PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA KARYA SENI DESAIN GRAFIS DALAM BENTUK LOGO DAN ILUSTRASI

SATRIA YUDHA INDRA PERDANA PUTRA NIM. A10111710005

Abstract


                                                                         ABSTRACT

 

Copyright is an exclusive right of the creator that arises automatically based on declarative principles after a work is realized in a tangible form without reducing restrictions in accordance with the provisions of laws and regulations, namely Law Number 28 of 2014. With the increase in the creation of Graphic Designs in the current era, which is increasingly widespread with all its uses in the creative industry world carried out by people who are in the world of graphic design, namely designers, business actors, and the public must be able to know very well the importance of a copyright for a work of creation in order to get protection and avoid plagiarism. The purpose of this study is to find out how to protect the results of a graphic design artwork, especially in the form of logos and illustrations, how well the public understands and understands the importance of copyright in a work of art to get a protection and recording of a work made. This research uses an empirical method by using a descriptive analysis approach. The results of this study indicate that there are still many people, especially the artists themselves, who still do not understand the importance of a copyright in a work of art, causing plagiarism which is detrimental to graphic designers. That the importance of enforcing the law in piracy, copyright, or intellectual property rights violations can lead to international sanctions against Indonesia. These sanctions do not only have an economic and moral impact, in addition to the existence of copyright infringement it weakens the spirit and/or creativity of the creator of the artwork.

Keywords: Graphic Design, Copyright Law, Plagiarism

 

                                                  Abstrak

 

          Hak Cipta merupakan  hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Dengan meningkatnya penciptaan Desain Grafis di era sekarang yang semakin marak dengan segala kegunaannya didunia industri kreatif yang dilakukan oleh masyarakat yang menggeluti dunia desain grafis yaitu Desainer, Pelaku usaha ,dan masyarakat harus bisa mengetahui betul pentingnya sebuah Hak cipta untuk sebuah karya ciptaan demi mendapatkan Perlindungan dan menghindari Plagiarisme.  Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan kepada hasil suatu karya seni desain grafis terutama dalam bentuk logo dan ilustrasi, seberapa mengerti dan pahamnya masyarakat akan pentingnya hak cipta dalam sebuah karya seni untuk mendapatkan suatu perlindungan dan pencatatan dari suatu karya yang dibuat. Adapun penelitian ini menggunakan metode empiris dengan jenis menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat terutama para pelaku seni itu sendiri yang masih kurang paham akan pentingnya suatu hak cipta suatu karya seni sehingga menimbulkan adanya plagiarisme yang merugikan para desainer grafis. Bahwa pentingnya untuk menegakan hukum dalam pembajakan, hak cipta, atau pelanggaran hak kekayaan intelektual dapat menyebabkan sanksi internasional terhadap Indonesia. Sanksi tersebut tidak hanya berdampak pada ekonomi dan moral, Selain itu dengan adanya pelanggaran hak cipta melemahkan semangat dan/atau kreativitas pencipta karya seni.

Kata Kunci : Desain Grafis, UU Hak Cipta , Plagiarisme


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan Buku :

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Budiwirman, 2012, Seni, Seni Grafis dan Aplikasinya dalam Pendidikan, UNP PRESS, Padang, hal. 15.

Leonardo Adi Dharma Widya Dan Andreas James Darmawan, 2016, Pengantar Desain Grafis, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Jakarta

Muhammad Djumhana dan Djubaedillah, 2003, Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta.

M.Dwi Marianto, 2017, Seni & Daya Hidup dalam Perspektif Quantum, Scritto Books dan BP ISI, Yogyakartal.

OK.Saidin, 2019, ASPEK HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, Rajawali Pers, Depok.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Grup. Jakarta.

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metode Penelitian dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Ronny Haditjo Soemitro, 2000, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Satjipro Rahardjo, 2003, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia, Kompas,Jakarta

Subekti dan Tjitrosoedibio, 1999, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia.

Jakarta.

Sudikno Martokusumo, 2005, Mengenal Hukum Satu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Sofyan Salam, 2017, Seni Ilustrasi Esensi -Sang Ilustrator – Lintasan – Penilaian, Badan Penerbit UNM Universitas Negeri Makassar, Makassar.

Syafrinaldi, Fahmi dan M. Abdi Almaksur, 2008, Hak Kekayaan Intelektual, Suska Press, Pekanbaru

Zackaria Soetedja, Dewi Suryati, Milasari, Dan Agus Supriatna, 2017, Seni Budaya, Pusat Kurikulum Dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud, Jakarta

Situs Internet :

https://www.republika.co.id/berita/qyi2co282/perlukah-paten-metode-diatur-dalam- uu-paten-part1www.dgip.go.id.

https://99designs.com/blog/tips/types-of-graphic-design

https://www.ussfeed.com/susu-greenfields-gunakan-font-buatan-desainer-indonesia- tanpa-izin-di-kemasannya.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt511505bfcc5d8/hak-cipta-logo

https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan

https://serupa.id/pengertian-seni/

https://serupa.id/pengertian-desain-grafis/

https://accurate.id/marketing-manajemen/pengertian-logo/#Pengertian_Logo

https://libera.id/blogs/contoh-hak-cipta/

https://ambadar.co.id/news/hak-moral-dalam-kekayaan-intelektual-indonesia/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University