ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN TERHADAP PENYEWA RUKO KONGSI YANG MENJALANKAN USAHA DI KOTA PONTIANAK

NIKEN MAULANI NIM. A1012191185

Abstract


                                                              ABSTRACT

Research on "Judicial Analysis of Protection for Kongsi Shophouse Tenants Who Run Businesses in Pontianak City", aims to determine the implementation of protection for joint venture shophouse tenants who run businesses in Pontianak City. To find out the factors causing the lack of protection for joint shophouse tenants who run businesses in Pontianak City. To reveal the legal efforts that can be taken by joint shophouse tenants who run businesses in the city of Pontianak regarding problems that occur.

This research was carried out using a sociological juridical method with a descriptive analytical approach, namely conducting research by describing and analyzing facts that were actually obtained or seen when this research was carried out in the field to arrive at a final conclusion.

Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of protection for tenants of joint venture shophouses running businesses in Pontianak City has not been implemented as expected because there are still problems between the tenant and the owner because there are two tenants so that the implementation of the rights and obligations of the shophouse owner is not There is clarity, for example regarding electricity and plumbing payments, so problems often arise between tenants and shop owners. That the causal factor for not yet implementing protection for joint shophouse tenants who run businesses in Pontianak City is due to the unclear position between the two renting parties, which gives rise to problems relating to the implementation of rights and obligations for the rented shophouse, besides that problems arise due to the lack of legal awareness of the parties so that in the implementation of the rental agreement, a rental agreement is not made which clearly means it is only made verbally between the parties. That the legal remedy that can be taken by joint venture shophouse tenants who run businesses in Pontianak City regarding the problems that occur is to make efforts to negotiate between the two parties, namely between the shophouse renter and the shophouse owner so that a solution can be found to the problems faced by the parties.

Keywords: Protection, Tenant, Rental Agreement, Shophouse,

ABSTRAK

Penelitian tentang “Analisis Yuridis Perlindungan Terhadap Penyewa Ruko Kongsi Yang Menjalankan Usaha  Di Kota Pontianak”, bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan terhadap penyewa ruko kongsi yang menjalankan usaha  di Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan terhadap penyewa ruko kongsi yang menjalankan usaha  di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Penyewa Ruko Kongsi Yang Menjalankan Usaha  Di Kota Pontianak Atas Persoalan Yang Terjadi

Penelitian ini  dilakukan dengan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan terhadap penyewa ruko kongsi yang menjalankan usaha  di Kota Pontianak belum dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan karena masih terjadi persoalan antara penyewa dengan pemilik dikarenakan penyewa ada dua orang sehingga pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap pemilik ruko tidak terdapat kejelasan misalnya berkaitan dengan pembayaran listrik maupun ledeng sehingga sering muncul persoalan antara penyewa dengan pemilik ruko. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan terhadap penyewa ruko kongsi yang menjalankan usaha  di Kota Pontianak adalah dikarenakan tidak jelasnya posisi diantara kedua pihak penyewa sehingga menimbulkan persoalan berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap ruko yang disewa, selain itu persoalan muncul karena kurangnya kesadaran hukum para pihak sehingga dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tidak dibuat dengan perjanjian sewa menyewa yang jelas artinya hanya dibuat secara lisan diantara para pihak. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan penyewa ruko kongsi yang menjalankan usaha  di Kota Pontianak atas persoalan yang terjadi adalah dengan melakukan upaya bernegosiasi antara kedua belah pihak yaitu antara penyewa ruko dengan pihak pemilik ruko sehingga ditemukan solusi atas persoalan yang dihadapi oleh para pihak.

 

Kata Kunci : Perlindungan, Penyewa, Perjanjian Sewa Menyewa, Ruko,


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Adrian Sutedi. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Ghalia Indonesia, Bogor

Marbun BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung

------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung

Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Perlindungan Konsumen dilihat dari Perjanjian Baku (Standar, Kertas Kerja pada Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka, Jakarta

Marbun BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.

R. Subekti, 2008, HukumPerjanjian, Intermasa, Jakarta

------------- dan R. Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PradiyaParamitha.

-------------------, 2000, ,Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

-------------------, 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta

Sinaga Budiman N.P.D,. 2005. Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari Prespektif Sekretaris. Raja Grafindo, Jakarta

Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

UUD 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University