PERCERAIAN ANTARA SUAMI ISTERI TERHADAP HAK ASUH ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
ABSTRACT
The purpose of this study was to determine the parent's responsibility for the custody and management of children's assets after the divorce according to Law Number 1 of 1974 and the Compilation of Islamic Law by using comparative qualitative analysis methods.
This study uses a normative legal research method which is carried out by examining library materials (including interviews with resource persons), by examining Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, Law Number 17 of 2016 concerning Child Protection. Compilation of Islamic Law, and various books, magazines, newspapers, and other scientific writings related to the titles discussed in this thesis.
The responsibility of parents towards child custody and children's assets after divorce according to the marriage law in Law Number 1 of 1974 does not explicitly state who has the right to take care of children after divorce but only states that both parents are obliged to maintain and educate children. their children as well as possible and the obligations of the parents in question apply until the child marries or can stand alone and these obligations continue even though the marriage between the two parents is broken. mumayyiz or not yet 12 years old is the right of the mother and the care of a child who has mumayyiz is left to the child to choose between his father or mother as the holder of the right of care.
Keywords: Child Custody.
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab orang tua terhadap hak asuh dan pengurusan harta kekayaan anak setelah terjadinya perceraian menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam dengan menggunakan metode analisis kualitatif komparatif.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan (termasuk wawancara dengan narasumber), dengan meneliti Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kompilasi Hukum Islam, dan berbagai buku, majalah, surat kabar, dan tulisan-tulisan ilimiah lainnya yang ada hubungannya dengan judul yang dibahas dalam skripsi ini.
Tanggung jawab orang tua terhadap hak asuh anak dan harta kekayaan anak setelah perceraian menurut udang-undang perkawinan dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berhak memelihara anak setelah perceraian melainkan hanya disebutkan kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya dan kewajiban orang tua yang dimaksud berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri dan kewajiban tersebut berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam menyebutkan secara rinci terhadap pemeliharaan anak setelah perceraian menyatakan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya dan pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya
Kata Kunci : Hak Asuh Anak
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku:
Abdurrahman. (2004). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Presindo.
Ali, Z. (n.d.). Hukum Perdata Islam di Indonesia (p. 67). Jakarta:Sinar Grafika.
Darmodiharjo, D., & Shidarta. (2006). Pokok-Pokok Filsafat Hukum : Apa dan bagaimana filsafat hukum di Indonesia, cet VI. (p. 160). Jakarta:Gramedia Pustaka Utama
Gazaly, A. (2003). Fiqih Munakahat, Cet. 1. Jakarta: Kencana.
R. Wiryono Prodjodikoro, 1974, Hukum Perkawinana Di Idnonesia, Sumur Bandung
Jamil Latif, 1982, Aneka Hukum Perceraian. (Jakarta: Ghalia Indonesia,), Cet.2
Idris Ramulyo, 1996, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Bumi Akasara,), Cet. Ke-2
R. Wiryono Prodjodikoro, 1974, Hukum Perkawinana Di Idnonesia, Sumur Bandung,
Hilal Malarangan, April 2008, "Pembaruan Hukum Islam Dalam Hukun Keluarga Di Indonesia", (Jurnal Hunafa Vol. 5 No. 1,)
Andi Syamsu Alam, dkk, 2008, Hukum Pengangkatan Anak Perspekty Islam, (Jakarta Prenada Media Group,)
Rahmadi Indra Tektona. Juli 2012, Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Hak Anak Korban Perceraian", (Muwazah. Volume 4, Nomor. 1.)
Johnny Ibrahim. 2008, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. (Malang: Bayumedia Publishing-)
Gultom, M. (2006). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan PerempuanGultom, M. (2006). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan (p. 69). Bandung: PT. Refika Aditama. Bandung: PT. Refika Aditama.
Gultom, M. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: PT. Refika Aditama.
Hadikusuma, H. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Bandar Maju.
Harahap, M. Y. (1975). Hukum Perkawinan Nasional. Medan: CV Zahir Trading.
Harahap, Y. (1991). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Perdata (p. 6). Jakarta: PT.Gramedia.
Lubis, K. S. (2019). Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Manulang, F. M. (2007). Hukum Dalam Kepastian. Bandung: Perkasa.
Mulyono, W. (n.d.). Teori dan Praktek Peradilan Perdata di Indonesia (p. 137). Yogyakarta:Pustaka Yustisia.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum. (Jakarta: Prenadamedia Group).
Soerjono Soekanto. 2006. Sosiologi Suatu Pengantar (Jakarta: Raja Grapindo Persada)
Soekanto, S. (2004). Pengantar Penelitian Hukum Cet. 8. Jakarta: UI.
Soekanto, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soemitro, R. H. S.. (2007). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soemiyati. (1982). hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan ( UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Yogyakakarta: Liberty.
Subketi, R., & Tjitrosudibio, R. (1992). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta:PT.Pradnya Paramita.
Suheri, A. (2018). Wujud Keadilan Dalam Masyarakat Di Tinjau Dari Perspektif Hukum Nasional. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 60-68.
Rahmat, H. (2000). Hukum Perkawinan Islam. Bandung: Pustaka Setia.
Suharsimi Arikonto, 2002, Prosedur Penelitian, (Jakarta: Rineka Cipta)
Thalib, Abdul, & Lestari, M. (2017), Tingginya Tingkat Gugat Cerai Di Pengadilan Agama Pekanbaru. Jurnal Hukum Islam,
B. Undang-Undang:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Putusan BGH No 102 K/Sip/1973
UU No 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang kesejahteraan anak.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
UU No 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (1974). Jakarta: Yayasan Peduli Anak Negeri (YPAN).
Pasal 2 UU No 14 Tahun 1970 Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
C. Jurnal :
Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
Rais, I. (2014). Tingginya Angka Cerai Gugat (Khulu) Di Indonesia; Analisis
Suheri, A. (2018). Wujud Keadilan Dalam Masyarakat Di Tinjau Dari Perspektif Hukum Nasional. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 60-68.
Thalib, Abdul, & Lestari, M. (2017). Tingginya Tingkat Gugat Cerai Di Pengadilan Agama Pekanbaru. Jurnal Hukum Islam, 17(1), 35.
Wibisana, W. (2016). Pernikahan dalam Islam, Jurnal Pendidikan Agama Islam - Ta'lim, 14(2), 185-193. KANBAR
http://jurnal.upi.edu/file/05_PERNIKAHAN_DALAM ISLAM_Wahyu.pdf
D. Internet :
https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/7-syarat-hak-asuh-anak-dalam-hukum-islam
https://idtesis.com/pengertian-penelitian-hukum-normatif
http://repository2.unw.ac.id/.pdf
Https://artikelpendidikan.id/pengertian-hak-dan-kewajiban/(2021). Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut Para Ahli Lengkap.
Https://www.Republika.Co.Id/Berita/Q3j3zu430/Aturan-Mengasuh-Anak-Dalam Islam.
Https://artikelpendidikan.id/pengertian-hak-dan-kewajiban/. (2021). Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut Para Ahli Lengkap.
(http://www.jejakpendidikan.com /2016/12/pengertian nilai-nilai agama islam).
https://doi.org/10.35931/aq.v0i0.57
https://m.merdeka.com.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University