ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. WAHYU INDAH KONSTRUKSI DENGAN SUB-KONTRAKTOR DI KECAMATAN TAYAN HILIR KABUPATEN SANGGAU
Abstract
Abstract
An agreement or contract is a legal tool that binds both parties in conducting a cooperative relationship. In Indonesia itself, the law that regulates the issue of construction services cooperation is Law Number 2 of 2017 concerning Construction Services. There are times when the implementation of the cooperation agreement does not go well, causing problems between the two parties. For example, in this study the cooperation contract between PT. Wahyu Indah Construction with Sub-contractors experienced problems caused by one of the parties carrying out tasks not in accordance with the cooperation contract.
The method used in this study is a type of normative research with a case approach and a statutory approach. Data collection techniques in this study were carried out in two ways, namely literature studies and interviews with PT. Wahyu Indah Construction and Sub-contractors.
Furthermore, based on the results of research that has found problems between PT. Wahyu Indah Construction with Sub-contractors will be completed by means of mediation. In this case, mediation is carried out by both parties as an effort to resolve disputes peacefully and the party who makes negligence to the cooperation contract will be subject to a fine of 2‰ (two thousandths) calculated per calendar day from the agreed value of the work volume contract. The fine to be paid is Rp. 8,792,000.00.
Keywords: Cooperation Agreements, Sub-contractors, Construction Companies.
Abstrak
Perjanjian atau kontrak kerjasama merupakan suatu alat sah yang mengikat dua belah pihak dalam melakukan hubungan kerjasama. Di Indonesia sendiri, adapun Undang-Undang yang mengatur mengenai permasalahan tentang kerjasama jasa konstruksi ialah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Ada kalanya pelaksanaan perjanjian kerjasama tidak berjalan dengan baik sehingga menimbulkan permasalahan antar dua belah pihak. Misalnya, dalam penelitian ini kontrak kerjasama antara PT. Wahyu Indah Konstruksi dengan Sub-kontraktor mengalami permasalahan yang diakibatkan oleh salah satu pihak yang melaksanakan tugas tidak sesuai dengan kontrak kerjasama.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah jenis penelitian normative dengan pendekatan kasus dan pendekatan Perundang-Undangan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan dua cara, yakni studi Kepustakaan dan Wawancara dengan pihak PT. Wahyu Indah Konstruksi dan Sub-kontraktor.
Selanjutnya berdasarkan hasil penelitian yang sudah ditemui permasalahan antara PT. Wahyu Indah Konstruksi dengan Sub-kontraktor akan diselesaikan dengan cara mediasi. Dalam hal ini mediasi dilakukan oleh kedua pihak sebagai Upaya penyelesaian sengketa secara damai dan pihak yang membuat kelalaian terhadap kontrak kerjasama akan dikenakan denda sebanyak 2‰ (dua perseribu) dihitung perhari kalender dari nilai kontrak borongan pekerjaan yang sudah disepakati. Adapun denda yang harus dibayarkan ialah sebesar Rp. 8.792.000.00.
Kata Kunci: Perjanjian Kerjasama, Sub-kontraktor, Perusahaan Konstruksi.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
Abdul Kadir Muhammad, 1992, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya, Bandung.
Ahmadi Miru dan Sakka Pati, 2018, Hukum Perikatan, Rajawali Pers, Depok.
Ahmadi Miru dan Sakka Pati, 2020, Hukum Perjanjian, Sinar Grafika, Jakarta.
Binoto Nadapdap, 2020, Hukum Perseroan Terbatas, Jala Permata Aksara, Jakarta.
Budi Arianto Wijaya dan Vanessha Dasenta Demokracia, 2021, Aspek Hukum Jasa Konstruksi, Andi, Yogyakarta.
Devi Rahayu, Mishbahul Munir, dan Azizah, 2021, Hukum Ketenagakerjaan Konsep dan Pengaturan Dalam Omnibuslaw, Setara Press, Malang.
Ervianto, 2002, Manajemen Proyek Konstruksi, Penerbit Andi, Yogyakarta.
Jonaedi dan Johnny Ibrahim, 2016, Metode Penelitian Hukum, Prenamedia Group, Cimanggis.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.
Muhammad Syahrum, 2022, Metodelogi Penelitian Hukum, DOTPLUS Publisher, Bengkalis Riau.
Mulhadi, 2020, Hukum Perusahaan Bentuk Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Rajawali Pers, Depok.
Munir Fuady, 2002, Kontrak Pemborong Mega Proyek, Citra Aditya Bakti, Bandung.
O.C. Kaligis, 2013, Kontrak Bisnis Teori dan Praktik, PT. Alumni, Bandung.
Purwosusilo, 2017, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, Kentana, Jakarta.
Ria Trisnomurti dan Hamidullah Ibda, 2021, Penelitian Di Bidang Ilmu Hukum, Formaci, Semarang.
Ridwan Khairandy, 2003, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Pascasarjana FH-UI, Jakarta.
R. Setiawan, 1979, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.
R. Subekti, 1976, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Alumni, Bandung.
R. Subekti, 1987, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Bandung.
R. Subekti, 1987, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
Santoso Lukman Az, 2019, Aspek Hukum Perjanjian, Penebar Media Pustaka, Yogyakarta.
Wiryono Projodikoro, 1981, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Penerbit Sumur Bandung, Bandung.
Yahya Harahap, 2021, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta.
B. Artikel Ilmiah
Achmad Subkhan, 2018, “Kehidupan Privat dan Ketertiban Umum dalam Pusaran Hukum”. Jurnal Diklat Keagamaan: 12(2), h. 129-140.
Agus Yudha Hernoko, 2016, “Asas Proporsionalitas Sebagai Landasan Pertukaran Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Kontrak Komersial”. Disertasi Universitas Airlangga: h. 448-463.
Apit Nurwidijanto, 2007, “Pelaksanaan Perjanjian Pemborongan Bangunan pada PT. Purikencana Mulyapersada di Semarang”. Tesis Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro: h. 1-74.
Dian Cahyaningrum, 2013, “Aspek Hukum Perjanjian Kerja Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Kerja Indonesia di Luar Negeri”. Jurnal Negara Hukum: 4(2), h. 167-181.
Gede Dendi Teguh Wahyudi, Dewa Gede Sudika Mangku, dan Ni Putu Rai Yuliartini, 2019, e-Journal Komunitas Yustisia: 2(1), h. 55-65.
Hartana, 2016, “Hukum Perjanjian (Dalam Perspektif Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). Jurnal Komunikasi Hukum: 2(2), h. 147-182.
I Wayan Agus Vijayantera, 2020, “Kajian Hukum Perdata terhadap Penggunaan Perjanjian Tidak Tertulis dalam Kegiatan Bisnis”. Jurnal Komunikasi Hukum Universitas Pendidikan Ganesha: 6(1), h. 115-125.
Milya Sari, Asmendri, 2020, “Penelitian Kepustakaan (Library Research)”, Jurnal Natural Science: 6(1), h. 41-53.
Sinaga Niru Anita, 2018, “Peranan Asas Itikad Baik dalam Mewujudkan Keadilan Para Pihak dalam Perjanjian”. Jurnal M-Progress: 8(1), h. 47-66.
Sinaga Niru Anita dan Tiberius Zaluchu, 2017, “Peranan Asas Keseimbangan dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian”. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara: 8(1), h. 38-56.
Rosdalina Bukido, 2009, “Urgensi Perjanjian dalam Hubungan Keperdataan”. Jurnal Al-Syirah: 7(2), h. 1-22.
Yosef Marianus Tolan Kiwan, 2019, “Analisis Faktor Penentu Kemenangan Kontraktor saat Tender Proyek Konstruksi di Kabupaten Flores Timur dan Lembata”, Jurnal Sondir: 2(1), h. 31-39.
Yuliana Yuli W, Sulastri, dan Dwi Aryanti R, 2018, “Implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam Perjanjian Kerja Antara Perusahaan dan Tenaga Kerja di Perseroan Terbatas (PT), Jurnal Yuridis, 5(2), h. 193.186-209.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran RI Nomor 4279. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran RI Nomor 6018. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran RI Nomor 737. Sekretariat Negara. Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
D. Website
Dinas PUPR, 2020 “Apa Itu Kontraktor Sipil dan Subkontraktor” avaible from: https://dinaspupr.bandaacehkota.go.id/apa-itu-kontraktor-sipil-dan-sub-kontraktor, Diakses pada tanggal 13 November 2022, pukul 13.02 WIB.
Irene Radius Saretta, 2020, "Pengertian Surat Perjanjian Kerjasama" avaible from: URL :https://www.cermati.com/artikel/inilah-yang-dimaksud-dengan-surat-perjanjian-kerjasama-mou-dan-contohnya, Diakses pada tanggal 12 November 2022, pukul 15.55 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University