ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB PEMILIK CAFÉ BARABIRU TERHADAP ASURANSI SOSIAL KARYAWAN DI KOTA PONTIANAK

AULIANDRI ARIEF NIM. A1012191118

Abstract


                                                      ABSTRACT

 

Research on "Judicial Analysis of the Responsibilities of Barabiru Café Owners for Employee Social Insurance in the City of Pontianak", aims to find out and obtain data and information about the implementation of Barabiru Café Owners' responsibilities for employee social insurance in Pontianak City. To find out and reveal the factors that cause social insurance to be provided to Barabiru café employees in Pontianak City. To reveal the efforts that Barabiru café employees in Pontianak City can make to get social insurance while working.

This research was carried out using the empirical legal method with a descriptive analysis approach, namely conducting research by describing and analyzing facts that were actually obtained or seen when this research was carried out in the field to arrive at the final conclusion.

Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of the Barabiru café owner's responsibilities regarding employee social insurance in the City of Pontianak has not been implemented as mandated by the Employment Law Number 13 of 2003 concerning Employment where business actors should provide protection to workers in terms of This is like providing protection in the field of social security for workers, for example providing social health security to workers in addition to other social security. The reason why social insurance has not been provided to Barabiru café employees in Pontianak City is because the café owner does not understand or understand the importance or obligation of café owners or business actors to provide labor social security to their workers. Meanwhile, workers or employees also do not understand the rights that workers must have and there is still a lack of understanding of legal awareness from both parties. That efforts that can be made by Barabiru café employees in Pontianak City to obtain social insurance while working are by making efforts to request clear information about the status and guarantees that must be provided by the café owner to employees as a return for work that has been carried out through deliberation and negotiate between the two, so that the work relationship continues well.

 

 

Keywords: Responsibility, Café Owner, Insurance, Employees

 

 

ABSTRAK

 

Penelitian tentang “Analisis Yuridis Tanggung Jawab Pemilik Café Barabiru Terhadap Asuransi Sosial Karyawan Di  Kota Pontianak”, bertujuan Untuk mengetahui serta mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab pemilik café Barabiru terhadap asuransi sosial karyawan di Kota Pontianak. Untuk mengetahui serta mengungkapkan faktor penyebabbelum diberikannya asuransi sosial pada karyawan café Barabiru di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh karyawan café Barabiru di Kota Pontianak agar mendapatkan asuransi sosial saat bekerja.

Penelitian ini  dilakukan dengan metode hukum empiris empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab pemilik café Barabiru terhadap asuransi sosial karyawan di Kota Pontianak belum dilaksanakan sebagaimana amanat dari Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana pelaku usaha hendaknya memberikan perlindungan kepada para pekerja dalam hal ini seperti memberikan perlindungan dalam bidang jaminan sosial tenaga kerja misalnya memberikan jaminan sosial Kesehatan kepada para pekerja selain jaminan sosial lainnya. Bahwa faktor penyebab belum diberikannya asuransi sosial pada karyawan café Barabiru di Kota Pontianak adalah dikarenakan pihak pemilik café tidak mengerti atau memahami tentang pentingnya atau adanya kewajiban pemilik café atau pelaku usaha dalam memberikan jaminan sosial tenaga kerja kepada para pekerjanya. Sedangkan pekerja atau karyawan juga sama tidak memahami tentang hak-hak yang harus dimiliki oleh para pekerja serta pemahaman akan kesadaran hukum yang masih kurang dari kedua belah pihak. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh karyawan café Barabiru di Kota Pontianak agar mendapatkan asuransi sosial saat bekerja adalah dengan melakukan upaya untuk meminta informasi kejelasan tentang status serta jaminan yang harus diberikan oleh pemilik café kepada karyawan sebagi imbal balik dari pekerjaan yang telah dilakukan dengan cara musyawarah dan bernegosiasi diantara kedunya, sehingga hubungan pekerjaan tetap berlangsung dengan baik.

 

 

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pemilik Café, Asuransi, Karyawan

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

-----------------------, 2002, Hukum Asuransi Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,

BN. Marbun, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Budiman Sinaga, 2009, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari perspektif Sekretaris, PT.Raja Grafindo Persada, ed, Jakarta

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Halim. Dkk,2008, Perancangan Kontrak dan Memorendum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta

Ketut Sendra, 2009, Klaim Asuransi Gampang, BMAI, Jakarta

-------------------, 2002, Panduan Sukses Menjual Asuransi, cet. ke-1, PPM, Jakarta

M. Wahyu Prihantono, 2001, Manajemen Pemasaran dan Tata Usaha Asuransi, Kanisius, Yogyakarta

M. Yahya Harahap, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.

R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University