WANPRESTASI PEMESAN DALAM PEMBAYARAN PEMBUATAN BANNER PADA PENGUSAHA CV. BAKULAPURA PRODUCTION DI KECAMATAN SUNGAI RAYA
Abstract
Abstrac
CV. Bakulapura Production is a printing company that provides services for making banners, printing yasin books, invitations, stickers, making placards and so on. However, in this printing service business, obstacles often occur. Where the obstacle was caused by the large number of banner customers who did not pay on time according to what was agreed. Agreement between CV Entrepreneurs. Bakulapura Production by ordering banners as service users which in civil law are included in the type of agreement to perform certain services. Agreement between CV. Bakulpura Production to the banner orderer is carried out verbally (not in writing) even though it is carried out verbally but the binding force is the same as an agreement made in writing and the agreement creates rights and obligations for the parties, because the agreement has fulfilled the legal requirements of the agreement stipulated in Article 1320 The Civil Code, which prohibits those who bind themselves, the ability to make or enter into an agreement, a certain matter and a lawful cause.
This thesis contains a problem formulation, namely: "What Factors Cause Orders to Default in Payment for Making Banners for CV Entrepreneurs. Bakulapura Production in Sungai Raya District?”. The aim of this research is to obtain data and information about default on banner making agreements at CV. Bakulapura Production, to reveal the factors causing the ordering party to default on the banner making agreement to CV. who wants to achieve. In this research method the author uses an empirical legal research method with a Descriptive approach, namely providing a clear and detailed description of an event that occurred regarding the resolution of defaults in the banner making agreement. Collecting legal materials through interviews and literature study
From the research results, it can be seen that the agreement between the banner ordering party and the CV. Bakulapura Production entrepreneur was carried out verbally (not in writing). The factors that cause customers to not carry out their obligations in accordance with what was agreed or default are due to insufficient financial conditions at the time of repayment. The legal consequences that arise for the ordering party who is in default are, they are given a warning and given a warning letter (written) in repayment of banner payments to the CV. Bakulapura Production Entrepreneur. The efforts made by the CV. Bakulapura Production Company towards Ordering Parties who are late in making payments or are in default are resolved amicably and never resolved through court.
Keywords: Service Agreements,Wanprestasi
Abstrak
CV.Bakulapura Production merupakan Percetakan yang memberi pelayanan pembuatan banner, pencetakan buku yasin, undangan, stiker, pembuatan plakat dan lain sebagainya. Namun dalam usaha pelayanan percetakan ini sering terjadi hambatan. Dimana hambatan itu diakibatkan banyaknya pemesan banner yang tidak membayar tepat waktu sesuai apa yang diperjanjikan. Perjanjian antara Pengusaha CV. Bakulapura Production dengan pemesan pembuatan banner sebagai pengguna jasa yang mana dalam hukum perdata termasuk dalam jenis perjanjian untuk melakukan jasa – jasa tertentu. Perjanjian antara CV. Bakulpura Production kepada pemesan banner dilakukan secara lisan ( tidak tertulis ) walaupun dilakukan secara lisan tetapi kekuatan mengikatnya sama dengan perjanjian yang dibuat secara tertulis dan perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak, karena perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang – undang Hukum Perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat atau mengadakan suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.
Skripsi ini memuat rumusan masalah yaitu: “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pemesan Wanprestasi Dalam Pembayaran Pembuatan Banner Pada Pengusaha CV. Bakulapura Production Di Kecamatan Sungai Raya?”. Adapun tujuan penelitian ini untuk mendapatkan data dan informasi tentang wanprestasi perjanjian pembuatan banner di CV. Bakulapura Production, untuk mengungkapkan faktor penyebab pihak pemesan wanprestasi dalam perjanjian pembuatan banner kepada CV.Bakulapura Production, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pemesan yang melakukan wanprestasi perjanjian pembuatan banner kepada CV.Bakulapura Production, untuk mengungkapkan upaya yang ditempuh oleh CV.Bakulapura Production terhadap pemesan yang wanprestasi. Dalam metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan Deskriptif yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pembuatan banner. Pengumpulan bahan hukum melalui wawancara dan studi kepustakaan.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa perjanjian yang dilakukan antara pihak pemesan banner dengan pengusaha CV.Bakulapura Production dilakukan secara lisan (tidak tertulis). Adapun faktor yang menyebabkan adanya pemesan yang belum melaksanakan kewajiban sesuai dengan apa yang diperjanjikan atau wanprestasi adalah dikarenakan kondisi keuangan yang belum mencukupi saat pelunasan. Akibat hukum yang timbul kepada pihak pemesan yang wanprestasi yaitu, diberi teguran dan diberi surat peringatan (tertulis) dalam pelunasan pembayaran banner kepada Pengusaha CV.Bakulapura Production. Upaya yang dilakukan oleh Pihak Pengusaha CV.Bakulapura Production terhadap Pihak Pemesan yang terlambat melakukan pembayaran atau wanprestasi adalah diselesaikan secara kekeluargaan tidak pernah diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Kata Kunci : Perjanjian Jasa, Wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Qirom Syamsudin Meliala, 1995. Pokok-pokok Hukum Perjanjian, liberty,
Yogyakarta.
Abdulkadir Muhammad, 1998, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bahkti, Bandung.
Abdul Kadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
H.M.N Purwosutjipto, 1990, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia I,
Djambatan, Jakarta.
Imam Soepomo. 2001. Hukum Perburuan Bidang Hubungan Kerja, Djambatan, Jakarta.
Lukman Ali, DKK. 1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Balai Pustaka, Jakarta
M. Yahya Harahap, 1998. Segi – segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Masri Singarimbuan & Sofyan Effendi. 1994. Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
R. Subekti. 2004. Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
................., 2006. Aneka Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
................., dan R. Tjitrosudibio, 2001. Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PT. Balai Pustaka, Jakarta
R. Wirjono Prodjodikoro, 1990, Asas-Asas Hukum Perdata, Sumur : Bandung Roni Hanitijo Soemitro. 1999. Metode Penelitian Hukum dan Juri Metri,
Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo. 1999. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Sedharyono Soimin, S. H, 2005, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Soerjono Soekanto. 2005. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press
..............................., 2018. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Umi Kalsum dan Windi Novia. 2006. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kosiko, Surabaya.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University