HAMBATAN DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN EKSEKUTORIAL
Abstract
ABSTRACT
To support their lives, people need capital both to open bussinesses and to buy vehicle facilities. Seen this situation then many finance companies that provide funding to the public. A finance company is a bussiness entity that is specifically set up to lease, factoring, consumer financing and/or credit cards, as conducted by PT. BFI Finance Indonesia, Tbk banch pontianak which has two forms of financing, namely conventional financing and lease back financing, which can be said as a form of funding in the form of leasing and consumer financing. But to ensure the return of funds by the debtor. PT. BFI Finance Indonesia, Tbk as a creditor asks for collateral, thereby reducing the risk of loss for creditors in the even (default) by the debtor.
This study aims to determine the obstacles experienced by PT. BFI Finance Indonesia Branch Pontianak in executing executions on collateral objects that already have executive power. Problem Formulation: How are the obstacles in carrying out the execution of fiduciary guarantees that have had executive power. As for the research method, it was done descriptively analytically. The method of approach is juridical empirical with primary data and secondary data analyzed qualitatively. To strengthen this research an interview was conducted.
From the results of the study t was found that many debtors who then transferred the object of collateral to a third party and took the object of bail out of town which caused the creditor to incur additional costs an take up time. To minimize such an event the creditor then uses the approach to the debtor’s family and negotiates with the debtor but if it still does not get a meeting point then the creditor will submit an application to the court and coordinate with the police to execute the fiduciary guarantee.
Keywords : Default, Execution, Fiduciary guarantee
ABSTRAK
Untuk menunjang kehidupannya masyarakat membutuhkan modal baik untuk membuka usaha maupun membeli fasilitas kendaraan. Melihat keadaan ini kemudian banyak perusahaan pembiayaan yang memberikan pendanaan kepada masyarakat. Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau Kartu kredit, seperti yang dilakukan oleh PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Pontianak yang memiliki dua bentuk pembiayaan, yaitu pembiayaan konvensional dan pembiayaan lease back, yang mana dapat dikatakan sebagai bentuk pendanaan berupa Sewa Guna Usaha (Leasing) dan Pembiayaan Konsumen. Namun untuk memastikan pengembalian dana oleh debitur maka pihak PT. BFI Finance Indonesia, Tbk sebagai kreditur meminta jaminan, sehingga mengurangi resiko kerugian bagi kreditur bilamana terjadi kelalaian kewajiban (wanprestasi) oleh debitur.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan yang dialami oleh PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Pontianak dalam pelaksanaan eksekusi pada objek jaminan yang telah memiliki kekuatan eksekutorial. Rumusan Masalah: Bagaimana Hambatan Dalam Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Yang Telah Memilki Kekuatan Eksekutorial. Adapun metode penelitian dilakukan secara deskriptif. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris dengan mengkaji data primer dan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif.Untuk memperkuat penelitian ini maka dilakukan wawancara dengan pihak terkait.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa banyak debitur yang kemudian mengalihkan Objek jaminan kepada pihak ketiga dan membawa lari Objek Jaminan ke luar kota yang menyebabkan Kreditur harus mengeluarkan biaya tambahan serta menyita waktu. Untuk meminimalisir kejadian yang demikian kreditur kemudian menggunakan pendekatan kepada keluarga debitur serta melakukan negosiasi kepada debitur namun jika tetap tidak memperoleh titik temu maka pihak kreditur akan mengajukan permohonan ke pengadilan serta berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan eksekusi Jaminan Fidusia.
Kata Kunci : Wanprestasi, Eksekusi, Jaminan Fidusia
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ali, Zainuddin, 2014, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika ,Jakarta.
Daud, A.Wahab, 1995,H.I.R.Hukum Acara Perdata,Pusbakum, Jakarata.
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta: Sinar Grafika, 2014
Firdaus, Rachmat, Maya Ariyanti, Manajemen Perkreditan Bank Umum, Alfabeta, Bandung, 2011
Fuady, Munir, 2000, Jaminan Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti,Bandung.
Harahap, M. Yahya 19989, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, PT.Gramedia, Jakarta.
Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis, Rineka Cipta, Jakarta, 2009
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Arbitrase, Jakarta: Rajawali Pers, 2003
H. Martin Roestamy, Hukum Jaminan Fidusia, Jakarta : PT. Percetakan Penebar Swadaya,2009
Iswi Hariyani, dan R. Serfianto D.P, Bebas Jeratan Utang Piutang, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010
Johanes Ibrahim,”Cross Defauld & Cross Collateral Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah”, Cetakan ke-1, Penerbit refika Aditama, Bandung, 2004
Kamelo,Tan, 2006, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan, Alumni, Bandung.
Made Widnyana, Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase, Jakarta : PT.
Fikahati Aneska 2014
Margono, Suyud, Alternative Dispute Resolution dan Arbitrase, Jakarta: Ghalia
Indonesia, 2000
Mahmud, Peter Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana, jakarta.
Masjchoen, Sri Seodewi Sofwan, 1980, Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Liberti, yogyakarta,.
Mulyadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, 2005, Hak Istimewa, Gadai dan Hipotek, Prenada Media, Jakarta.
Patrik, Parwahid, Kashadi, 2005,Hukum Jaminan Edisi Revisi dengan UUHT, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Ronny Soemitro, Hanitijo, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Juritmetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sunggono, Bambang, 1997, metodologi penelitian hukum, PT. Raja Grafindo persada, Jakarta..
Suparmono, Gatot, 1995,Perbankan dan Masalah Kredit: Suatu Tinjauan, Jambatan, Jakarta.
Surbekti,R, 1989, Hukum Acara Perdata, Bina Cipta, Bandung.
Surbekti dan Tjitrosudibio, 2008, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.
Syahriah, Rabiyatul,2004 Digitized by USU digital Library
Wijaya, Gunawan & Ahmad Yani,2000, Jaminan Fidusia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
B. Peraturan PerUndang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999
Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Tentang Cara Pendaftaran dan Biaya Jaminan Fidusia.
C. Internet
https://www.google.com/amp/s/irmadevita.com/amp/2013/eksekusi-jaminan-fidusia-berdasarkan-peraturan-kapolri-no-8-tahun-2011, diakses tanggal 31 oktober 2019
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University