PELAKSANAAN PEMBERIAN UANG PESANGON BAGI PEKERJA YANG DI PUTUS HUBUNGAN KERJANYA PADA PT. RIMBA RAMIN

REGINA ADRIANA HUKUNALA NIM. A1012191253

Abstract


ABSTRACT.

. The background to the problem discusses the implementation of providing severance pay for employees whose employment relationship is terminated at PT Rimba Ramin, a company operating in the wood industry in the West Kalimantan region, precisely in Kubu Raya Regency, Sungai Raya District. It was first established in 1985 and closed in 2010. Only 4 employees remained who served as company security guards and the company terminated their employment relations in 2019, but the company did not pay all the severance pay. The problem formulation in the research is whether the implementation of providing severance pay for workers whose employment at PT. Rimba Ramin is in accordance with Law No. 13 of 2003 concerning employment. The aim of the research is to obtain data and information about the provision of severance pay, to reveal the factors that cause not implementing severance pay, the legal consequences that arise for employers who do not provide severance pay, the efforts made by employees. This research uses an empirical type of legal research, namely by describing the conditions or facts collected when the research was conducted and then the data is analyzed. The results of the research achieved were that the process of terminating the employment of 4 employees made several efforts to obtain severance pay that had not been paid by the company. This effort is completed through a bipartite process (workers and employers) through deliberations with the company, tripartite (workers and mediators from the Labor Department), communication forums, consultations and deliberations on employment issues whose members consist of elements of the government, employers' organizations and trade unions/ laborer

Keywords: Termination of employment, Severance pay

 

 

ABSTRAK

 

Latar belakang masalah membahas pelaksanaan pemberian uang pesangon bagi karyawan yang diputus hubungan kerjanya pada PT Rimba Ramin adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang industry kayu di wilayah Kalimantan Barat tepatnya di Kabupaten Kubu Raya, Kecamatan Sungai Raya. Berdiri pertama kali pada tahun 1985 dan tutup pada tahun 2010. Tersisa hanya 4 karyawan yang menjabat sebagai security/satpam perusahan dan telah di dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan pada tahun 2019 akan tetapi perusahan tidak membayar seluruh uang pesangon. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian Apakah pelaksanaan pemberian uang pesangon bagi pekerja yang diputus hubungan kerjanya pada PT. Rimba Ramin sudah sesuai berdasarkan undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Yang menjadi tujuan penelitian untuk memperoleh data dan informasi tentang pemberian uang pesangon, mengungkapkan faktor penyebab tidak melaksanakan pemberian uang pesangon, akibat hukum yang timbul bagi pengusaha yang tidak memberikan uang pesangon, upaya yang dilakukan pihak karyawan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitan hukum Empiris yaitu dengan menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang terkumpul pada saat penelitian diadakan dan kemudian data tersebut dianalis. Hasil penelitian yang dicapai adalah proses pemutusan hubungan kerja terhadap 4 karyawan melakukan beberapa upaya guna mendapatkan uang pesangon yang belum dibayarkan perusahaaan. Upaya tersebut melalui proses diselesaikan secara Bipartit (Pekerja dengan pengusaha) secara musyawarah terhadap perusahaan, Tripatit (Pekerja dan Mediator Dari Dinas Tenaga Kerja) forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/buruh.

 

Kata Kunci   : Pemutusan hubungan kerja, Pesangon    


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,Citra Aditya Bakti ; Bandung 2003.

Asfinnawati S.H. makalah “Pemutusan Hubungan Kerja Ditinjau dari Hukum

Perburuhan’’

Andrian Suledi. 2009, Hukum Perhuruhan. Jakarta: Sinar Grafika

Bahder Johan, Nasution, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (BukuPegangan Pekerja Untuk Mempertahankan Hak-Haknya), CitraAditya Bakti: Bandung, 1994.

Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan UU NO.13/2003Tentang Ketenagakerjaan dan Mengenai Peraturan Terkait Lainnya, Ghalia Indonesia: Bandung, 2011.

Hardijan Rusli.2003. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Ghalia

Indonesia.

Husni, Lalu, 2010, Hukum Ketnagakerjaan Indonesia, PT Raja Grafindo Persada,

Jakarta.

Halim, Ridwan & Gultom, Sri Subiandini, Sari Hukum Tenaga Kerja (buruh) Aktual, PT Pradnya Paramita: Jakarta, 2001.

Jumadi, Hukum Perburuhan dan Perjanjian Kerja, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta, 1995.

M. Darwin, Nasution, Hukum Ketenagakerjaan, Kebebasan Berserikat Bagi Pekerja, Mandar Maju: Bandung, 2005.

Rachmat Trijono.2014. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Papas

Sinar Sananii

Sunindhia Y.W. dan Ninik Widyanti, Masalah PHK dan Pemogokan Kerja, PT Bina Aksara: Jakarta, 1988.

Soedarjadi.2009. /Hak dan Kewajiban pekerja-pengusaha. Jakarta: Pustaka Yutisia.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2021

Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Hubungan Industrial


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University