PENERAPAN SISTEM KOMPUTERISASI HAJI TERPADU (SISKOHAT) DALAM UPAYA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM PADA JEMAAH HAJI SEBAGAI KONSUMEN LAYANAN PUBLIK DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SANGGAU

FITRIA AULI WULANDARI NIM. A1012171088

Abstract


ABSTRACT

Hajj is a worship that completes the pillars of Islam which must be performed once in a lifetime by every Muslim on earth, especially those who are able, both physically, mentally and materially. The specialty of the Hajj pilgrimage for Muslims lies in its implementation which has special rules regarding requirements, pillars and procedures that must be carried out in an orderly manner, including that it can only be done once a year with a limited place and time, namely at the beginning of the month of Shawwal until Eid al-Adha. in Baitullah. To protect the interests of Indonesian citizens abroad (Saudi Arabia), the government is obliged to take an active role in its implementation. Therefore, based on Law Number 8 of 2019 concerning the Implementation of the Hajj and Umrah Pilgrimage, the government through the Indonesian Ministry of Religion regulates regulations regarding the entire process of organizing the Hajj, both at home and abroad. In order to carry out the Hajj pilgrimage activities in a transparent and accountable manner based on the principles of good governance and to protect the rights and interests of Hajj pilgrims, the Ministry of Religion created a large recording system which is the backbone of the government's Hajj pilgrimage, called the Integrated Hajj Information and Computerization System (SISKOHAT ). This system is also implemented at the Sanggau Regency Ministry of Religion Office, which is part of the vertical agency of the Indonesian Ministry of Religion. One of the duties and functions of the Sanggau Regency Ministry of Religion Office is to provide services in the pilgrimage sector in the Sanggau Regency working area.

The problem in this research is "How is the Integrated Hajj Computerized System (SISKOHAT) implemented in the Sanggau Regency Ministry of Religion Office in an Effort to Provide Legal Protection to Hajj Pilgrims as Consumers of Public Services at the Sanggau Regency Ministry of Religion Office?". Meanwhile, the research method used in this research is empirical law with a qualitative approach.

Based on the research results, it was concluded that SISKOHAT has a very important role in operational activities at the Sanggau Regency Ministry of Religion Office in an effort to provide legal protection to the Hajj Congregation as consumers of its public services. This can happen because SISKOHAT continues to be developed with quality infrastructure, networks and human resources so that it is able to process and store all data and information related to the Hajj, starting from registration, managing Hajj documents, departure to Saudi Arabia, to returning to Indonesia. . The digital implementation process allows the government to provide maximum service and guarantee the implementation of all Hajj pilgrims' rights to carry out worship comfortably in accordance with religious law.

Data security and availability is the main focus of the use of digital transformation services carried out by the Indonesian Ministry of Religion, especially through SISKOHAT.

 

Keywords: SISKOHAT, Legal Protection, Public Service Consumers, Hajj Pilgrims.

 

 

ABSTRAK

 

Haji merupakan ibadah penyempurna rukun Islam yang wajib ditunaikan sekali seumur hidup oleh setiap muslim di muka bumi khususnya bagi yang mampu, baik dari segi fisik, mental, maupun materi. Keistimewaan ibadah haji bagi umat muslim terletak pada pelaksanaannya yang memiliki aturan khusus mengenai syarat, rukun dan tata cara yang wajib dijalankan secara tertib, diantaranya hanya bisa dilakukan sekali dalam setahun dengan tempat dan waktu yang terbatas, yaitu pada awal bulan Syawal sampai Hari Raya Idul Adha di Baitullah. Untuk melindungi kepentingan warga negara Indonesia di luar negeri (Arab Saudi), pemerintah berkewajiban untuk mengambil peran aktif di dalam penyelenggaraannya. Oleh karena itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah melalui Kementerian Agama RI mengatur regulasi mengenai seluruh rangkaian proses penyelenggaraan haji, baik di dalam maupun luar negeri. Untuk melaksanakan kegiatan penyelenggaraan ibadah haji secara transparan dan akuntabel berdasarkan prinsip good governance dan untuk melindungi hak dan kepentingan Jemaah Haji, Kementerian Agama membuat sebuah sistem pencatatan besar yang menjadi tulang punggung penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah, yang bernama Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT). Sistem tersebut juga diterapkan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau yang merupakan bagian dari instansi vertikal dari Kementerian Agama RI. Salah satu tugas dan fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau yaitu untuk melakukan pelayanan di bidang perhajian di wilayah kerja Kabupaten Sanggau.

Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Penerapan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau dalam Upaya Memberikan Perlindungan Hukum Pada Jemaah Haji Sebagai Konsumen Layanan Publik di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau?”. Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris dengan pendekatan kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa SISKOHAT memiliki peran yang sangat penting bagi kegiatan operasional di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau dalam upaya memberikan perlindungan hukum kepada Jemaah Haji sebagai konsumen layanan publiknya. Hal tersebut dapat terjadi karena SISKOHAT terus dikembangkan dengan infrastruktur, jaringan, dan SDM yang berkualitas sehingga mampu untuk mengolah dan menyimpan seluruh data dan informasi yang berkaitan dengan perhajian, mulai dari pendaftaran, pengelolaan dokumen haji, keberangkatan ke Arab Saudi, hingga pemulangan ke Tanah Air. Proses pelaksanaan yang dilakukan secara digital memungkinkan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang maksimal dan menjamin terlaksananya seluruh hak-hak Jemaah Haji untuk melakukan ibadah dengan nyaman sesuai dengan syariat agama. Keamanan dan  ketersediaan data menjadi fokus utama dari pemanfaatan layanan transformasi digital yang dilakukan oleh Kementerian Agama RI, terutama melalui SISKOHAT.

 

Kata Kunci: SISKOHAT, Perlindungan Hukum, Konsumen Layanan Publik, Jemaah Haji.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU:

Akmal Salim Ruhana, 2015, “Melayani Tamu Allah : Beban Kerja PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Makkah Tahun 2014”, Jakarta : Balai Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.

Andri Kristanto, 2007, “Perancangan Sistem Informasi dan

Aplikasinya”, Yogyakarta : Gava Media.

Burhan Bungin, 2009, “Metodologi Penelitian Kualitatif”, Jakarta: Kencana

Iman Suprayogo, 2003, “Metodologi Penelitian Sosial-Agama”, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Kementerian Agama RI, 2014, “Realita Haji”, Jakarta : Kementrian Agama.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI. 2020. “Rencana Strategi Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun 2020-2024” . Jakarta : Kementrian Agama RI.

Lexy J. Moleong, 2010, “Metodologi Penelitian Kualitatif”, Bandung : Remaja Rosdakarya.

Muhammad Shidqon Prabowo, 2014, “Perlindungan Hukum – Jama’ah Haji Indonesia”, Yogyakarta: Rangkang-education.

Prastowo Andi, 2011, “Metode Penelitian Kualitatif”, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

Rakhmat Jalaludin, 2002, “Metode Penelitian Komunikasi Dilengkapi Contoh Analisis Statistik”, Bandung: PT. Rosdakarya.

Retno Widyani, Mansyur Pribadi, 2010, “Panduan Ibadah Haji dan Umrah”, Cirebon : Swagati Press.

Saefudin Azwar, 2001, “Metodologi Penelitian”, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI. 2020. “Rencana Strategi Kementerian Agama RI Tahun 2020-2024” . Jakarta : Kementrian Agama RI.

Sugiyono, 2018, “Metode Penelitian Kualitatif”, Bandung: Penerbit Alfabeta.

Suharsimi Arikunto, 2010, “Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik”. Jakarta: Rineka Cipta.

Teungku Muhammad Hasbi, 1999, “Pedoman Haji”. Semarang :

Pustaka Rizki Putra.

MAKALAH / JURNAL / ARTIKEL / SKRIPSI / TESIS / INTERNET :

“2017, Kuota Haji Indonesia Menjadi 221 Ribu Jemaah”, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2017/07/28/2017-kuota-haji-Indonesia-menjadi-221-ribu-jemaah, diakses pada 3 September 2021.

Az-Zahraty Annur, 2018, “Efektivitas Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta”, skripsi, Yogyakarta: Program Studi Manajemen Dakwah Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga.

Dwi Hadya Jayani, 2020, “Berapa Jumlah Jemaah Haji di Indonesia?”, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/02/28/berapa-jumlah-jemaah-haji-di-indonesia , diakses pada 2 September 2021.

“Dirjen PHU Anggito Jamin Tidak Ada Previlage Haji”, https://kemenag.go.id/read/dirjen-phu-anggito-jamin-tidak-ada-previlage-haji-xvkak, diakses pada 3 September 2021.

“Evaluasi Kebijakan Pemerintah Terkait Dengan Persaingan Usaha Dalam Rancangun Perubahan Undang-Undang No. l7/1999 Tentang Penyelenggaraan Haji”, https://www.kppu.go.id/docs/Positioning_Paper/haji.pdf, diakses pada 2 September 2021.

“Era Baru Pendaftaran Haji”, https://kemenag.go.id/read/era-baru-pendaftaran-haji-egook, diakses pada 3 September 2021.

Herni Yuliani, dkk., 2016, “Implementasi Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dalam transparansi Informasi kepada Calon Jemaah Haji”, Tadbir: Jurnal Manajemen Dakwah, vol.1, No 2, h.102.

Humas BPKH, “Jaminan Pengelolaan Dana Haji Aman”, https://bpkh.go.id/jaminan-pengelolaan-dana-haji-aman/, diakses pada 4 September 2020.

Kanya Putri Annisa Rarasati, 2015, “Analisis Keberterimaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Dengan Technology Acceptance Model (TAM)”, skripsi, Yogyakarta: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.

Misbachul Munir, 2013, “Perancangan Arsitektur Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Menggunakan Kerangka Kerja Zachman”, skripsi, Jakarta: Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia.

Mutmainnah, 2011, “Implementasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pada Kementerian Agama Republik Indonesia”, skripsi, Jakarta: Program Studi Manajemen Dakwah Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah.

Purwono, 2008, “Studi Kepustakaan”, Jurnal Info Persadha, Vol. 6, No. 2.

Zahrotun Munawaroh, dkk., 2015, “Efektivitas Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji”, Jurnal Ilmu Dakwah, Vol.35, No.2.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University