, Ekonomi Pancasila Dalam Menghadapi Era Industrialisasi, Cipta Media Nusantara, Surabaya.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

M. Mahfud MD, 2001, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES Cet. II

Jakarta.

Prof. Dr. Zainal Asikin, S.H., SU & Dr. L. Wira Pria Suhartana, S.H., M.H, 2016, Pengantar Hukum Perusahaan, Jakarta,Pranadamedia Group

R. Tresna, 1980, Bertamasya Ke Taman Ketatanegaraan, Dibya, Bandung.

Jurnal :

Aristo Evandy A. Barlian, 2017, Konsistensi Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Hierarki Perundang-Undangan Dalam Prespektif Politik Hukum, Lampung, FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum.

Mohamad Roky Huzaeni and Dan Nuril Firdausiah, 2022, Inefisiensi Peraturan Daerah Di Indonesia,Jember, Rechtenstudent Journal Fakultas Syariah UIN KHAS Jember

Sri Widiyastuti, 2019, Revitalisasi Pengaturan Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah (Bumd) Dalam Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (Spam), Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Yoyon M. Darusman and Bambang Wiyono, 2019, Teori Dan Sejarah Perkembangan Hukum, Pamulang, UNPAM PRESS.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244)

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106)

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305)

Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Mempawah. (Lembaran Daerah Kabupaten Mempawah Tahun 2017 Nomor 2)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University