PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGEMUDI OJEK ON- LINE YANG MENGGUNAKAN AKUN PENGEMUDI LAIN DI KOTA PONTIANAK

THASYA SALSABILA KENANG NIM. A1012191076

Abstract


Abstract

 

            In general, most people are very dependent on public transportation for the fulfillment of their activities, because most people do not have private vehicles, public transportation, only exists on major roads cannot enter small streets such as alleys or certain complexes. This opportunity makes business actors take advantage of this situation to provide easy and fast transportation services for people who do not have private vehicles or people who do not have time efficiency by riding public transportation.In connection with that, legal protection is needed for users of transportation services and other types of transportation is an element of transportation safety and transportation responsibility, but there are several examples of cases that can harm consumers, namely the driver is not in accordance with the account he uses. The problems that have been formulated are as follows:Whatare the factors perconsumer protection against online ojek drivers who use other driver's accounts in Pontianak City?

Whatis theconsumer protection for online ojek drivers who use other driver's accounts in Pontianak City?

            In this study, the author uses a type of normative legal research or literature law research, which is the method used in legal research by examining existing library materials. Normative legal research is legal research that examines written law with various aspects such as theory, history, comparison, structure and composition, scope and material, consistency, general explanation and explanation of each article, formality and binding provisions of a legislation. Although this research is normative, the researchers prepared 4 respondents for clearer study materials to reveal the facts that occurred, while the 4 people were 3 consumers and 1 business actor.

            Based on the results of the study, it  was found that  the case of online transportation that uses other drivers in it there is no legal protection for online transportation consumers who use other drivers because of unsupportive laws, the lack of a legal umbrella regarding online transportation is the main problem of weak legal protection for passengers. In an era like today, online transportation is indeed needed by the community, in addition to providing convenience to travel, the price is also relatively cheap, but if the legal regulations are also not corrected, it will further endanger consumers, consumer rights cannot be fulfilled and online transportation passengers, including those who use other drivers, cannot sue based on the UUPK or UULLAJ, but passengers can only sue under Article 1365 of the Civil Code.

 

Keywords: gojek, online, driver.

 

 

Abstrak

 

Pada umumnya sebagian besar masyarakat sangat bergantung dengan angkutan umum bagi pemenuhan aktifitasnya, karena sebagian besar masyarakat tidak memiliki kendaraan pribadi, angkutan umum hanya ada dijalan-jalan besar tidak bisa sampai masuk kejalan-jalan kecil seperti gang atau komplek tertentu. Peluang ini membuat pelaku usaha memanfaatkan keadaan tersebut untuk menyediakan jasa transportasi yang mudah dan cepat bagi masyarakat yang tidak memiliki kendaraan pribadi atau masyarakat yang tidak memiliki efisiensi waktu dengan menaiki angkutan umum. Sehubungan dengan itu diperlukan suatu perlindungan hukum bagi pengguna jasa transportasi serta jenis-jenis angkutan lainnya adalah unsur keselamatan angkutan dan tanggung jawab pengangkutan, namun ada beberapa contoh kasus yang dapat merugikan konsumen yakni pengemudi tersebut tidak sesuai dengan akun yang di gunakannya.

 

Adapun masalah yang telah dirumuskan adalah sebagai berikut :

Apa saja faktor-faktor perlindungan konsumen terhadap pengemudi ojek on- line yang menggunakan akun pengemudi lain di kota pontianak ?

Bagaimana perlindungan konsumen terhadap pengemudi ojek on- line yang menggunakan akun pengemudi lain di kota pontianak ?

 

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan. Walaupun penelitian ini bersifat normatif, tetapi peneliti menyiapkan 4 orang responden untuk bahan kajian yang lebih jelas untuk mengungkap fakta lapangan yang terjadi, adapun 4 oarngg tersebut adalah 3 orang konsumen dan 1 orang pelaku usaha.

 

Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa bahwa kasus transportasi online yang menggunakan driver lain didalamnya tidak terdapat adanya perlindungan hukum bagi konsumen transportasi online yang menggunakan driver lain karena hukum yang tidak mendukung, kurangnya payung hukum mengenai transportasi online ini menjadi persoalan utama lemahnya perlindungan hukum bagi penumpangnya. Di zaman seperti sekarang ini, transportasi online memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, selain memberikan kemudahan untuk berpergian, harganya juga terbilang relatif murah, tetapi jika peraturan hukumnya juga tidak kunjung diperbaiki maka akan semakin membahayakan konsumennya, hak-hak konsumen tidak dapat terpenuhi dan penumpang transportasi online termasuk yang menggunakan driver lain tidak dapat menuntut berdasarkan UUPK maupun UULLAJ, tetapi penumpang hanya dapat menuntut berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

 

Kata kunci :  gojek, on line, driver.

 


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

------------, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar), Cetakan Kedua, Diadit Media, Jakarta.

_______, 1994, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, Cet. II, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abdul Halim Barkatulah, Hukum Perlindungan Konsumen:Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran, (FH Unlam Press, 2008).

Abdul Halim Barkatullah, Hak-Hak Konsumen, (Bandung: Nusa Media, 2010),

Adrian Sutedi, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2008)

Agus Suwandono, Ruang Lingkup Hukum Perlindungan Konsumen,http://repository.ut.ac.id/4102/1/HKUM4312-M1.pdf,

Ahmadi Miru, 2011, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Az Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, (Jakarta: Diadit Media, 2002).

Debbie S. Suryawan, Beauty Expose by Andiyanto From Pingky Mirror’s Lens,

Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen,

Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).

Indonesia (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), Peraturan Pemerintah Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, PP No. 57 tahun 2001, LN No. 102, pasal 1.

Indonesia, (Perlindungan Saksi dan Korban), Undang-Undang Perlindungan Saksi danKorban, UU No 31 Tahun 2014, LN Tahun 2014 Nomor 293.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia, (Surabaya: PT.Bina Ilmu,1987)

Retno Iswari Tranggono & Fatma Latifah, Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2007)

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).

Rostamailis, Penggunaan Kosmetik, Dasar Kecantikan & Berbusana yang Serasi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005)

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, (Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2006).

Sjarif M. Wasitaatmadja, Penuntun Ilmu Kosmetik Medik, (Jakarta: Universitas Indonesia, 1997

Soetjipto Rahardjo, Permasalahan Hukum di Indonesia, (Bandung: Alumni, 1983)

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 1999)

Tranggono, Buku Pegangan Ilmu Pengantar Kosmetik, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2007)

Yusuf Shofie, Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2008)

Yusuf Shofie, Pelaku Usaha, Konsumen, dan Tindak Pidana Korporasi, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002)

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Kencana, 2013)

B. Undang- undang dan Peraturan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Indonesia, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025), Pasal 1 angka 20.

Indonesia, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3124), Pasal 1 Huruf b.

C. Internet

http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_8_99.htm

https://ylki.or.id/hak-konsumen/

Perlindungan Konsumen; Tinjauan Singkat UU No. 8/1999 – L.N 1999 No 42, http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/viewFile/1329/1251,

https://www.jurnalhukum.com/hukum-perlindungan-konsumen-di-indonesia/

https://mediakonsumen.com/undang-undang-perlindungan-konsumen

http://hukumunsrat.ac.id/uu/uu_8_99.htm


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University