PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM UNJUK RASA RANCANGAN UNDANG-UNDANG OMNIBUSLAW CIPTA KERJA DI KOTA PONTIANAK

THEO BRAYEN NIM. A1012161108

Abstract


Abstrac

Children are an integral part in the continuation of the life of the nation and state because children are a valuable asset owned by a nation as the next generation or the future face of the Indonesian nation in the future. Therefore, children are always the center of attention and must be supervised and receive special protection in growth period. Indonesia has provided special protection guarantees, such as by establishing Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law No. 23 of 2002 concerning Child Protection.

But in this modern era, with technological sophistication and no age limit requirements for using an Android cellphone, it makes access to public information so easy that children can easily find out and get various kinds of information, especially regarding the ratification of the Omnibus Law. Work that is considered controversial by society. So demonstrations of rejection took place in various parts of Indonesia, one of which was in Pontianak City, West Kalimantan.

The participation of children in political activities in Pontianak City is the center of attention and questions for government and community circles, because children in their growth and development period are prohibited and are not allowed to be involved in political activities so this is very unfortunate to happen. Based on the data and facts that the author obtained through the West Kalimantan Regional Child Monitoring and Protection Commission (KPPAD KALBAR) it was recorded that there were 20 (Twenty Children) through the Pontianak City POLRESTA RESKRIM SAT it was recorded that there were 169 (One Hundred Sixty Nine) children participating in political activities within a period of 3 (three) days of demonstrations against the Omnibus Law on Job Creation in Pontianak City.

The results of the author's research in this thesis research are to find facts about the causal factors and how legal protection is given to children who take part in demonstrations of the Omnibus Law on Job Creation in Pontianak City. The factors causing children to take part in the demonstration are the bandwagon factor and the legal protection given to children involved in the demonstration is by informing the parents and/or guardians besides that the children are secured by West Kalimantan KPPAD and the Police to be protected and educated so they don't return to these demonstrations.

 

Keywords : Legal Protection, Children, Rallies

 

Abstrak

 

Anak merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara karena anak merupakan asset berharga yang dimiliki suatu bangsa sebagai generasi penerus atau wajah masa depan bangsa Indonesia di masa mendatang oleh karena itu, anak selalu menjadi pusat perhatian dan harus diawasi serta mendapatkan perlindungan khusus dalam masa tumbuh kembangnya. Indonesia telah memberikan jaminan perlindungan secara khusus, seperti dengan membentuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tetapi Pada zaman modern ini, dengan kecanggihan teknologi dan tidak adanya syarat batasan usia dalam menggunakan handphone android menyebabkan begitu mudahnya akses-akses dalam memperoleh informasi publik sehingga anak pun dapat dengan mudah mengetahui dan mendapatkan berbagai macam informasi khususnya terkait pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap kontroversial oleh masyarakat. Sehingga aksi unjuk rasa penolakan terjadi di berbagai wilayah Indonesia salah satunya di Kota Pontianak Kalimantan Barat.

Turut ikut sertanya anak dalam kegiatan politik di Kota Pontianak menjadi pusat perhatian dan pertanyaan bagi kalangan pemerintahan dan masyarakat, karena anak dalam masa tumbuh kembangnya dilarang dan tidak diperkenankan untuk terlibat dalam kegiatan politik sehingga hal ini sangatlah disayangkan terjadi. Berdasarkan data dan fakta yang penulis peroleh melalui Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD KALBAR) tercatat ada 20 (Dua Puluh Anak) melalui SAT RESKRIM POLRESTA Kota Pontianak tercatat ada 169 (Seratus Enam Puluh Sembilan) anak yang ikut serta dalam kegiatan politik tersebut dalam jangka waktu 3 (Tiga) hari aksi demo Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Pontianak.

Hasil penelitian penulis dalam penelitian skripsi ini adalah untuk menemukan fakta mengenai faktor penyebab dan bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada anak yang ikut serta dalam aksi unjuk rasa Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja Di Kota Pontianak. Adapun faktor penyebab anak ikut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut adalah faktor ikut-ikutan dan perlindungan hukum yang diberikan bagi anak-anak yang terlibat dalam aksi unjuk rasa tersebut adalah dengan memberitahukan kepada pihak orangtua dan/atau wali selain itu anak-anak tersebut diamankan oleh pihak KPPAD Kalbar beserta Pihak Kepolisian untuk dilindungi dan diedukasi agar tidak kembali melakukan aksi unjuk rasa tersebut.

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Aksi Unjuk Rasa.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Kamil dan Fauzan, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak Di Indonesia, 2017, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Arief Gosita, 2004, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Pressindo, Jakarta.

Bagong, Suyanto. (2010). Masalah Sosial Anak, Prenadamedia Group, Jakarta.

Hadari Nawawi, 2012, Metode Penelitian Bidang Sosial, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Irma Setyowati Soemitro, 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta.

Koentjaraningrat, 2001, Metode – Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta.

Lilik Mulyadi,2005, Pengadilan Anak di Indonesia Teori, Praktek dan permasalahannya, Mandar Maju, Bandung.

Maidin Gultom, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Refika Aditama, Bandung.

Nandang Sambas, 2013, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya Penerapan. Graha Ilmu, Yogyakarta.

Nashriana, 2014, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Satjipto Rahardjo 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Tini Rusmini Gorda, 2017, Hukum Perlindungan Anak Korban Pedofilia,

Setara Press, Malang.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang PEMILU.

Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Skripsi

Skripsi Rainhart All Round Anugerah Ginting Tentang Implementasi Pemenuhan Hak Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Kejahatan Seksual Di Kota Pontianak, Universitas Tanjungpura.

Skripsi Kusuman Gading Aditya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Terlibat Dalam Demonstrasi (Studi di Polresta Surakarta), Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Jurnal

M. Rino Fairi Tsalisa Ramadhan dan Mitro Subroto, “Perlindungan dan Pengawasan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Melakukan Demonstrasi Perspektif Hukum Perlindungan Anak Dan Hak Menyampaikan Aspirasi”, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 9, No. 1, Februari, 2023.

Internet

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/23/13035881/alasan-mengapa-anak-anak-dilarang-ikut-kampanye-politik

https://www.liputan6.com/hot/read/4932590/omnibus-law-artinya-hukum-untuk-semua-pahami-pengertian-dan-manfaatnya

http://repositori.uin alauddin.ac.id/11348/1/HERAWATI.pdf,

https://media.neliti.com/media/publications/61447-none-5f2109bf.pdf,

https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-melibatkan-anak-dalam-kampanye-pemilu-lt5c667aca19c67#!,

https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/?page=2


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University