TINJAUAN HUKUM PERALIHAN PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS KONSOLIDASI PERSEROAN TERBATAS (Studi Kasus PT Bank BRI Syariah PT Bank BNI Syariah Dan PT Bank Syariah Mandiri )
Abstract
Abstract
The government's plan to make reforms to improve the welfare of the community by consolidating 3 (three) state-owned companies, namely PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri (BSM), and PT Bank BNI Syariah. This renewal plan is considered appropriate because the market share of Islamic banking has decreased compared to banking conventions according to the latest Indonesian banking statistics released by OJK, still below 10%. This research aims to find out the legal aspects that occur in the consolidation process of the three banks.
This type of research is normative legal research and is descriptive, namely normative legal research is research that is conceptualized as norms or rules that apply to the consolidation of this company, by examining the existence of laws and regulations that apply during the consolidation process.
The results showed that Mortgage Rights include collateral that is usually used by banks in providing credit in conventional banking and Islamic financing. The rights and obligations of the implementation of the execution of mortgages due to consolidation make the Indonesian Islamic banks. Legal consequences of the merger or consolidation process of Limited Liability Companies Case Study of PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS) PT Bank BNI Syariah (BNIS) and PT Syariah Mandiri (BSM) which can be seen in accordance with Article 122 of the Company Law, Government Regulation No. 28/1999 and OJK Regulation No. 74/2016, as a result of the Merger. 74/2016, as a result of the Merger, BSM and BNIS will be wound up by operation of law on the Merger Effective Date, without any prior liquidation, and therefore all assets and liabilities of BSM and BNIS will be transferred by operation of law to BRIS, as the Surviving Bank, and the shareholders of BSM and BNIS will by operation of law become the shareholders of the Surviving Bank.
Keywords : Bank, Consolidation, Mortgage.
Abstrak
Kebiakan pemerintah dalam melakukan pembaharuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melakukan konsolidasi 3 (tiga) perusahaan BUMN yaitu PT. Bank BRI Syariah Tbk, PT. Bank Syariah Mandiri (BSM), dan PT. Bank BNI Syariah. Rencana pembaharuan ini dinilai tepat karena pangsa pasarnya perbankan syariah menurun dibandingkan konvensi perbankan menurut statistik terbaru perbankan Indonesia yang dirilis OJK, masih dibawah 10%. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukumyang terjadi terhadap proses konsolidasi pada ketiga bank tersebut.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif, yaitu penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku pada konsolidasi pada perusahaan ini, dengan menelaah adanya peraturan undang-undang yang berlaku saat proses konsolidasi.
Hasil penelitian menunjukan Hak Tanggungan termasuk jaminan yang biasanya dipakai bank dalam memberi kredit pada perbankan konvensional serta pembiayaan syariah. Hak dan Kewajiban pelaksanaan eksekusi jaminan hak tanggungan akibat konsolidasi menjadikan pihak bank syariah Indonesia. Akibat Hukum dari penggabungan atau proses Konsolidasi Perseroan Terbatas Studi Kasus PT. Bank BRI Syariah Tbk (BRIS) PT. Bank BNI Syariah (BNIS) Dan PT. Syariah Mandiri (BSM) yang dapat dilihat sesuai dengan Pasal 122 UUPT, Peraturan Pemerintah No. 28/1999 dan Peraturan OJK No. 74/2016, sebagai akibat dari Penggabungan, BSM dan BNIS akan berakhir demi hukum pada Tanggal Efektif Penggabungan, tanpa dilakukannya likuidasi sebelumnya, dan karenanya Seluruh aktiva dan pasiva BSM dan BNIS beralih demi hukum kepada BRIS, sebagai Bank Yang Menerima Penggabungan, dan Pemegang saham BSM dan BNIS karena hukum menjadi pemegang saham Bank Yarng Menerima Penggabungan secara hukum.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Firmansyah, A. d. (2019). Manajemen Bank Syariah (Implementasi Teori Dan
Praktek). Surabaya: CV. Penerbit Qiara Media.
Gatot Supramono. 2009. Perbankan dan Masalah Kredit: Suatu Tinjauan di
Bidang Yuridis. Jakarta: Renika Cipta..
Gentur Cahyo Setiono. 2018. Jaminan Kebendaan Dalam Proses Perjanjian Kredit
Perbankan”, Jurnal Transparansi Hukum, Vol. 1 No. 1.
Gunarto Suhardi. 2003. Usaha Perbankan Dalam Perspektif Hukum. Yogyakarta:
Kanisius.
Hermansyah. (2005). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana.
Johan, S. (2018). Merger, Akuisisi Dan Restrukturisasi. Bogor: IPB Press.
Lukman Santoso Az, 2011. Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank.
Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University
Press.
Munir Fuady. 2003. Hukum Perbankan Modern (Buku Kesatu). Bandung: PT
Citra Aditya Bakti.
Munir Fuandy. (2008). Hukum Tentang Merger. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Purnamasari, Irma Devita. 2011. Panduan Lengkap Praktis Popular: Kiat-Kiat
Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Jaminan
Perbankan, Bandung: Kaifa
Purnamasari, Irma Devita. 2011. Panduan Lengkap Praktis Popular: Kiat-Kiat
Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Jaminan
Perbankan, Bandung: Kaifa
Rowland Bismark Fernando Pasaribu. 2015. Manajemen Strategi Lingkungan
Internal Organisasi, Universitas Gunadharma.’
Simanjuntak, C. d., & Mulia, N. (2006). Merger Perusahaan Publik. Bandung: PT
Citra Aditya Bakti.
Satrio, J. 2010. Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan,
Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Yultriani Rantemangiling, Elko L. Mamesah, dan Donna O. Setiabudhi. 2022.
Analisis Yuridis Mengenai Merger Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah,
dan BNI Syariah Menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), E-Journal
Universitas Sam Ratulangi.
Zulkifli, S. (2007). Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah. Jakarta:
Zikrul Hakim.
B. Jurnal
Ahmadi, F. P. & dkk. (2021). ANALISIS KINERJA KEUANGAN PERBANKAN
SYARIAH SEBELUM MERGER MENJADI BANK SYARIAH
INDONESIA. Vol.1. No.1. Juli 202., 95 – 110
Alif Ulfa. 2021. Dampak Penggabungan Tiga Bank Syariah di Indonesia”, Jurnal
Ilmiah Ekonomi Islam 7(02).
Adjie, Habib. 2000. Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah.
Bandung: Mandar Maju
Agus Prihartono PS. 2018. Pengaturan Penggabungan Usaha (Merger) Bank
Sebagai Upaya Peningkatan Kesehatan Bank Di Indonesia Dalam
Pembangunan Hukum Ekonomi Nasional. Aktualita, Vol. 1 No. 1.
Bhakti A. T. R. KEDUDUKAN PIHAK YANG LEMAH PADA PERUSAHAAN
YANG MELAKUKAN MERGER DENGAN MEMBERIKAN
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAPNYA. urnal Cahaya Keadilan.
Vol 3. No. 1. 66-82
Prasetyo, D. (2018). PERALIHAN PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS
AKUISISI. Vol. 27, No. 2, Agustus 2018, 133-150.
Putri, S. W. & Pemayun, A. I. C. AKIBAT HUKUM PENGGABUNGAN
PERUSAHAAN (MERGER) PADA PERUSAHAAN PERSEROAN
TERBATAS
Ramadan, R. M. (2021). MERGER BANK SYARIAH DAN PENGEMBANGAN
UMKM DI INDONESIA. Vol. 2 No. 6, Juni 2021, 831-841
Syukron, A. (2013). INAMIKA PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH
DI INDONESIA. Vol. 3, No 2, 28-53
Sultoni, H & Mardiana K. (2021). PENGARUH MERGER TIGA BANK
SYARIAH BUMN TERHADAP PERKEMBANGAN EKONOMI
SYARIAH DI INDONESIA. Vol. 08 No. 01 Juni 2021: 17-40
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 04 1996 Tentang Hak Tanggungan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan OJK No. 41 Tahun 2019 Tentang Penggabungan, Peleburan,
Pegambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum
D. WEBSITE
https://ir.bankbsi.co.id/corporate_history.html, diakses pada tanggal 27 Feb 2022
pukul 03:26 wib
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University