PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMILIK TOKO EMAS YANG MEMBELI PERHIASAN EMAS CURIAN DIKAITKAN DENGAN TINDAK PIDANA PENADAHAN DI KOTA PONTIANAK

MUHAMMAD BONY SYAHENDRA NIM. A1011161285

Abstract


ABSTRACT

Crime and its development today are assessed from several aspects, especially its quality which is quite concerning. The increasing quality of more diverse crimes follows the rapid development of science and technology. One of the actions of community members classified as a crime that occurs in Pontianak City is the purchase of stolen gold jewelry committed by the owner of a gold shop. The owner of this gold shop purchases gold jewelry from the perpetrator who stole the gold jewelry without having a letter from the original gold shop that sold the gold jewelry. The modus operandi of the gold jewelry theft perpetrator is to pretend to want to weigh the gold jewelry he carries to determine its weight, then the perpetrator conducts a transaction of buying and selling the stolen gold jewelry to the gold shop. Based on data from Pontianak City Police, the number of cases of purchasing stolen gold jewelry by the owner of gold shops in Pontianak City from 2020 to 2022 amounted to 13 cases. Surprisingly, none of the perpetrators (owners of the gold shops) in these cases were prosecuted under Article 480 of the Criminal Code, which constitutes the crime of receiving stolen goods. The reasons why gold shop owners buy stolen gold jewelry in Pontianak City without facing legal action related to the crime of receiving stolen goods is due to the lack of incriminating evidence against these gold shop owners. Efforts that should be undertaken by the Police towards the gold shop owners who purchase stolen gold jewelry in Pontianak City include being more thorough and meticulous in handling cases of gold shop owners who buy stolen gold jewelry in connection with the crime of receiving stolen goods. This is to ensure that the gold shop owners can be held criminally accountable if they fulfill the elements of the crime of receiving stolen goods and to provide legal education to gold shop owners about not purchasing gold jewelry suspected to be the result of theft, as it can be classified as the crime of receiving stolen goods.

Keywords: Criminal Law Enforcement, Buying Gold Jewelry, Theft Crime, Receiving Stolen Goods.

 

ABSTRAK

Kejahatan dan perkembangannya dewasa ini dinilai dari beberapa segi, terutama kualitasnya cukup memprihatinkan. Peningkatan kualitas kejahatan yang lebih bervariasi mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang maju pesat. Salah satu perbuatan warga masyarakat yang dikualifisir sebagai kejahatan yang terjadi di Kota Pontianak adalah pembelian perhiasan emas hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pemilik toko emas. Pemilik toko emas ini membeli perhiasan emas dari pelaku yang mencuri perhiasan emas tanpa memiliki surat dari toko emas asal yang menjual perhiasan emas tersebut. Modus yang dilakukan pelaku pencurian perhiasan emas dengan cara berpura-pura ingin menimbang perhiasan emas yang dibawanya untuk mengetahui jumlah beratnya, kemudian pelaku melakukan transaksi jual beli perhiasan emas hasil tindak pidana pencurian kepada pihak toko emas tersebut. Berdasarkan data dari Polresta Pontianak bahwa jumlah kasus pembelian perhiasan emas hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pemilik toko emas di Kota Pontianak dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 sebanyak 13 (tiga belas) kasus. Seluruh kasus tersebut, ternyata tidak ada satupun pelakunya (pemilik toko emas) yang dilakukan penegakan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan tindak pidana penadahan. Faktor penyebab pemilik toko emas membeli perhiasan emas curian di Kota Pontianak tidak dilakukan penegakan hukum dikaitkan dengan tindak pidana penadahan dikarenakan kurangnya bukti yang memberatkan pemilik toko emas tersebut. Upaya yang seharusnya dilakukan oleh aparat Kepolisian terhadap pemilik toko emas yang membeli perhiasan emas hasil tindak pidana pencurian di Kota Pontianak adalah harus lebih teliti dan jeli dalam penanganan kasus pemilik toko emas yang membeli perhiasan emas curian dikaitkan dengan tindak pidana penadahan, agar pemilik toko emas tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana apabila telah memenuhi unsur tindak pidana penadahan dan memberikan penyuluhan hukum kepada pemilik toko emas untuk tidak membeli perhiasan emas yang diduga hasil dari tindak pidana pencurian karena dapat dikualifisir sebagai tindak pidana penadahan.

Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana, Membeli Perhiasan Emas, Curian Tindak Pidana, Penadahan.

 


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Zainal Abidin Farid, 2018, Hukum Pidana 1, Sinar Grafika, Jakarta.

Adami Chazawi, 2013, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Bambang Poernomo, 1985, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 1998, Perbandingan Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

J.J.H. Bruggink dan Arief Sidharta, 1996, Refleksi Tentang Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

Masruchin Rubai, 2001, Asas-Asas Hukum Pidana, UM Press dan FH UB, Malang.

Moeljatno, 2008, Asas-asas Hukum Pidana, Cetakan Kedelapan, Rineka Cipta, Jakarta.

Moeljatno, 1993, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

------------, 1991, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

Mustafa Abdullah dan Ruben Ahmad, 1993, Intisari Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

P.A.F. Lamintang dan C. Djisman Samosir, 2010, Delik-Delik Khusus Kejahatan yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-Lain Hak yang Timbul dari Hak Milik, Nuansa Aulia, Bandung.

P.A.F. Lamintang, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

------------, 1992, Kitab Pelajaran Hukum Pidana, Pioner Jaya, Bandung.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

R. Soesilo, 1998, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

S.R. Sianturi, 1996, Asas-asas Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni Ahaem-Petehaem, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Wirjono Prodjodikoro, 2014, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Cetakan 6, PT. Refika Aditama, Bandung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University