REAKSI ADAT KURANGNYA PERLENGKAPAN UPACARA PERKAWINAN PADA MASYARAKAT DAYAK KANAYAN DI DESA TELUK BAKUNG KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Abstrac
In practice, in the Dayak Kanayatn Tribe community in Teluk Village. In practice in the Kanayatn Dayak Tribe community in Teluk Bakung Village, Sungai Ambawang District, Kubu Raya Regency, there are also people who only carry out marriages using traditional methods and when carrying out traditional marriage ceremonies they ask for certain equipment. must be complete for the traditional marriage ceremony according to the applicable customs, and if they do not have incomplete wedding equipment, then the traditional leader cancels the traditional marriage ceremony. The equipment for the traditional marriage ceremony must be complete. For example, equipment brought by men to give to women are rings, women's clothing items such as jomuh (sarong) and bojuh (shirt), decorative equipment (powder, lipstick and comb), toiletries (soap, shampoo, toothpaste, toothbrush) and palm wine (a drink made from glutinous rice).
Based on the background, the problem in this research can be formulated as "What is the Traditional Reaction to the Incompleteness of Traditional Ceremonial Equipment for Marriage in the Dayak Kanayatn Community in Teluk Bakung Village, Sungai Ambawang District, Kubu Raya Regency?". Furthermore, based on the problem formulation, the aim of this research is to look for data and information, procedures, conditions, causal factors, legal consequences and legal remedies in implementing marriage according to customary law in the Dayak Kanayatn tribe community in Teluk Bakung Village, Sungai Ambawang District, Kubu Raya Regency. . This type of research uses empirical legal research methods.
Based on the conclusions, it can be concluded that marriages according to customary law in the Dayak Kanayan community in Teluk Bakung village, Sungai Ambawang subdistrict, Kubu Raya district, carry out traditional ceremonies because of the advanced thoughts of the younger generation so that the implementation of traditional ceremonies can be simpler without reducing the meaning of the traditional ceremony itself. ; The factors causing the shift in the implementation of traditional marriages among the Dayak Kanayan community in Teluk Bakung village are economic factors, religious factors and the influx of other cultures; The legal consequences of the Tayakanayan marriage in Teluk Bakung village are that couples who have not completed the equipment required for the traditional ceremony are given the traditional sanction of "ngompank"; and The traditional reaction to the lack of equipment for the Dayak Kanayan wedding ceremony in Teluk Bakung village is that the traditional leader and traditional community are subject to legal sanctions to complete the equipment needed for the traditional ceremony if the marriage is not cancelled.
Keywords: Traditional ceremonies, marriage, Dayak traditions
Abstrak
Pada prakteknya di masyarakat Suku Dayak Kanayatn di Desa Teluk Pada prakteknya di masyarakat Suku Dayak Kanayatn di Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, ada pula masyarakat yang hanya melakukan perkawinan dengan cara adat istiadat saja dan dalam melaksanakan upacara adat perkawinan yang meminta perlengkapan yang harus lengkap untuk upacara adat perkawinan sesuai adat istiadat yang berlaku, dan jika tidak mempunyai perlengkapan perkawinan secara tidak lengkap, maka pemuka adat membatalkan upacara adat perkawinan perlengkapan untuk upacara perkawinan adat terpenuhi lengkap semua. Seperti perlengkapan yang dibawa oleh pihak laki-laki untuk diberikan kepada pihak perempuan adalah cincin, perlengkapan baju wanita seperti jomuh (sarung) dan bojuh (baju), perlengkapan hias (bedak, lipstick dan sisir), perlengkapan mandi (sabun,sampo,odol,sikat gigi) dan tuak (minuman yang terbuat dari beras pulut).
Berdasarkan latar belakang,, maka dapat dirumuskan masalah dalam penelitian ini bahwa “Apa Reaksi Adat Tidak Lengkapnya Perlengkapan Upacara Adat Dalam Perkawinan Pada Masyarakat Dayak Kanayatn Di Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya ?”. Selanjutnya berdasarkan rumusaan masalah, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mencari data dan informasi, tata cara, syarat, faktor penyebab, akibat hukum dan upaya hukum dalam pelaksanaan perkawinan menurut hukum adat pada masyarakat Suku Dayak Kanayatn di Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Jenis Penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris.
Berdasarkan kesimpulan maka dapat di simpulkan bahwa perkawinan menurut hukum adat pada masyarakat Dayak kanayan di desa teluk Bakung kecamatan sungai Ambawang kabupaten kubu Raya dilaksanakannya upacara adat karena majunya pemikiran-pemikiran generasi muda sehingga pelaksanaan upacara adat bisa lebih sederhana tanpa mengurangi makna dari upacara adat itu sendiri; Faktor penyebab terjadinya pergeseran pada pelaksanaan perkawinan adat pada masyarakat Dayak kanayan di desa teluk Bakung adalah dikarenakan faktor ekonomi, faktor agama dan faktor masuknya budaya lain; Akibat hukum perkawinan tayakanayan di desa teluk bakung bagi pasangan yang belum melengkapi perlengkapan yang dibutuhkan dalam upacara adat diberikan sanksi adat "ngompank"; dan Reaksi adat kurangnya perlengkapan dalam upacara perkawinan Dayak kanayan di desa teluk Bakung yaitu dikenakan sanksi hukum oleh ketua adat dan masyarakat adat untuk melengkapi perlengkapan yang dibutuhkan dalam upacara adat jika tidak dibatalkan perkawinannya.
Kata Kunci : Upacara Adat, Perkawinan, Adat Dayak
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdurrahman, 1978, Masalah-masalah Hukum Perkawinan Di Indonesia, Bandung, Penerbit Alumni
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Bushar muhammad,1984, Asas Asas Hukum Adat (suatu pengatar), PradnyaParamita,Jakarta.
¬¬¬¬______,1988 Asas-Asas Hukum Adat (Suatu Pengantar).Pradnya Paramita. Jakarta . Hlm19
______, 2002, pokok-pokok Hukum Adat. Pradnya Paramita, Jakarta.
Chantarina Pancer Istiyani, 2008, Memahami Peta Keragaman Sub Suku dan Bahasa Dayak di Kalimantan Barat. Insitut Dayakologi. Pontianak.
Djen Saragih, 1992, Pengantar Hukum Adat Indonesia- Edisi II Penerbit Tarsito, Bandung.
Dewa Made suarta, 2015, Hukum Dan Sanksi Adat, Setara Press, Malang,
Florus Paulus, 2010, Institut Dayakologi,Pontianak.
Hilman Hadikusuma, 1977, Hukum Perkawinan Adat, Alumi Bandung.
______,1980, Pokok-Pokok Pengertian Hukum Adat, Alumni, Bandung.
______, 1992,Pengantar Ilmu Indonesia,Mandar Maju,Bandung.
______,1992, Pengantar Ilmu Hukum Adat, indonesia,alumi, bandung.
______,1992,Pengantar Ilmu Hukum Adat.Cv.Mandar Maju, Bandung.
______,1995, Hukum Perkawinan Adat. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Jimly Asshiddiqie,2002, Pembentukan Dan Perbuatan Hukum.Al Hikmah & Ditbintera. Jakarta .
Masri Singaribun dan Sofian Effendi,1999.Metode Penelitian Survei, LP3ES.Jakarta.
Moertjipto,dkk,2002, pengatahuan,sikap, keyakinan, dan prilaku dikalangan generasi muda berkenaan dengan perkawinan tradisional di kota semarang jawa tengah,jarahnitra, yogkarta.
Mahadi, 2003, Uraian Singkat Hukum Adat (Sejak RR Tahun 1854), PT.Alumi, bandung.
Purwadi, 2005, Upacara Tradisional Jawa, Menggali Untaian Kearifan Lokal,:Pustaka Pelajar,Yogyakarta.
R.Soepomo,2003,Bab-bab tentang Hukum Adat,Pradnya Paramita,Jakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro,1994, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghallia Indonesia. Jakarta
R.Soepomo ,2003,Bab-bab tentang Hukum Adat,Pradnya Paramita,Jakarta.
______, 2003,Bab-bab tentang Hukum Adat,Pradnya Paramita,Jakarta.
R.Soepomo,Bab-Bab Tentang Hukum Adat,Pradnya Paramita,Jakarta
Soerojo Wignjodipoero, 1995, Pengatar Dan Asas –Asas Hukum Adat, Gunung Agung, Cet, XIV ,Jakarta.
Sutrisno Hadi, 2002, Metodologi Reseorch, Jilid I, Andi, Yogyakarta.
Soerjono soekanto, 1986, Pokok- Pokok Sosiologi, Rajawali, Jakarta.
______, 1981, Pengantar Penelitian Hukum ,UI Press, Jakarta.
______, 2013, Hukum Adat Indonesia , Rajawali, Jakarta.
Soerojo Wignjodipuro,1995,Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, cet.XIV,Gunung Agung, Jakarta.
______,1988, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat. CV Haji Masagung. Jakarta.
Salim Hs dan Erlies Septian Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis Dan Disertasi,Cetakan Ke-1, RajaGrafinda Persada, Depok.
Teer Haar,2003,Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat.Dalam Tim Penyusun Pusat Kamus, 2007, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.Jakarta.
Teer Haar, 2003, Asaa-Asas dan Susunan Hukum Adat, dalam R.Soepomo, Bab-bab tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita,Jakarta.
Tolib setiady,2008, Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan), Penerbit Alfabeta, Bandung.
Peraturan Perundang-undangan
Depdikbud, 2002, Kamus Besar Bahasa Inndonesia, Jakarta,Balai Pustaka.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 2014, Cetakan I, Grahamedia press, Hal 2
Tim Penyusun Pusat Kamus. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.Jakarta. 2007 Hlm 24
Website
http://seriania.blogspot.co.id/2012/01/hukum-perkawinan-adat.html
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University