PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR TERHADAP KEGIATAN INVESTASI ILEGAL DALAM PASAR MODAL.
Abstract
ABSTRACT
Investment is an investment activity carried out with the aim of achieving a more decent life in the future, reducing inflationary pressures, and encouraging tax savings. Currently, there are widespread illegal investment activities circulating in society. The legal issue in this research is the rise of illegal investment activities in society despite monitoring these activities.
In general, illegal investments are characterized by the promise of fast and abundant profits. This certainly attracts some people who are new to the world of investment. The condition of people who are still laymen and have minimal investment literacy is exploited to gain profits unilaterally. In the end, the weak party becomes the victim, in this case people with minimal investment literacy.
For this reason, the government has facilitated it by enacting Law Number 8 of 1995 concerning Capital Markets. This research uses normative juridical research methods. The aim of this research is to find out how legal protection is provided to investors who experience losses due to illegal investments.
Key words: Protection, illegal investment, capital markets
ABSTRAK
Investasi merupakan kegiatan penanaman modal yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak dimasa yang akan datang, mengurangi tekanan inflasi, dan dorongan untuk menghemat pajak. Saat ini maraknya kegiatan investasi ilegal yang beredar di masyarakat. Isu hukum dalam penelitian ini yaitu maraknya kegiatan investasi ilegal di masyarakat meskipun sudah melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
Pada umumnya, investasi ilegal dicirikan dengan adanya janji keuntungan yang cepat dan berlimpah. Hal ini tentu menarik sebagian orang yang baru terjun dalam dunia investasi. Kondisi masyarakat yang masih awam dan minim literasi investasi, dimanfaatkan untuk menarik keuntungan secara sepihak. Pada akhirnya, pihak yang lemah menjadi korbannya, dalam hal ini orang dengan literasi investasi minim.
Untuk itu pemerintah telah memfasilitasi dengan memberlakukan undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Penelitian ini menggunakan metode pemelitian yuridis normatif. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada investor yang mengalami kerugian akibat investasi ilegal.
Kata kunci: Perlindungan, investasi ilegal, pasar modal
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003
Chisholm Andrew,M, An Introduction to Capital Market, Products, Strategies, Participants, John Willey & Son. Ltd., New York
Philipus Hadjon, 1987, Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu
Hasan Shadily, Kamus Lengkap Inggris-Indonesia, Jakarta
Ida Bagus Rachmadi Supancana, Kerangka Hukum & Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia. Ghalia Indonesia, Jakarta, 2006
Kansil C.S.T, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Penerbit Balai Pustaka
Rahmah Mas, 2019, Hukum Pasar Modal, Jakarta: Penerbit Kencana
Rokan Mustafa, 2017, Hukum Persaingan Usaha: Teori dan Praktiknya di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers
Salim dan Budi Sutrisno, 2008, Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers
Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Grasindo
Simanjuntak. P.N.H., 2009, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan
Sumantoro, Aspek-Aspek Hukum dan Potensi Pasar Modal di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990
Suharmini Arikunto. Metode Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Rineka Cipta. Jakarta. 1998.
Wirjono Projodikoro, Asas-Asas Hukum Perdata, Jakarta: Sumur Bandung, 1979
Sri Redjeki Hartono, Hukum Ekonomi Indonesia, Semarang: Bayumedia, 2007
B. Jurnal
Cetak Biru, Strategi Nasional Literasi Keuangan, (Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan, 2014), Cetakan Ke-II
Dimyati, Hana Salfiana, Perlindungan Hukum bagi Investor Dalam Pasar Modal, Jurnal Hukum Perdata, Vol. 1 No. 2 Desember 2016
Wyasa Putra, Ida Bagus, dkk, Pengertian Hukum Investasi, 2003, halaman 3-4
C. Undang – Undang
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 /Pojk.04/2021
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
D. Website
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum (hukumonline.com)
https://cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaaan-ulasan-pasar-modal
https://kbbi.web.id/investasi
Inflasi (bi.go.id)
www.sikapiuangmu.ojk.go.id
www.academia.com/tindakan-investasi-ilegal-di-indonesia
www.sikapiuangmu.ojk.go.id
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University