TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA HOTEL GRAND MAHKOTA TERHADAP TAMU ATAS HILANGNYA BARANG DI DALAM KAMAR HOTEL DI KOTA PONTIANAK

MUTIA INDAH AZZAHRA NIM. A1011191303

Abstract


Abstract

Responsibility for hotel guests is an interesting thing to discuss in this study. One of them happened in one of the hotels in Pontianak, namely the Mahkota Hotel located on Jalan Sidas. Grand Mahkota Hotel is a legal entity engaged in lodging service providers in the form of rooms that are usually equipped with eating and drinking facilities and other public facilities. To disclose efforts for the hotel to be responsible for the loss of the lodger's belongings.

The formulation of the problem in the study is whether the Grand Mahkota hotel business has been responsible for the loss of guest belongings in hotel rooms in Pontianak City. This study aims to obtain data and information on the implementation of hotel business actors' responsibility for the loss of guest belongings, reveal the causes and legal consequences for hotel business actors who are not responsible for guest items, and efforts made by the hotel on the loss of guest items. The research method used is an empirical legal method where researchers conduct research directly and go into the field by processing field data and conducting interviews with resource persons.

The results showed that the implementation of the responsibility of Grand Mahkota Hotel business actors in providing compensation for the loss of the occupant's belongings has not been carried out as expected by the hotel because the hotel does not feel responsible because the occupants have been given information that to protect the goods they bring. The factor that causes whether or not to carry out responsibility is because hotel business actors assume that guests should be aware of the goods they carry. The legal consequences for Grand Mahkota Hotel that do not provide facilities as provided to the occupier so that the loss of the occupant's belongings is considered default while legally considered unlawful. Efforts for the occupier to ask for responsibility for the loss of goods by making a summons or reprimand and asking for compensation to the hotel by means of deliberation and consensus.

 

Keywords: Hotel, Responsibility, Compensation


 

Abstrak

 

Tanggung jawaban atas tamu hotel menjadi satu hal yang menarik untuk dibahas pada penelitian ini. Salah satu nya yang terjadi di salah satu hotel yang ada di Pontianak yaitu Hotel Mahkota yang terletak di Jalan Sidas. Hotel Grand Mahkota adalah Badan Usaha yang berbadan hukum yang bergerak di bidang jasa penyedia layanan penginapan berupa kamar yang biasanya di lengkapi dengan fasilitas makan dan minum serta fasilitas  umum yang lain. Untuk mengungkapkan upaya bagi pihak hotel terhadap tanggung jawab atas hilangnya barang milik penginap.

Rumusan masalah dalam penelitian apakah pihak pelaku usaha hotel Grand Mahkota telah bertanggung jawab atas kehilangan barang milik tamu dikamar hotel di Kota Pontianak. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksaanan tanggung jawab pelaku usaha hotel atas hilangnya barang milik tamu, mengungkap faktor penyebab dan akibat hukum bagi pelaku usaha hotel yang tidak betanggung jawab atas barang tamu, dan upaya yang dilakukan pihak hotel terhadap hilangnya barang tamu. Metode penelitian yang di gunakan adalah metode hukum empiris dimana peneliti melakukan penelitian secara langsung dan terjun ke lapangan dengan mengolah data lapangan serta melakukan wawancara dengan narasumber.

Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha Grand Mahkota Hotel dalam memberikan ganti rugi atas kehilangan barang milik penginap belum dilakasankan seperti yang di harapkan oleh penginap dikarenakan pihak hotel tidak merasa bertanggung jawab karena para penginap telah diberikan informasi bahwa untuk menjaga barang yang mereka bawa. Faktor penyebab tidaknya dilaksanakan tanggung jawab dikarnakan pelaku usaha hotel beranggapan bahwa penginap seharusnya berwaspada atas barang yang meraka bawa. akibat hukum bagi pihak Grand Mahkota Hotel yang tidak memberikan fasilitas sebagaimana yang di berikan kepada penginap sehingga kehilangan barang milik penginap adalah dianggap wanprestasi sedangkan secara hukum dianggap telah melawan hukum. Upaya bagi penginap untuk meminta tanggung jawab atas kehilangan barang dengan melakukan somasi atau teguran serta meminta ganti rugi kepada pihak hotel dengan cara musyawarah dan mufakat.

 

Kata Kunci : Hotel, Tanggung Jawab, Ganti Kerugian


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku – Buku

Abdulkadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bhakti, Bandung

Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung,

Djoko Imbawani Atmadjaja,2016, Hukum Perdata, Setara Press, Malang

Koentjara Ningrat. 2008. “Metode-Metode Penelitian Masyarakat”. Gramedia, Jakarta

M. Yahya Harahap,1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Mr. J.H. Nieuwenhuis, terjemahan Djasadin Saragih, 1985, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Airlangga University Press, Surabaya.

OP. Simorangkir, 1988, Etika Jabatan, Aksara Persada Indonesia.

Purwosutjipto. H.M.N, 1995, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, Jakarta.

R.Setiawan, 1989, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung.

R.Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.

R.Subekti & R.Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Ridawan H.R, 2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo persada, Jakarta,

Sutrisno hadi. 2001. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: fakultas Psikologi Universitas fajah Mada.

Sugiyono, 2001, Metode Penelitian, Bandung: CV Alfa Beta.

Wirdjono Prodjodikoro, 1991, Hukum Perdata Dengan Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung.

Wiryono Projodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu,

Yahya.M.Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

F.X. Djumialdji, 2005, Hukum Perjanjian, Edisi Revisi, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-undangan

Keputusan Menteri Nomor KM.94/HK.103/MPPT-87 tentang Ketentuan Usaha dan Penggolongan Hotel .

Undang-Undang Negara RI Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

C. Internet

Kamus Bahasa Indonesia, Perpustakaan Nasional Jakarta,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University