ANALISIS YURIDIS TERHADAP SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) 3 MENTERI DALAM HUBUNGANNYA DENGAN KEBERADAAN PASAL 28 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

ANGGIAT JUNIAR NIM. A1012181081

Abstract


Abstrac

 

With the development of technology, people can easily spread information or news to others through cyberspace without realizing whether the information or news spread can be accounted for.

Fake news, commonly known as a hoax, is an attempt to deceive or trick the reader or listener into believing something, even though the creator of the fake news knows that the news is fake. The purpose of spreading hoaxes varies, but in general, hoaxes are spread as a joke or just for fun, to bring down competitors (the black campaign), or for promotion by deception. However, this causes many recipients of hoaxes to be provoked to immediately spread them to their colleagues, so that eventually this hoax is quickly spread.

The regulations governing hoax or fake news are Law Number 11 of 2008 as amended by Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions (UU ITE), which is contained in Article 28 paragraph (1), which reads "Every person intentionally and without the right to spread false and misleading news that results in consumer losses in electronic transactions".

Criminal provisions governing the actions of people who spread false news or hoaxes are regulated in Article 28 Paragraph 1 of Law Number 11 of 2008 concerning information and electronic transactions, but in its implementation, Article 28 Paragraph 1 has become one of the articles that has caused controversy in the community because it is called a "rubber" article. So that in order to avoid multiple interpretations and controversies in the community, finally in June 2021, a joint decree (SKB) of three ministers (the minister of communication and informatics, the attorney general, and the police chief) was issued as a reference for law enforcement officials. Where one of the contents discusses the application of Article 28 Paragraph 1 of Law Number 11 of 2008 concerning information and electronic transactions.

Based on the results of researchers' observations in the Cyber Subdit of the West Kalimantan Police, case data related to Hoax news was obtained, which was charged with Article 28 Paragraph 1 of Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions, as follows: In 2019 there were 3 cases, in 2020 there were 2 cases, and in 2021 there was 1 case.

Keywords: Dissemination of information; Fake news; hoax; Joint Decree; Information and Electronic Transactions;

 

Abstrak

 

Dengan perkembangan teknologi saat ini, masyarakat bisa dengan mudah menyebarkan suatu informasi atau berita kepada orang lain melalui dunia maya, tanpa menyadari apakah informasi atau berita yang disebarkan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Berita Bohong atau biasa dikenal juga dengan istilah Hoax adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut adalah palsu. Tujuan penyebaran hoax beragam tapi pada umumnya hoax disebarkan sebagai bahan lelucon atau sekedar iseng, menjatuhkan pesaing (black campaign), promosi dengan penipuan. Namun ini menyebabkan banyak penerima hoax terpancing untuk segera menyebarkan kepada rekan sejawatnya sehingga akhirnya hoax ini dengan cepat tersebar luas.

Peraturan yang mengatur mengenai berita hoak atau berita bohong yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah dirubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tertuang di dalam pasal Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”.

Ketentuan pidana yang mengatur perbuatan orang yang menyebarkan berita bohong atau hoax, diatur dalam pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonik, namun dalam pelaksanaannya pasal 28 ayat (1) tersebut menjadi salah satu pasal yang menimbulkan kontroversi di masyarakat karena disebut pasal yang bersifat “karet”. Sehingga untuk menghindari terjadinya multitafsir dan kontroversi di masyarakat akhirnya pada bulan juni 2021 dikeluarkanlah surat keputusan bersama (skb) 3 mentri (menteri komunikasi dan informatika, jaksa agung, dan kapolri ) sebagai acuan bagi aparat penegak hukum. Dimana salah satu isinya membahas terkait penerapan pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi  elektronik tersebut.

            Berdasarkan hasil observasi peneliti di subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalimanatan Barat didapatkan data perkara terkait berita Hoax yang dipersangkan pasal Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasis Dan Transaksi Elektronik, sebagai berikut: Tahun 2019 sebanyak 3 kasus, tahun 2020 sebanyak 2 kasus, dan tahun 2021 sebanyak 1 kasus.

Kata Kunci:      Penyebaran informasi; Berita bohong; hoax; Surat Keputusan Bersama; Informasi dan Transaksi Elektronik;


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1; Stelset Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana,Jakarta: PT Raja Grafindo.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada.

Asril Sitompul, 2004, Hukum Internet: Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace, PT. Citra Aditya Bakti.

Barda Nawawi Arief, 2002, Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Dwi Haryadi, Kebijakan Internal Penanggulangan Cyberporn di Indonesia, Semarang: Lima, 2012.

H. Zainuddin Ali, 2009, Metode Penulisan Huk um, Sinar Grafika, Jakarta.

Josua Sitompul, 2012, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa, Jakarta.

Lawrence M. Friedman, 1977, Law and Society an Introduction. New Jersey. Prentice Hall Inc.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni.

O. Notohamidjojo, 2011, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Salatiga: Griya Media.

Pareno Sam Abede, Manajemen Berita antara Idealisme dan Realita, Surabaya: Papyrus, 2005.

Ranidar Darwis, 2003, Pendidikan Hukum dalam Konteks Sosial Budaya bagi Pembinaan Kesadaran Hukum Warga Negara, Bandung: Departemen Pendidikan Indonesia UPI.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Huk um Normatif Suatu Tinjauan Singk at, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Sunardi, Danny Tanuwijaya, Abdul Wahid, 2005, Republik “Kaum Tikus”; Refleksi Ketidakberdayaan Hukum dan Penegakan HAM, Cet I, Jakarta: Edsa Mahkota.

Teguh Prasetyo, 2010, Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Press.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Jurnal

Lufhfi Maulana, “Kitab Suci dan Hoax : Pandangan Al-quran dalam menyikapi berita bohong, Ilmiah Agama dan Sosial Budaya”, Vol. 2, No.2, Th. 2017, hal. 211


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University