KEWAJIBAN PEMILIK RUMAH PEMOTONGAN HEWAN MEMBAYAR RETRIBUSI DI KOTAPONTIANAK

ALEEZA CELINA HUTAMININGSIH NIM. A1011131229

Abstract


Abstrac

 

            Pemungutan Retribusi merupakan salah satu hasil pendapatan daerah, salah satunya adalah Retribusi Pemotongan Hewan, retribusi dilaksanakan selain merupakan sumber pendapatan daerah, retribusi merupakan kewajiban dari setiap pemilik rumah pemotongan hewan yang melaksanakan potong hewan secara rutin dan untuk di perdagangkan kembali. Meskipun Peraturan Daerah sudah menetapkan tentang retribusi pemotongan hewan tetpi masih saja ada pemilik rumah potong hewan yang tidak tahu ataupun tidak melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran retribusi potong hewan.

            Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah : “ Apakah Pemilik Rumah Pemotonmgan Hewan Telah Melaksanakan Kewajibannya Membayar Retribusi Potong Hewan Di Kota Pontianak “ yang menjadi tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang Pemilik Rumah Potong Hewan dalam melaksanakan kewajibannya membayar retribusi potong hewan, mengungkap faktor penyebab pemilik rumah potong hewan tidak melakukan kewajibannya, akibat hokum jika pemilik pemotongan hewan tidak melaksanakan kewajibannya dan upaya Pemerintah Daerah terhadap pemilik rumah pemotongan hewan. Adapun penelitian yag digunakan adalah metode Empiris dengan pendekatan deskriptif

            Adapun hasil penelitian yang dicapai adalah Begitu banyaknya pengusaha pemotongan hewan di Kota Pontianak yang mendirikan tempat pemotongan hewan akan tetapi pemungutan retribusi belum bisa dijalankan secara efektif dikarenakan kurangnya kesadaran pengusaha pemotongan hewan untuk membayar retribusi dimana diketahui retribusi tersebut merupakan sumber pendapatan asli daerah yang di gunakan sebagai biaya dalam pembangunan selain itu belum adanya sanksi yang diberikan Dinas urusan Pangan Kota Pontianak kepada pengusaha pemotongan hewan yang tidak membayar retribusi tersebut.

Kata kunci : Retribusi, pemotongan hewan, Pendapatan Asli Daerah

 

 

Abstrak

 

Levy collection is one of the results of regional income, one of which is the Animal Slaughter Levy, the levy is carried out in addition to being a source of regional income, the levy is the obligation of every slaughterhouse owner who slaughters animals regularly and for re-trading. Even though Regional Regulations have stipulated animal slaughter levies, there are still slaughterhouse owners who do not know or do not carry out their obligations to pay animal slaughter levies.

The problem in this research is: "Have animal slaughterhouse owners carried out their obligations to pay animal slaughter levies in Pontianak City?" , revealing the factors that cause slaughterhouse owners not to carry out their obligations, the legal consequences if slaughterhouse owners do not carry out their obligations and the efforts of the Regional Government towards slaughterhouse owners. The research used is an empirical method with a descriptive approach

The results of the research achieved are that there are so many animal slaughtering entrepreneurs in Pontianak City who have set up animal slaughtering places, but levy collection cannot be carried out effectively due to the lack of awareness of animal slaughtering entrepreneurs to pay the levies, where it is known that these levies are a source of local income which is used as a construction costs, apart from that, there have been no sanctions given by the Pontianak City Food Affairs Service to animal slaughtering entrepreneurs who do not pay the levy.

Keywords: Retribution, animal slaughter, Regional Original Income


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Atep Adya Batara, Zulfdi Ardian, Peretribusian Jilid I Armico, Bandung 1989

Amran Mursalimin, : Aspek – Aspek Hukum Otonomi Daerah, Alumni Bandung 1985

BUKU BESAR BAHASA INDONESIA

Boediono B, Drs, Materi Pokok Pajak Pertambahan Nilai Karuniaka, Jakarta, 1986

E. Utrech dalam C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, PN. Balai Pustaka Jakarta 1983

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta 1986

Gunn dan Hoogwood dalam Tahir. 2014. Kebijakan Publik dan Transparansi

Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bandung: CV Alfabeta, hal. 55

Ibid Halaman 5

Indriyo Gito Sudarmo, Prinsip Dasar Manajemen, BPFER, Yogyakarta, Edisi 2;

Kartini Kartono, Patologi Sosial, Rajawali Pers. Jakarta 1992

Kustandi Arinta, AK. Drs Pokok – Pokok Perpajakan Nasional, Alumni Bandung 1984

Manulang : Beberapa Aspek Administrasi Pemerintah Daerah; Pembangunan PT. Eresco, Jakarta; 1973

Purwanto dan Sulistiastuty. 2012. Implementasi Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta: Gava Media, hal 18.

Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Retribusi Tempat Pemotongan Hewan, Penjualan dan Pengangkutan Daging dalam Wilayah Kota Pontianak.

Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Retribusi Hewan dan Lalu Lintas Hewan

Rachmat Soemitro; Asas – Asas dan Dasar Perpajakan, Eresco, Bandung 1987

Rochman Soemitro; Dasar – dasar Hokum Retribusi dan Retribusi Pendapatan, Eresco, Jakarta 1977 Halaman 22-23

Ripley dan Franklin dalam Winarno. 2008. Kebijakan Publik: Teori dan Proses. Jakarta: PT. Buku Kita, hal. 145.

Rony Hanitijo Soemitro, Metodologi Peneitian Hukum, Jakarta 1987

Prof. Dr. Sugiyono, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfababeta,Bandung 2011

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survey,LP3ES, Jakarta, Halaman 125,Tahun 1999

Soerjono Soekanto, Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum, Alumni Bandung

Loc-Cit Halaman 41

Pengantar Metode Penelitian Hukum, UI Pres Jakarta 2987

Santoso Brotodihardjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, PT. Eresco Bandung 1994

Sopar Taruan, Ensiklopedia Perpajakan Indonesia, Penerbit Erlangga, Jakarta 1987

Sujatmito,; Beberapa Pengertian Dibidang Pengawasan, Ghalia Indonesia, Jakarta 1986

Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perpajakan.

Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

UU No.34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 18. Ayat 2

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah.

Usman B, Pajak – Pajak di Indonesia Cetakan ke II, Yayasan Bina Pajak, 1983

Yogia, S Meliala ; Capita selecta perpajakan di Indonesia Armico Bandung 1982


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University