TANGGUNG JAWAB PENJUAL TERHADAP PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SEPEDA MOTOR BARU PADA MASA GARANSI DI PT ANEKA MAKMUR SEJAHTERA

FITRI FEBRIANTI NIM. A1012191235

Abstract


ABSTRACT

The number of motorized vehicles in Indonesia continues to show quite rapid growth. Domestic sales of two-wheeled motorized vehicles continue to show positive growth. Sellers compete to meet the needs of the community. So one of the considerations for buyers when buying a motor vehicle is the availability of facilities or guarantees when purchasing a new motorbike which is the responsibility of the seller. Liability is the civil responsibility of business actors for losses experienced by consumers as a result of using the products they produce. Responsibility means there is a manifestation of awareness of the obligations of business actors to consumers, where business actors are obliged to bear everything. Business actors' awareness is a form of responsibility when buying and selling motorbikes to buyers during the warranty period. A guarantee is a statement from a product that the manufacturer (business actor) guarantees that the product is free from worker errors and material failure within a certain period of time. With a guarantee, the selling value of a product will increase and the existence of this guarantee can increase consumer interest in buying it. And is an effort to protect consumer satisfaction.

In an effort to find out the seller's responsibility towards consumers in the sale and purchase agreement for a new motorbike during the warranty period at PT ANEKA MAKMUR SEJAHTERA, the method used in this writing is an empirical writing method which is carried out by describing the actual situation by collecting information by conducting direct interviews and carry out random distribution of questionnaires.

Then all the existing data is analyzed, a conclusion can be drawn, the seller's irresponsibility towards the buyer in the sale and purchase agreement for a new motorbike within the warranty period at PT Aneka Makmur Sejahtera is negligence on the part of the consumer, the validity period or warranty has expired, the service book is lost or damaged, and not carrying out regular service according to the schedule.

 

 

Keywords: Seller's Responsibility, Buying and Selling, Guarantee

 

 

 

ABSTRAK

Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang terbilang cukup pesat. Realisasi penjualan kendaraan bermotor roda dua di dalam negeri terus menunjukkan pertumbuhan positif. Penjual bersaing untuk memenuhi kebutuhan masayarakat .Sehingga salah satu pertimbangan pembeli untuk membeli kendaraan bermotor adalah dengan adanya fasilitas atau garansi dalam pembelian motor baru yang menjadi tanggung jawab penjual. Tanggung Jawab merupakan tanggung jawab perdata dari pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen akibat menggunakan produk yang dihasilkannya. Tanggung jawab berarti ada suatu perwujudan kesadaran akan kewajiban pelaku usaha kepada konsumen, dimana pelaku usaha wajib menanggung segala sesuatunya. Kesadaran pelaku usaha adalah wujud pertanggungjawaban pada jual beli sepeda motor kepada pembeli selama masa garansi.  Garansi adalah surat keterangan dari suatu produk bahwa pihak produsen (pelaku usaha) menjamin produk tersebut bebas dari kesalahan pekerja dan kegagalan bahan dalam jangka waktu tertentu. Dengan adanya garansi, nilai jual suatu produk akan bertambah dan keberadaan garansi tersebut dapat meningkatkan minat konsumen untuk membelinya. Dan merupakan salah satu upaya untuk melindungi kepuasan konsumen

Dalam upaya mengetahui tanggungjawab penjual terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli  sepeda motor baru pada masa garansi  di PT ANEKA MAKMUR SEJAHTERA , sehingga metode  yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penulisan empiris yang dilakukan dengan mengambarkan keadaan yang sebenarnya dengan mengumpulkan informasi dengan melakukan wawancara secara langsung dan melakukan pembagian angket secara acak.

Kemudian seluruh data yang ada di analisa, maka dapat di ambil kesimpulan , tidak bertanggung jawabnya penjual terhadap pembeli dalam perjanjian jual beli sepeda motor baru dalam masa garansi di PT Aneka Makmur Sejahtera adalah kelalaian dari konsumen , Masa berlaku atau garansi yang habis, Buku service hilang atau rusak , dan Tidak melakukan service berkala sesuai dengan jadwalnya.

 

 

Kata Kunci : Tanggung Jawab Penjual, Jual Beli, Garansi.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku :

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2007, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Dina handayani, 2018, Perjanjian Jual Beli Alat Musik Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata (Era Musika Yamaha Adam Malik Medan) , Fakultas Hukum, USU.

Fandy Tjiptono, 2010, Srategi Pemasaran , Edisi Ketujuh, Yogyakarta.

Andrian Sutedi, 2008 Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia, Bogor.

Happy Susanto, 2008 , Hak-hak Konsumen jika Dirugikan, PT. Visimedia Jakarta.

Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indoensia dan Common Law , Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.

Koentjara Ningrat , 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat ,Gramedia, Jakarta.

Masri Singarimbun, dan Sofian Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey. Jakarta. LP3ES.

Moleong, Lexy J, 2007, Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya Offset, Bandung.

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Buku Garansi dan Service, Jakarta

R.Setiawan, 1987, Pokok Pokok Hukum Perikatan, Bandung : Binacipta.

R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian , PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

-------------, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata , PT.Intermasa, Bandung.

-------------, 1995, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ridwan Khairandy, 2016, Perjanjian Jual Beli , FH UI Press, Yogyakarta.

--------------------,2013, Hukum Kontrak Indonesia : dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), Ctk. 1, FH UII Press, Yogyakarta.

Ratna Artha windari, 2014, Hukum Perjanjian, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Salim H.S, 2003, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta:Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto , 2014, Pengantar Penelitian Hukum , Penerbit UI, Jakarta.

Sri narwanti, 2014, Pendidikan Karakter, Familia Pustaka Kaluarga, Yogyakarta.

Titik Triwulan dan Shinta Febrian,2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta.

Wirjono Projodikoro,1991, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung.

Zainudin Ali ,2016 , Metode Penelitian Hukum ,Sinar Grafika, Jakarta.

B. Perundang-undangan

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

C. Internet, Jurnal, Karya Ilmiah

Rumimper, Grace Joice SN. 2013, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Jual Beli Melalui Internet. Jurnal Hukum Unsrat 1, no. 3.

Riung, Chrisai Marselino. 2015, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen Dalam Transaksi Melalui E-commerce. Lex Privatum 3, no. 2 .

http://id.wikipedia.org/wiki/Garansi/2009/01/02. diakses pada tanggal 10 Mei 2023, Pukul 13:16 WIB, Wikipedia Indonesia, “Garansi”.

https://elib.unikom.ac.id/files/disk1/540/jbptunikompp-gdl-talibalitu-26995-5-unikom_t-i.pdf, diakses pada tanggal 12 Mei 15:03 WIB.

https://yplawoffice.com/2021/07/12/hak-dan-kewajiban-para-pihak-dalam-transaksi-jual-beli/ diakses pada tanggal 15 Mei 20:28 WIB

D. Karya Ilmiah

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Buku Garansi dan Service, Jakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University