ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PERMOHONAN ITSBAT NIKAH OLEH SUAMI ISTRI DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK
Abstract
Abstrak
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian adalah bahwa pelaksanaan permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Pontianak terdapat beberapa putusan perkara permohonan perkara itsbat nikah yang ditolak, faktor yang menyebabkan terjadinya penolakan yaitu karena tidak terpenuhinya persyaratan dalam proses persidangan Itsbat Nikah. Akibat Hukum yang timbul yaitu maka status perkawinan antara penggugat dan tergugat tersebut tidak diakui oleh negara, karena tidak adanya akta perkawinan atau putusan dari Pengadilan sehingga tidak mempunyai kekuatan Hukum. Upaya Hukum yang dilakukan setiap perkawinan harus dicatat, pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama hal ini dilakukan guna memperoleh akta nikah.
Kata kunci : Pelaksanaan, Permohonan, Itsbat Nikah
Abstract
The objective to be achieved in the research is that in the implementation of the Marriage Itsbat application at the Pontianak Religious Court there were several decisions in cases of marriage Hisbat applications which were rejected. The factor that caused the rejection was the failure to fulfill the requirements in the Marriage Itsbat trial process. The legal consequences that arise are that the marital status between the plaintiff and the defendant is not recognized by the state, because there is no marriage certificate or decision from the court so it has no legal force. The legal action taken by each marriage must be recorded, the registration of the marriage is carried out by the Marriage Registrar at the Religious Affairs Office, this is done in order to obtain a marriage certificate.
Keywords : Implementation, Application, Itsbat Marriage
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Baril Basith, 2012, artikel”Pihak-Pihak Dalam Permohonan PengesahanNikah” Jurnal Mimbar Hukum dan Peradilan ,edisi No.75, Jakarta: PPHIMM.
AbdullahSani,1977, Hakim dan Keadilan Hukum,(Jakarta: Bulan Bintang Jakarta.
Abdurrahman Masykur, 2013, artikel “Hiruk Pikuk Pernikahan Sirri Bupati Aceng (Sebuah telaah Analisis perspektif Perlunya RUUHMPA Segera disahkan)”, Jurnal Mimbar Hukum dan Peradilan, edisi No. 76, (Jakarta: PPHIMM.
Abual Fida‟ Ismail ibnu Katsir, 2000, Tafsiral-Quranal-„Azhim,Juz 2,(Kairo:Muassasah Quthubah wa Maktabah Aulad al-Syaikh li al-Turats.
Ahmad Rofiq,2000, Hukum Islam Indonesia,Jakarta: PT.RajaGrafindoPersada, cet.Ke- 4.Ahmad Warsono Munawir, 2002, Al–Munawir Kamus Arab-Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Progresif.
Alimin dan Euis Nurlaelawati,2013,PotretAdministrasi Keperdataan Islam di Indonesia, Jakarta:OrbitPublishing, cet. Ke-1.
Asfari Jaya Bakri, Konsep Maqasid Syariah Manurut Al-Syatibi, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 1996.
Bambang Wakuyo,1992, Implementasi Kekuasaan Kehakiman RI, Jakarta: Sinar Grafika.
Basiq Djalil,2009, Peradilan Islam,Jakarta:Amzah.
Bimar Siregar, 2004, Berbagai Segi Hukum dan Perkembangan Dalam Masyarakat,
(Bandung:Alumni,1983), h.8. Lihat juga, A.Qodry Azizy, Ekleksitisme Hukum
Nasional Kompetisi Antara Hukum Islam Dengan Hukum Umum,Yogyakarta: GamaMedia.
Burhan Bangin,2008, Peneliti Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial lainnya,Jakarta:Kencana,Ed.1, Cet-2.
Cik Hasan Basri,1996, Peradilan Agama di Indonesia,J akarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Cik Hasan Bisri, 1992 Penuntun Penyusunan Rencana Penelitian dan Penulisan
Skripsi Bidang Ilmu Agama Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Darmawati, 2010, Kewenangan Peradilam Agama, Jambi : Sulthan Thata Press.
Departeman Pendidikan dan Kebudayaan,1995, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta. : Pustaka.
Hadikusuma, H. Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: MandarMaju, 2007.
S,Burhanuddin. Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010.
Mulati. Hukum Perkawinan Islam. Tangerang: PT Pustaka Mandiri, 2012.
ND, Mukti Fajar. ND dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian HukumNormatif & Empiris. Cetakan ke-1. Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2010.
Rafiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada,1995.
Mahkamah Agung. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis PeradilanAgama.
Jakarta: 2010.
Peraturan Perundang-undangan
Undang – undang no. 1 tahun 1974tentang Perkawinan
Undang-undang No. 50 tahun 2009 Perubahan Kedua atas Undang-Undang NomorTahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-undang no.16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Jurnal
Aisyah Rasyid, “Problematika Anak Sah Dalam Prespektif Hukum Nasional Dan Putusan MK Nomor 46 Tahun 2010”, Vol II.
Muhammad Nur, “Kedudukan Harta Bersama Dalam Prespektif HukumIslam”, Vol 1 No. 3, Tahun 2013.
Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), ”Panduan Pengajuan Itsbat Nikah”, (Laporan Penelitian--Jakarta, Australia Indonesia partnership, 2012).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University