PELAKSANAAN JAMINAN PERLINDUNGAN KESELAMATAN KERJA TERHADAP PEKERJA OLEH PEMILIK TOKO ACC SHINE BERDASARKAN UU NO. 13 TAHUN 2003 DI KOTAPONTIANAK
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemberian jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap pekerja oleh pemilik Toko ACC SHINE berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, juga bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab pelaksanaan pemberian jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap pekerja oleh pemilik Toko ACC SHINE tidak terlaksana, juga bertujuan untuk mengetahui akibat hukum daripada tidak terlaksananya pemberian jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap pekerja oleh pemilik Toko ACC SHINE, dan selain itu juga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya- upaya yang dapat dilakukan oleh pekerja terhadap pemilik Toko ACC SHINE yang tidak melaksanakan pemberian jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap pekerja sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris. Adapun populasi dari penelitian ini adalah Perusahaan Dagang atau Toko ACC SHINE, serta sampel dalam penelitian ini adalah Pemilik Toko ACC SHINE dan 2 Pekerja Toko ACC SHINE, kemudian adapun Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah Teknik Komunikasi Langsung yaitu dengan mengadakan kontak langsung kepada sumber data, dengan mewawancarai narasumber, sebagai sumber data yang ada kaitannya dengan penelitian yang dilakukan.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan pemberian jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap pekerja oleh pemilik Toko ACC SHINE belum terlaksana sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, disebabkan faktor-faktor antara lain yakni lemahnya pengawasan ketenagakerjaan dan kurangnya pemahaman pekerja maupun pemilik Toko ACC SHINE, hal tersebut dapat berakibat hukum gugatan ganti rugi wanprestasi dan juga sanksi administratif atau bahkan pidana penjara atau denda, adapun upaya yang dapat dilakukan pekerja yakni merundingkan permasalahan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dengan pemilik Toko ACC SHINE, atau membuat gugatan ganti rugi atas tidak terlaksananya jaminan pelindungan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, dan dapat melaporkan kepada unit kerja pengawas ketenagakerjaan.
Kata Kunci : Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Secara Lisan
ABSTRACT
This study aims to determine the implementation of the guarantee of occupational safety and health protection for workers by the owner of the ACC SHINE Shop based on Law Number 13 of 2013 concerning Manpower, also aims to determine the factors causing the implementation of the provision of occupational safety and health protection guarantees to workers by The owner of the ACC SHINE Shop was not carried out, it also aims to find out the legal consequences of not implementing the guarantee of occupational safety and health protection for workers by the owner of the ACC SHINE Store, and besides that this study aims to determine the efforts that can be made by workers against the owner ACC SHINE stores that do not provide guarantees for the protection of occupational safety and health for workers as regulated in Law Number 13 of 2013 concerning Manpower.
The research method used in this research is a sociological normative research method. The population of this study is a Trading Company or ACC SHINE Store, and the samples in this study are ACC SHINE Store Owners and 2 ACC SHINE Store Workers, then the data collection technique used in this study is Direct Communication Technique, namely by making direct contact with source of data, by interviewing sources, as a source of data that is related to the research conducted.
Based on the results of the study, it was found that the implementation of providing guarantees for the protection of occupational safety and health for workers by ACC SHINE Shop owners has not been carried out according to Law Number 13 of 2013 concerning Manpower, due to factors including weak labor inspection and lack of understanding of workers and owners. ACC SHINE shop, this can result in a lawsuit for compensation for default and also administrative sanctions or even imprisonment or a fine, as for efforts that can be made by workers, namely negotiating occupational safety and health insurance issues with the owner of the ACC SHINE shop, or making a claim for compensation for the non-implementation of the guarantee of protection of work safety and health, and can report to the work unit of the labor inspector.
Keywords : Occupational Health and Safety, Employment, Verbal Work Agreement
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Uwiyono, 2008, Pengkanjian Hukum Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Akibat Privatisasi, Jakarta, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Abdul Kadir Muhammad, 2007, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditiya Bakti, Bandung,
Achmad Ali, 2017, Menguak Tabir Hukm, Kencana, Jakarta.
Asri Wijayanti, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Paska Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta Burhan Bungin, 2001, Metodelogi Penelitian Sosial, Airlangga University Press, Surabaya, Darwin Prinst, 2000, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra, Jakarta,
Haili Toha dan Hari Pramono, 1997, Hubungan Kerja Antara Majikan Dan Buruh, Bina Aksara, Jakarta
Heru Suyanto dan Andriyanto Adhi Nugroho, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Hak- Hak Pekerja Outsourcing Berdasarkan Asas Keadilan. Jurnal Yuridis UNDIP, Semarang
Lalu Husni, 2005, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
M. Sulaksmono, 2004, Keselamatan Kerja dan Pengcegahan Kecelakaan. Hasan Buana, Jakarta
Mangkunegara, 2001, Upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Bitang Abadi, Jakarta,
Mangkunegara, 2011, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, PT. Index, Jakarta
Marwasnyah, 2016, Manajemen Sumber Daya Manusia, CV Alfabeta, Bandung,
Prijono Tjiptoherijanto, 2001, Proyeksi Penduduk, Angkatan Kerja, Tenaga Kerja, dan Peran Serikat Pekerja dalam Peningkatan Kesejahteraan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Jakarta,
R. Soeroso, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Rachmat Setiawan, 2003, Tinjauan Elementer Perbuatan Melanggar Hukum, Satya Wacana, Bandung,
Ramli, Soehatman, 2013, Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja OHSAS 18001, Dian Rakyat, Jakarta,
Ronny Hanitidjo Soemitro, 1985, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, PT Pembangunan Ghalia Indonesia, Jakarta,
S. Wojow Asito, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, CV. Pengarang, Malang
Sendjun H Manululang, 1998, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Rineka Citra, Jakarta
Simajuntak P.J., 1994, Manajemen Keselamatan Kerja, HIPSMI, Jakarta
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia (UI PRESS), Jakarta,
Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, hlm. 47 Subekti, 2007, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta,
Subijanto, 2011, Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan : Peran Negara Dalam Hubungan Tenaga Kerja Indonesia, Jakarta
Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta,, Bandung,
Suma’mur, 2014, Kesehatan Kerja dalam Prespektif Hiperkes dan Keselamatan Kerja,
Erlangga, Surabaya
Suma’mur, 2014, Kesehatan Kerja dalam Prespektif Hiperkes dan Keselamatan Kerja,
Erlangga, Surabaya
Unggul Priyadi, 2013, Pendampingan Hukum Hak Pekerja (Usia Produktif) Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan, Jurnal UNG, Gorontalo
Wirjono Prodjodikoro, 2011, Azaz-Azas Hukum Perjanjian, Bandung, Mandar Maju, Koentjara Ningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta,
Website :
https://www.e-jurnal.com/2014/11/pengertian-kecelakaan-kerja.html
https://www.hukumonline.com/berita/a/4-syarat-sah-perjanjian-di-mata-hukum- lt6273669575348
www.hukumonline.com/berita/baca/lt5695cd09b9c7b/uu-keselamatan-kerja-sudah-tak- cocok/
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University