PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEBAGAI FUNGSI PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA (Studi Kasus Di Desa Durian Sebatang Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara)
Abstract
Abstrac
The Village Chief is a Village Government Official who has the authority, duties and obligations to manage his Village household and carry out tasks from the Government and Regional Government. The Village Consultative Body (BPD) is an institution that embodies democracy in the administration of village government. In order to carry out the authority they have to regulate and manage the interests of the community, BPD was formed as a legislative body and forum that functions to accommodate and channel community aspirations. This study aims to determine the role of BPD as a function of supervising the performance of The Village Chief (Study at Sebatang Durian Village, Seponti District, North Kayong Regency).
The objects in this study were the Village Chief, members of BPD, and members of the Desa Durian Sebatang community. This study used total sampling in order to obtain 15 people. The method used in this research is empirical research method. The type of data used is primary data in the form of interviews and questionnaires.
The results of the study show that the implementation of the supervisory function by BPD on the performance of the Village Chief has not been carried out properly in accordance with the applicable Laws and Regional Regulations of Kayong Utara Regency and one of the factors that caused the BPD in Durian Sebatang Village, Seponti District, Kayong Utara Regency to not be maximal in carrying out its duties and obligations in supervising the Village Chief’s performance due to the low level of education of BPD members as well as the lack of Human Resources from BPD members so they do not understand their duties and functions.
Keywords: Performance, Supervision, Village Chief, And BPD.
Abstrak
Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintahan Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah Desa. Dalam rangka melaksanakan kewenangan yang dimiliki untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, dibentuklah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga legislasi dan wadah yang berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Badan Permusyawaratan Desa sebagai fungsi pengawasan kinerja kepala desa (Studi di Desa Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara).
Objek dalam penelitian ini adalah Kepala Desa, Anggota BPD, dan warga masyarakat Desa Durian Sebatang. Penelitian ini menggunakan sampel total (total sampling) sehingga diperoleh 15 orang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer berupa hasil wawancara dan kuisioner.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa terhadap kinerja Kepala Desa belum terlaksanakan dengan baik sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara yang berlaku dan salah satu faktor yang menyebabkan BPD di Desa Durian Sebatang Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara belum maksimal dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dalam mengawasi kinerja Kepala Desa dikarenakan rendahnya tingkat pendidikan dari anggota BPD serta kurangnya Sumber Daya Manusia dari anggota BPD sehingga kurang memahami tugas dan fungsinya.
Kata Kunci: Kinerja, Pengawasan, Kepala Desa, Dan BPD.References
DAFTAR PUSTAKA
Literatur
Agustiani, E., Astuti, E., & Sriningsih, S. (2020). Analisis Implementasi Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Di Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Journal Of Economics And Business, 6(1),
Amiruddin Dan H. Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta
Amiruddin, A. Z. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Pt. Raja Grafindo.
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Praktek, Sinar Grafika, Jakarta,
Grasindo.Singarimbun, M., & Effendi, S. (1982). Metode Penelitian Survai.
Gie, T. L. (1993). Pertumbuhan Pemerintah Daerah Di Negara Republik Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Lestari, F. A. (2020). Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Di Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).
Mathis, R Dan Jackson, W. 2006. Human Resources Development ( Track Mba Series/Terjemahan). Prestasi Pustaka. Jakarta.
Masri Singaribuan Dan Sofyan Effendi, 2003, Metode Penulisan Survei, Lp3es, Jakarta,
Makmur,2011, Efektivitas Kebijakan Pengawasan, Pt. Revika Aditama, Bandung,
Nurcholis, H. (2009). Perencanaan Partisipatif Pemerintah Daerah.
Purba, S., Revida, E., Parinduri, L., Purba, B., Muliana, M., Purba, P. B., ... & Leuwol, N. V. (2020). Perilaku Organisasi. Yayasan Kita Menulis.
Terry, G. R. (2021). Dasar-Dasar Manajemen Edisi Revisi. Bumi Aksara.
Sadili, Samsudin. 2005. Manajemen Sumber Daya Manusia. Penerbit Pustaka Setia. Bandung.
Sihombing, E. N. (2021). Hukum Pemerintahan Desa. Kumpulan Buku Dosen
Sugiman, S. (2018). Pemerintahan Desa. Binamulia Hukum, 7(1),
Singarimbun, M., & Effendi, S. (1982). Metode Penelitian Survai
The Liang Gie, 1993, Pertumbuhan Pemerintahan Daerah Di Negara Republik Indonesia, Jilid I, Edisi Kedua, Liberty, Yogyakarta
Taliziduhu Ndraha, 1991, Dimensi-Dimensi Pemerintahan Desa, Cetakan Ketiga, Bumi Aksara, Jakarta
Yustisia, T. V. (2015). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dan Peraturan Terkait. Visimedia.
Yustisia, T. V. (2015). Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Perubahannya. Visimedia.
Website
Https://Www.Google.Com/Amp/S/Www.Jogloabang.Com/Pustaka/Uu-6-2014-Desa
Https://Peraturan.Bpk.Go.Id/Home/Details/44509/Perda-Kab-Kayong-Utara-No-16-Tahun-2015
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University