KEWAJIBAN PENCATATAN KELAHIRAN OLEH ORANG TUA ASUH ATAS ANAK YANG TIDAK DIKETAHUI ASAL USULNYA DI KELURAHAN ROBAN KECAMATAN SINGKAWANG TENGAH KOTA SINGKAWANG

RESTU MAHHENDRA NIM. A1011151065

Abstract


Abstrac

 

This thesis is the result of field research with the title Obligation of Birth Registration by Foster Parents for Children of Unknown Origin in Roban Village, Singkawang Tengah District, Singkawang City. Until now, there are still many Indonesian children whose identities are not/not yet recorded in birth certificates, de jure their existence is considered non-existent by the state. As a result, the child born is not registered with his name, genealogy and nationality and his existence is not protected. Many problems that occur stem from manipulation (engineering) of children's identities, the more unclear the identity of a child, the easier it is for exploitation of children such as children becoming victims of trafficking in infants and children, labor and violence.

The formulation of the problem in this study is "Do Foster Parents of Children whose Origins are Unknown in Roban Village, Central Singkawang District Have Implemented an Application for Birth Registration at the Population and Civil Registry Office of Singkawang City?". The purpose of this study is to obtain data and information about the birth registration of a child whose origin is unknown in Roban Village, Singkawang Tengah District, Singkawang City, to reveal the legal consequences of the birth of a child whose origin is unknown who is not registered, and to disclose legal remedies taken against the birth of a child whose origin is unknown who is not registered in Roban Village, Singkawang Tengah District, Singkawang City. This research is an empirical legal research using descriptive analysis approach. Collecting legal materials through the direct interview method.

The results of the study conclude that the legal consequence of the birth of a child whose origin is unknown who is not registered in Roban Village, Singkawang Tengah District, Singkawang City is that the child does not have administrative clarity over him. The legal effort taken against the birth of a child whose origin is unknown who is not registered in the Roban Village, Singkawang Tengah District, Singkawang City, is to make a court order in advance to be used as a basis by the Population and Civil Registry Office of Singkawang City. This is in accordance with what has been stated in Article 55 of Law no. 1 of 1974 concerning Marriage that the court can determine the origin of the child to be used as a basis by the Population and Civil Registry Office in issuing birth certificates.

Keywords: Registration, Birth, Children

Abstrak

 

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul Kewajiban Pencatatan Kelahiran Oleh Orang Tua Asuh Atas Anak Yang Tidak Diketahui Asal Usulnya Di Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang. Sampai saat ini masih banyak anak Indonesia yang identitasnya tidak/belum tercatat dalam akta kelahiran, secara de jure keberadaannya dianggap tidak ada oleh negara. Hal ini mengakibatkan anak yang lahir tersebut tidak tercatat namanya, silsilah dan kewarganegaraannya serta tidak terlindungi keberadaanya. Banyak permasalahan yang terjadi berpangkal dari manipulasi (rekayasa) identitas anak, semakin tidak jelas identitas seorang anak, maka semakin mudah terjadi eksploitasi terhadap anak seperti anak menjadi korban perdagangan bayi dan anak, tenaga kerja dan kekerasan.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah Orang Tua Asuh Anak yang Tidak Diketahui Asal Usulnya di Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Telah Melaksanakan Permohonan Pencatatan Kelahirannya pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Singkawang?”. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pencatatan kelahiran seorang anak yang tidak diketahui asal-usulnya di Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang, mengungkapkan akibat hukum kelahiran anak yang asal usulnya tidak diketahui yang tidak dicatatkan, mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan terhadap kelahiran anak yang asal usulnya tidak diketahui yang tidak dicatatkan di Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Pengumpulan bahan hukum melalui metode wawancara secara langsung.

Hasil penelitian `menyimpulkan bahwa Akibat hukum kelahiran anak yang asal usulnya tidak diketahui yang tidak dicatatkan di Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang adalah anak tersebut tidak memiliki kejelasan administratif atas dirinya. Upaya hukum yang dilakukan terhadap kelahiran anak yang asal usulnya tidak diketahui yang tidak dicatatkan di Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang adalah dengan membuat penetapan pengadilan terlebih dahulu untuk dijadikan dasar oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  Kota Singkawang. Hal tersebut sudah sesuai dengan apa yang telah disebutkan dalam pasal 55 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa pengadilan dapat mentapkan asal-usul anak untuk dijadikan dasar oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam menerbitkan akta kelahiran.

Kata Kunci : Pencatatan, Kelahiran, Anak


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Andreae, S.J. Fockema. Rechtsgeleerd Handwoorddenboek, diterjemahkan oleh Waktar Siregar, Bij J. B. Wolters uigeversmaatschappij. Jakarta: N. V. Groningen, 1951.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: PT Refika Aditama, 2014.

Hadi, Sutrisno. Metodologi Research. Yogyakarta: Gajah Mada University, 1975.

Haryono. Pelaksanaan Pencatatan Akta Kelahiran Dalam Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan Di Kecamatan Singkawang Kota Singkawang. Yogyakarta: Skripsi--Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, 2013.

Herlina, Apong dkk. Perlindungan Anak: Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta: UNICEF, 2003.

Mardalis. Metode Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara, 1995.

Mertokusuma, Sudikno. Hukum acara perdata di Indonesia. yogyakarta: penerbit Liberty, 2002.

Mertokusumo, Sudikno. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2001.

Moeloeng, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif Cet 1. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2000.

Narbuko, Chalid dan Abu Achmadi. Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara, 1997.

Pitlo, A. Pembuktian dan Daluarsa, terjemah M. Isa Arif. Jakarta: PT Intermasa, 1978.

Prasetya, Tengku Apriara Dian. Indeks Kepuasan Masyarakat Pada Pelayanan Akta Kelahiran Di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Pontianak. Pontianak: Skripsi--UPN veteran jawa timur, 2012.

Ramulyo, Muhammad Idris. Hukum Perkawinan Islam Studi Analisis Dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara, Cetakan Pertama, 1996.

Ranuhhandoko, I.P.M. Terminologi Hukum Inggris-Indonesia, Cet. 3. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

S, Salim H. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Penerbit Sinar Grafika,

Siswosoediro, Henry S. Mengurus Surat-Surat Kependudukan (Identitas Diri). Jakarta: Visimedia, 2008.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3. Jakarta: UI-PRESS, 2008.

Subagyo, Joko. Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2004.

Subekti, R. dan R. Tjitrosoedibjo. Kamus Hukum. Jakarta: Penerbit Pradya Paramita, 1980.

Tama, Rusli An. R. Perkawinan antar agama dan masalahnya. Bandung: Shantika Dharma, 1984.

Wasito, Hermawan. Pengantar Metodologi Penelitian-Buku Panduan Mahasiswa.

Jakarta: PT. Gramedia Pusaka Utama, 1992.

Udia, Wati. Proses Penerbitan Akta Kelahiran Anak Lar Kawin Di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Jombang. Malang: Skripsi-- Universitas Negeri Malang, 2011.

Widyaningsih, Rika Wahyu. Analisis Yuridis Terhadap Hak Keperdataan Anak Hasil Pernikahan Sirri di Masa Iddah (Studi Penetapan 0132/Pdt.P/2013/PA. Jbg). Skripsi—UIN Sunan Ampel, Pontianak, 2015.

Badan administrasi kepegawaian negara. kebijakan kepegawaian dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan pasca pemilu. Jakarta: tp, 1999.

Peraturan Dalam Negeri No. 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akata Kelahiran.

Peraturan Presiden No. 25 tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kepmen No.63/KEP/M.PAM/7/2005

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.

Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University