PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN PADA KELUARGA ISTANA AMANTUBILLAH KABUPATEN MEMPAWAH
Abstract
Abstrac
Along with the times and current technological advances, in essence there is a tendency that there is a shift in the implementation of the custom of the appointment (penabalan) of the king in the customary marriage of the family of the Amantubillah Palace, Mempawah Regency, which is in accordance with the provisions of applicable customary law even though it has undergone changes. This happens because of the influence of the development of mindset and the process of interference from outsiders, religious factors, and the absence of the oldest person in the Amantubillah Palace, Mempawah Regency, which is needed in the traditional marriage process of the Amantubillah Palace Family, Mempawah Regency. In addition, various types of culture have been mixed in carrying out mixed marriages, so that the traditional marriage ceremony in the Amantubillah Palace family, Mempawah Regency, in essence, tends to have undergone various shifts and changes from the actual custom.
The formulation of the problem in this research is as follows: "Is the Implementation of Traditional Marriage in the Amantubillah Palace Family of Mempawah Regency Still Implemented in accordance with the provisions of the applicable customary law?". The purpose of this research is to obtain data and information, factors that caused a shift, legal consequences and functional efforts regarding the ceremony of carrying out the traditional marriage of the royal family at the Amantubillah Palace, Mempawah Regency. In this research, this type of research uses empirical legal research methods. According to Amiruddin and Zainal Asikin, empirical legal research methods are "research that focuses on examining a phenomenon or the state of the object of research in detail by collecting the facts that occurred and developing existing concepts with the nature of descriptive research.
The results of the study showed that the traditional marriage ceremony for the family community of the Amantubillah Palace, Mempawah Regency was carried out through several stages, namely: Merisik, Proposing, Betunang, Ngantaruang / betel bosar, Married / bride, but not fully carried out in accordance with the original wedding ceremony. because it has undergone changes, especially the Merisik Custom which is felt no longer suitable to be carried out at this time, because nowadays they are able to find their own life partner on their own; factors that cause changes, especially the Amantubillah Palace Family, Mempawah Regency if they do not carry out customs because of these economic factors and time saving factors because if they are compared to the original, they spend too much time and costs too much; there will be no consequences for violators of traditional marriage ceremonies, because marriage customs are not something that is enforced; and the effort that can be done is to carry out the customs continuously, so that the procedures for implementing the marriage custom are not forgotten. In addition, there is also a need for awareness among the Royal Family of the Amantubillah Palace, Mempawah Regency, in particular, to work together to discuss the problem of marriage customs in their area so that the customary marriage law that has been implemented so far does not become extinct.
Keywords: Amantubillah Mempawah Palace, Traditional Ceremony, Marriage
Abstrak
Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi saat ini, pada hakekatnya terdapat kecendrungan bahwa terjadi pergeseran dalam pelaksanaan adat pengangkatan (penabalan) raja pada perkawinan adat keluarga Keraton Istana Amantubillah Kabupaten Mempawah, yang sesuai dilakukan dengan ketentuan hukum adat yang berlaku walaupun sudah mengalami perubahan, hal ini terjadi karena pengaruh perkembangan pola pikir dan adanya proses ikut campurnya orang luar, faktor agama, dan sudah tidak adanya orang tertua di Keraton Istana Amantubillah Kabupaten Mempawah yang diperlukan dalam proses perkawinan adat Keluarga Keraton Istana Amantubillah Kabupaten Mempawah. Ditambah lagi telah bercampurnya berbagai jenis kebudayaan dalam melaksanakan perkawinan campuran sehingga membuat upacara perkawinan adat pada keluarga keraton Istana Amantubillah Kabupaten Mempawah pada hakekatnya cenderung telah mengalami berbagai pergeseran dan perubahan dari adat yang sesungguhnya.
Yang menjadi rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Apakah Pelaksanaan Perkawinan Adat Pada Keluarga Istana Amantubillah Kabupaten Mempawah Masih Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Adat Yang Berlaku ?". Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi, faktor yang menyebabkan terjadinya pergeseran, akibat hukum dan upaya fungsinaris mengenai upacara pelaksanaan perkawinan adat keluarga keraton pada Istana Amantubillah Kabupaten Mempawah. Dalam penelitian ini jenis penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris. Menurut Amiruddin dan Zainal Asikin metode penelitian hukum empiris adalah “penelitian yang berfokus meneliti suatu fenomena atau keadaan dari objek penelitian secara detail dengann menghimpun kenyataan yang terjadi serta mengembangkan konsep yang ada dengan sifat penelitian deskriptif.
Adapun hasil penelitian yang dicapai bahwa Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Keluarga Keraton Istana Amantubillah Kabupaten Mempawah dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu : Merisik, Melamar, Betunang, Ngantaruang / sirih bosar, Menikah / penganten, namun tidak sepenuhnya lagi dilaksanakan upacara adat perkawinan sesuai dengan yang aslinya karena sudah mengalami pergeseran terutama Adat Merisik yang dirasakan sudah tidak cocok lagi dilaksanakan pada saat sekarang ini, karena pada zaman sekarang mereka bisa dengan sendirinya untuk mencari pasangan hidup mereka masing-masing; faktor penyebab terjadinya pergeseran Khususnya Keluarga Keraton Istana Amantubillah Kabupaten Mempawah apabila tidak melaksanakan adat karena faktor ekonomi tersebut dan faktor menghemat waktu karena apabila disamakan dengan aslinya, terlalu banyak menghabiskan waktu serta biaya yang dikeluarkan juga banyak; akibat bagi pelanggar upacara adat perkawinan yang dilakukan sebenarnya tidak ada akibat yang akan timbul, karena adat perkawinan itu bukanlah suatu hal yang dipaksakan pelaksanaannya; dan upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melaksanakan terus menerus adat istiadatnya, sehingga tata cara dalam pelaksanaan adat perkawinan tersebut tidak dilupakan. Di samping itu perlu juga adanya kesadaran pada Keluarga Keraton Istana Amantubillah Kabupaten Mempawah khususnya untuk berkerjasama membicarakan masalah adat perkawinan di daerah mereka agar hukum adat perkawinan yang selama ini dilaksanakan tidak punah.
Kata Kunci : Keraton Amantubillah Mempawah, Upacara Adat, PerkawinanReferences
DAFTAR PUSTAKA
Literatur
Bushar Muhammad, Azas – azas Hukum Adat (Suatu Pengantar), Pradnya Paramita, Jakarta, cet.12; 2003.
__________, Pokok-pokok Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 2000.
Djamanat Samosir, Hukum Adat Indonesia Eksistensi Dalam Dinamika Perkembangan Hukum Di Indonesia, CV. Nuansa Aulia, Bandung, 2013.
Hilman Hadikusuma, (1990), Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat dan Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung.
_________, (1992) Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Alumni Bandung, Bandung.
________, (2003), Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Penerbit CV. Mandar Maju, Bandung.
Iman Sudiyat, (cet.ke 5, 2010), Asas-asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Penerbit Liberty, Yogyakarta.
_________, Hukum Adat, Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty,1981.
I Gede A.B. Wiranta, Hukum Adat Indonesia Perkembangannya Dari Masa Ke Masa, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Kusumadi Pudjosewojo, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Aksara Baru, 1976.
Lili Rasjidi, Hukum sebagai Suatu Sistem, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1993
Masri Singarimbuan dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
R. Otje Salman, Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Adat dan Hukum Waris, Bandung: Alumni, 1993.
R. Soepomo; Bab – bab tentang Hukum Adat ;Pradnya Paramita;Jakarta;1991.
Satjipto Rahardjo, Pengertian Hukum Adat, Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat (Living Law) dan Hukum Nasional,Jakarta: BPHN, 1976.
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Masalah Perkawinan bab 6 (Bandung: AL-Ma’arif 1998).
Soerjono Soekanto; Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Diindonesia; Yayasan Penerbit Universitas Indonesia ; Jakarta ; 1976.
Soerojo Wignjodipoero; Pengantar Dan Azas – azas Hukum Adat; Alumni; Bandung; 1973.
________, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, CV. Haji Masagung, Jakarta, 1988.
Soepomo R, Bab – bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, cet. Ke 17; 2007.
Jurnal
Tim Peneliti Fakultas Hukum Untan, Hukum Adat dan Lembaga–Lembaga Hukum Adat di Kal-Bar, Proyek Kerja Sama BPHN, FH UNTAN, Pontianak, 1986-1987.
Teer Haar Bzn., Asas – asas dan susunan Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta; cet.14; 2013.
Tolib Setiady, (cet.3; 2013), Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan), Penerbit Alfabeta, Bandung.
Al-Quran Terjemah, (As-Syarif Madinah Munawwarah: 1971). Kompilasi Hukum Islam, (2008), Pustaka Yustisia, Yogyajarta.
Pergeseran Nilai Upacara Tradisional Pada Masyarakat Penduduknya di Daerah Sumatera Selatan, (Palembang Depdikbut, 1998/1999).
Perundang-Undangan
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Pustaka Yustisia, Yogjakarta, 2008.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University