PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KURIR JASA PENGANGKUTAN BARANG PADA PERUSAHAAN PT. SHOPEE EXPRESS DIPONTIANAK

ARJUN MUTTAWAKIL NIM. A1011181142

Abstract


Abstract

 

In this research, the author used a qualitative descriptive legal research method. This descriptive legal research method, which is qualitative in nature, is a research method that refers to the collection of data contained in real-world phenomena and facts that live and develop in society. Clear and definite protection, related to insurance, work safety and others. The efforts that must be made are that the government should change the status of partners to workers in order to obtain clear legal protection.

Keywords: Legal Protection, Delivery of Goods, Partner Status

 

Abstrak

 

Dalam penelitian ini,penulis menggunakan metode penelitian hukum Deskriptif yang bersifat kualitatif. Metode penelitian hukum Deskriptif yang bersifat kualitatif ini merupakan metode penelitian yang mengacu pada pengumpulan data yang terdapat dalam fenomena-fenomena dan fakta secara apa adanya yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa akibat dari hubungan kurir berstatus mitra ini tidak mendapatkan perlindungan yang jelas dan pasti, terkait asuransi, keselamatan kerja dan lain-lain. Adapun upaya yang mesti dilakukan yakni seharusnya pemerintah mengubah status mitra menjadi pekerja guna mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pengiriman Barang, Status Mitra


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdulkadir Muhammad, 1998,Hukum Pengankutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung, .

Ali, A., Aditama, P. R., Grafika, J. S., Syafiie, I. K., & Refika, P. T. A. Buku-buku.

Sugiarto, Rahmad. "Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen terhadap Kebijakan E-Toll Card." (2019).

Amiruddin Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada

Asnawir, Basyiruddin Usman, and M. Basyiruddin Usman. "Media pembelajaran." Jakarta: Ciputat Pers (2002).

Barkatullah, Abdul Hakim, 2010, Hak-Hak Konsumen,Nusa Media, Bandung

Kahfi, A. (2016). Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 3(2), 59-72.

Mantri, B. H. (2007). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce (Doctoral dissertation, program Pascasarjana Universitas Diponegoro).

Marzuki, Peter Mahmud, and MS SH. Pengantar ilmu hukum. Prenada Media, 2021.

menurut (Rachmat, 2004:40)

Muhammad, AbdulKadir. "Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara, PT." Citra Aditya Bakti, Bandung (1991). Nugroho, Lanugranto Adi. KONSUMEN DAN JASA TRANSPORTASI (Studi Terhadap Perlindungan Hukum Pada Konsumen Fasilitas Publik Transportasi Darat Dan Pelayanan Jasa Transportasi Perusahaan Otobus Di Kabupaten Wonogiri). Diss. Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2008.

NIM, H. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa . Jurnal Fatwa Hukum, 2(3).

PitriAdiGunarti, Ni Ketut, AA Ketut Sukranatha, and I. Made Pujawan. "Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Kerugian Pengguna Jasa Angkutan Barang Karena Kelalaian Pekerjanya Dalam Perjanjian Pengangkutan (Studi Kasus CV. Duta DewataTransportindo)?." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 4.2 (2018): 1-15.

Somasundaram, Balasubramani, & Krishnamoorthy, 2013,p. 108. dari bahasa Inggris: courier, bahasa Prancis : courrier/coursier , juga dikenal sebagai jasa ekspedisi

Snawir dan Basyiruddin Usman, 2002, Media Pembelajaran Ciputan Press, Jakarta,.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum,Cetakan Ke-3, Jakarta: UI-Press, 2008.

Sudrajat, T. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga Di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 13(2), 111-132.

Tampubolon, W. S. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1), 53-61.

Tedi Sudrajat, S. H., & Endra Wijaya, S. H. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan. Bumi Aksara.

Wahyudi, G. D. T., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2019). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional

Yuniarti, S. (2019). Perlindungan hukum data pribadi di Indonesia. Business Economic, Communication, and Social Sciences Journal (BECOSS), 1(1), 147-154.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: SinarGrafika, 2010.

Undang-Undang dan Peraturan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja kemudian di revisi kembali menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No.22/2009”)

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi sebagaimana telah diubah dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 (“Kepmenhub No.10/1988”);

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan sebagaimana telah diubah dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2002(“Kepmenhub No.69/1993 Jo Kepmenhub No.30/2002”)

Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Kerja Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat

Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5025), Pasal 1 angka 20

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”)

Internet

https://advokatkonstitusi.com/fenomena-gig-economy-dalam-hukum-ketenagakerjaan/

http://lib.unnes.ac.id

https://omhape.com/cara-daftar-kurir-shopee-express-untuk-p2p-dan-last-mile/

https://www.lokerinone.com/2020/12/shopee-express.html#gsc.tab=0

https://advokatkonstitusi.com/fenomena-gig-economy-dalam-hukum-ketenagakerjaan/a

di artikel "Status 'Mitra' Rentan Bermasalah di Balik Mogok Kerja Kurir Shopee", https://tirto.id/gchB

https://www.google.com/url?sa=i&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=0CAIQw7AJahcKEwi47tvtrYD_AhUAAAAAHQAAAAAQAg&url=https%3A%2F%2Fspx.co.id%2F&psig=AOvVaw0gGR0IyvSI8pOsVIbIvikT&ust=1684550516137327

https://spx.co.id/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University