ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN SEWA TANAH PERTANIAN DALAM SISTEM BAGI HASIL
Abstract
ABSTRACT
The agreement for sharing agricultural land in Jungkat Village, Pontianak Regency, is generally still used by the local community. The form of the agreement for the results of agricultural land for the people there calls it bisecting two, which means half for the land owner and half for cultivators on a year's crops in the implementation of the agreement for the results of agricultural land for the community of Jungkat Village, Pontianak Regency. The Sociological Juridical Approach emphasizes research aimed at obtaining legal knowledge empirically by going directly to the object.
This study uses a sociological juridical approach. The sociological juridical approach, namely in dealing with the problems discussed from a legal point of view, the regulations that apply are then linked to the realities that occur in society.
From the results of interviews with respondents, it can be concluded that the leasing of land in the area is still carried out by means of a simple agreement. The agreement is made unwritten, only based on an agreement between the land owner and the land tenant. Landowners in this area generally do not have a high intellectual level, but own large tracts of land. Basically, a lease agreement arises between the land owner and the land tenant because the land tenant needs to find a livelihood for everyday life. The types of rice that are usually planted by tenants in Jungkat village are usually siam rice and fragrant rice, which usually takes 7 to 8 months from planting to harvesting. The profit-sharing system carried out by the people of the village of Jungkat between landowners and farmers is based on the custom of the former, which is ¼% of the crop, although there are still some landowners who ask for more than ¼% of the crop, but almost all land tenants and farmers set a figure of ¼ % of yield.
The process of resolving a dispute has several approaches, namely the litigation model (court) and non-litigation (outside court). Some land issues can be resolved properly, therefore the mediation process is an effort to resolve disputes through negotiations with the help of a neutral third party (mediator) to find a form of settlement that can be agreed upon by the parties or communities in dispute.
Keywords : Production Sharing Agreement
ABSTRAK
Perjanjian bagi hasil Tanah Pertanian di Desa Jungkat Kabupaten Pontianak pada umumnya masih digunakan oeleh masyarakat setempat. Bentuk perjanjian bagi hasil tanah pertanaian masyarakat disana menyebutnya dengan bagi dua yang berarti setengah buat pemilik tanah dan setengah buat penggarap pada tanaman setahun dalam pelaksaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian masyarakat desa jungkat Kabupaten Pontianak. Pendekatan Yuridis Sosiologis adalah menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis, yaitu di dalam menghadapi permasalahan yang dibahas berdasarkan sudut pandang hukum peraturan-peraturan yang berlaku kemudian dihubungkan dengan kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam masyarakat.
Dari hasil wawancara responden dapat diambil kesimpulan bahwa sewa menyewa tanah di daerah tersebut masih dilakukan dengan suatu perjanjian sederhana. Perjanjian dilakukan secara tidak tertulis, hanya berdasarkan pada kesepakatan antara pemilik tanah dan penyewa tanah. Pemilik tanah di daerah ini umumnya tidak memiliki tingkat intelektual yang tinggi, tetapi memiliki tanah yang luas. Pada dasarnya timbulnya perjanjian sewa menyewa antara pemilik tanah dengan penyewa tanah karena kebutuhan si penyewa tanah untuk mencari mata pencaharian untuk kehidupan sehari-hari. Jenis-jenis padi yang biasa di tanam oleh penyewa di desa jungkat biasanya padi siam dan padi wangi yang biasa berlangsungnya dari menanam dan memanen membutuhkan waktu 7 sampai 8 bulan. Sistem bagi hasil yang dilakukan oleh masyarakat desa jungkat antara pemilik tanah dan petani yaitu berdasarkan kebiasaan orang terdahulu yaitu ¼ % dari hasil panen walaupun masih ada Sebagian pemilik tanah yang meminta lebih dari ¼ % dari hasil panen tetapi hampir semua penyewa tanah dan petaani menetapkan diangka ¼ % dari hasil panen.
Proses penyelesaian suatu sengketa memiliki beberapa pendekatan, yaitu model litigasi (pengadilan) dan jalur nonlitigasi (diluar pengadilan). Beberapa permasalahan tanah, bisa diselesaikan dengan baik oleh karena itu proses mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan bantuan pihak ketiga netral (mediator) guna mencari bentuk penyelesaian yang dapat disepakati para pihak atau masyarakat yang bersengketa.
Kata Kunci : Perjanjian Bagi Hasil
References
Daftar Pustaka
A. Buku-buku
Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian. Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : Rineka Cipa.
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum , Bandung, Citra Aditya Bakti,
Adijani al-Alabij, 198, Perwakafan Tanah di Indonesia dalam Teori dan Praktek. (Jakarta: Rajawali Pers)
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika.
Dijk, Van. 1954. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Bandung : W. Van Hoeve.
Harsono, Boedi, 2006. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaan. Jakarta : djambatan.
Haar, Ter, B, 2001. Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat. Terjemahan Soebakti Poesponoto Jakarta : PT Pradnya Paramita.
Hadikusuma, Hilman. 1989. Hukum Perjanjian Adat. Bandung : Percetakan Offset Alumni.
Hakim, Nurhajati. 1986. Dasar-dasar Ilmu Tanah. Universitas Lampung.
Huberman , Michael dan Miles, Matthew B. 2007. Analisis Data Kualitatif. UI Press.
Moleong, Lexy J. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung :
Monografi Desa Kaliglagah. 2010. Purworejo: Kaliglagah Loano.
Muhammad, Bushar. 2000. Pokok-pokok Hukum Adat. Jakarta : PT Pradnya Paramita.
Parlindungan. 1991. Undang-Undang Bagi Hasil Di Indonesia (Suatu Studi Komparatif). Bandung : Mandar Maju.
Rachman, Maman. 1999. Strategi Dan langkah-langkah Penelitian. Semarang : IKIP Semarang Press.
R.F. Saragih, “Fungsionalisasi ADR dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup”, Jurnal Hukum, Vol. 7 No. 13, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2000
Suharsimi Arikunto,2012, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta.
Subekti, Tjitrosudibio. 1999. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta : PT. Pradnya Paramita.
Sudiyat, Iman. 1978. Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta : Liberty.
Soekanto, Soerjono.1986. Intisari Hukum Perikatan Adat. Jakarta :
Ghalia.,2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press
Wignjodipuro, Surojo. 1984. Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta : PT Gunung Agung.
Yusuf Shofie,2000. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Citra Aditya Bakti, Bandung
Nana Syaodih Sukmadinata, 2005,Metode Penelitian Pendidikan, Rosda Karya, Bandung,
Mubyarto, 1985, Pengantar Ilmu Pertanian (Jakarta: Erlangga)
Kartini Muljadi, 2003, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Jakarta : PT Rajagrafindo Persada, , Abdul Ghofur Anshori, Op. Cit,
Pustaka Yustisia. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Cetakan Ke-3, ( Jakarta : PT. Buku Kita)
Salim, 2008, Hukum Perjanjian, Teori dan Praktik Penyusunan Perjanjian, (Jakarta : Sinar Gafika, cet 5 )
Delianov. 1995. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
B. Undang-Undang Dan Peratura -Peraturan Pemerintah
UUD RI 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 4 UUPA tentang pokok-pokok agraria
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil
KUH Perdata passal 1320 syarat-syarat sah perjanjian
C. Jurnalis
Journal The WINNERS,
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.
Bagus Sumargo
D. Website / Internet :
https://ejournal.undiksha.ac.id
https://www.hukumonline.com
https://www.ejournal..ac.id warmadewa
https://dspace.uii.ac.id
https://lsc.bphn.go.id/konsultasi
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University