PENYELESAIAN SENGKETA TUMPANG TINDIH SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI MEDIASI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUBU RAYA

DANIEL SETIAWAN PANJAITAN NIM. A1011171171

Abstract


Abstrac

 

Mediation is a dispute resolution process through negotiations assisted by the mediator. Mediation is carried out before the parties resolve land disputes in court. Mediation is regulated in the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning / Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 21 of 2020 concerning Handling and Settlement of Land Cases.

One of the cases that has been brought to the attention of the Kubu Raya District Land Office is a dispute over overlapping certificates of ownership of land, the settlement of which must be mediated first. However, in reality the resolution of disputes over overlapping land ownership certificates carried out at the Kubu Raya District Land Office is not always successful. Therefore, a study is needed to find out the causes of failed mediation at the Kubu Raya District Land Office.

This research is a research that uses empirical legal methods with a descriptive analysis approach by conducting interview techniques as a writer's data collection tool and also indirect communication techniques using questionnaires that aim to obtain data and information about resolving disputes over overlapping land ownership certificates. through mediation at the Kubu Rata Land Office, disclosing the factors that led to the failure of mediation at the Land Office, knowing the legal consequences of failed mediation and legal remedies by the parties as a result of failed mediation at the Kubu Raya District Land Office.

The results of this study are that the factors causing the failure of mediation in resolving disputes at the Kubu Raya Regency Land Office are due to several factors, namely, differences of opinion and the lack of good ethics from both parties. The next legal step that can be taken by the parties is to file a lawsuit in court.

Keywords: Mediation, Dispute, Land Office, Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning / Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 21 of 2020 Concerning Handling and Resolving Land Cases.

 

Abstrak

 

Mediasi adalah sebuah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan yang bantu oleh mediator. Mediasi dilakukan sebelum para pihak menyelesaikan sengketa pertanahan di pengadilan. Mediasi diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Salah satu kasus yang banyak masuk ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu raya adalah sengketa tumpang tindih sertifikat hak milik atas tanah yang penyelesaiannya wajib dilakukan mediasi terlebih dahulu. Namun pada kenyataannya penyelesaian sengketa tumpang tindih sertifikat hak milik atas tanah yang dilakukan dikantor pertanahan Kabupaten Kubu Raya tidaklah selalu berhasil. Oleh karena itu diperlukan kajian untuk mengetahui penyebab gagalnya mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya

Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analis dengan melakukan teknik wawancara sebagai alat pengumpul data penulis dan juga teknik komunikasi tidak langsung dengan menggunakan angket yang bertujuan untuk mendapatkan data-data dan informasi tentang penyelesaian sengketa tumpang tindih sertifikat hak milik atas tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kubu Raya, mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan gagalnya mediasi di Kantor Pertanahan, mengetahui akibat hukum dari gagalnya mediasi dan upaya hukum yang dilakukan para pihak sebagai akibat dari gagalnya mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.

Hasil dari penelitian ini bahwa faktor penyebab gagalnya mediasi dalam penyelesaian sengketa di Kantor Pertanhan Kabupaten Kubu Raya dikarenakan beberapa faktor yaitu, perbedaan pendapat dan tidak adanya etikad baik dari kedua pihak. Langkah hukum selanjutnya yang bisa dilakukan para pihak adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Kata kunci : Mediasi, Sengketa, Kantor Pertanhan, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Supriadi, 2008, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta.

Arba, 2017, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Samun Ismaya, 2011, Pengantar Hukum Agraria, Graha Ilmu, Yogyakarta.

J.B.Daliyo, 2001, Hukum Agraria I Buku Panduan Mahasiswa, PT. Prenhallindo, Jakarta.

Irawan Soerodjo, 2002, Kepastian Hukum Pendaftaran Hak Atas Tanah di Indonesia, Aekola Surabaya, Surabaya.

Sumarto, 2012, Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan dengan Prinsip Win Win Solution, Badan Pertanahan Nasional RI Direktorat Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional RI, Jakarta.

Rusmadi Murad, 1999, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Alumni, Bandung.

Sumarto, 2012, Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan dengan Prinsip Win Win Solution, Badan Pertanahan Nasional RI Direktorat Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional RI, Jakarta.

Ali Achmad Chomzah, 2002, Hukum Pertanahan: Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Sertipikat dan Permasalahan, Prestasi Pustaka, Jakarta.

Takdir Rahmadi, 2004, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris), Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Rianto Adi, 2010, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta.

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 2000, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

Abbas, Syahrizal 2009, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional. Penerbit Kencana. Jakarta.

Joni Emirzon, 2001, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Sujud Margono, 2010, Pengertian Mediasi, Ghalia Indonesia,Jakarta.

John Michael Hoynes, Cretchen L. Haynes dan Larry Sun Fang, 2004, Mediation: Positive Conflict Management, SUNY Press, NewYork.

Rusmadi Murad, 1991, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Alumni, Bandung.

Maria S.W Sumardjono, 2008, Mediasi Sengketa Tanah Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di Bidang Pertanahan, Penerbit Kompas Gramedia, Jakarta.

Sarjita, 2005. Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Tugu jogja Pustaka. Yogyakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesai Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan

JURNAL

Mudjiono, 2007, Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Indonesia melalui Revitalisasi Fungsi Badan Peradilan, Jurnal Hukum.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University