PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN TIMBANGAN PLASTIK OLEH PEDAGANG PASAR TERATAI DI KOTA PONTIANAK

MITA ADE MULYA PRATAMA NIM. A1012171179

Abstract


Abstract

Plastic scales are scales that are only intended for households, plastic scales are prohibited from being used for trading. In trading transactions, traders are encouraged to use scales that comply with established standards (legal metrology). Based on the Legal Metrology Act, Law No. 2 of 1981, it is necessary to have the correctness of measurement as well as order and legal certainty in the use of units, measurements, unit standards, measurement methods and measuring tools, weighing and equipment. Related to this, there are still Lotus Market traders in Pontianak City who use plastic scales for trading, where consumer protection is not guaranteed in buying and selling transactions.

What are the factors that cause traders to still use plastic scales to trade at the Pontianak City Lotus Market.

The purpose of the study was to obtain data and information on further review by the Technical Implementation Unit (UPT) of Pontianak City Legal Metrology at the Lotus Market. To uncover what causes traders to still use plastic scales for trading. The research method used is descriptive research using qualitative analysis, the subject of this research is the vegetable and basic food traders market at the Lotus market in Pontianak City.

Keywords: Traders, Scales, Consumers

ABSTRAK

Timbangan plastik adalah timbangan yang hanya diperuntukan utuk rumah tangga saja, timbangan plastik dilarang penggunaannya untuk berdagang. Dalam transaksi dagang, pedagang dianjurkan untuk menggunakan timbangan yang sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan (Metrologi legal). Berdasarkan undang-undang Metrologi Legal Undang-Undang No 2 Tahun 1981, perlu adanya kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan, ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya. Terkait hal ini masih ada pedagang Pasar Teratai di Kota Pontianak yang menggunakan timbangan plastik untuk berdagang, dimana tidak terjaminnya perlindungan konsumen dalam transaksi jual dan beli.

Faktor apa yang menyebabkan pedagang masih menggunakan timbangan plastik untuk berdagang di Pasar Teratai Kotab Pontianak.

Tujuan penelitian untuk mendapatkan data dan informasi tentang peninjauan lebih lanjut oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Kota Pontianak Di Pasar Teratai. Untuk mengungkap apa yang menyebabkan para pedagang masih menggunakan timbangan plastik untuk berdagang.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan analisis kualitatif, subjek penelitian ini adalah pasar pedagang sayuran dan sembako di pasar Teratai Kota Pontianak.

Kata kunci : Pedagang, Timbangan, Konsumen


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Abdul Halim Barakatulah, Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran ) ctk. Pertama, Penerbit Nusa Media, Bandung, 2008.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2008.

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, ( Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006).

Kristiyanti, Celina Tri Siwi, “Hukum Perlindungan Konsumen”. Jakarta:Sinar Grafika, 2018.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi Cetakan ke-13, Jakarta : PT. Kharisma Putra Utama, 2005.

Miru,Ahmad, dan Yodo, Sutarman. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Raja

Grafindo Persada, 2004.

Nasution, Az, “Hukum Perlindungan Konsumen” (Suatu Pengantar). Jakarta: Diadit

Media, 2001.

Samsul, Perlindungan Konsumen Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. (Jakarta: Program Pascasarjana Fakltas Hukum Universitas, 2004.

Siaahan, NHT, Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Jakarta : PT Citra Aditya Bakti, 2006.

Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen. Edisi Revisi II, Cetakan ke-3, Jakarta:Grasindo, 2006.

Shofie, Yusuf, Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2008.

Tri Siswi Kristiyanti, Celina, Hukum perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Widjaja, Gunawan, dan A.Yani Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, PT.Gramedia. Jakarta, 2003.

Yusuf, Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2008.

Yusuf sofie, Perlindungan Konsumen dan instrumen-instrumennya dalam John Pierisdan Wiwik Sri Widiarty, Negara Hukum dan Perlindungan Konsumen, Pelangi Cendika, Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum ,

(Jakarta : Sinar Grafika, 2009) Jakarta, 2007.

B. JURNAL dan LAINNYA

skripsi Muslimin Boroallo (2017) yang berjudul tinjauan yuridis terhadap penyalahgunaan alat takar dan timbangan pada pasar tradisional di Kota Palu.

Skripsi Musfira Akbar (2015) yang berjudul “Analisis Tingkat Kecurangan dalam Takaran dan Timbangan bagi Pedagang Terigu (Studi Kasus di Pasar Sentral Maros), UIN Alauddin Fakultas Febi, kesimpulan masih banyaknya kecurangan yang dilakukan para pedagang terigu di Pasar Sentral Maros.

Skripsi Rasgi Suyasmas (2021) yang berjudul “Pelaksanaan Tera Ulang oleh Balai Metrologi di Pasar Tradisional Kota Pariaman dalam mewujudkan Perlindungan Konsumen” Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Skripsi Zulkarnaen Eka Putra (2018) yang berjudul “Perlindungan Konsumen atas Adanya Pengurangan Berat Bersih Timbangan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha” mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram.

Skripsi Nurmalasari, Devi (2007). Analisis Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Daya Saing dan Preferensi Masyarakat Dalam Berbelanja di Pasar Tradisional, Fakultas Ekonomi dan Manajemen.Institut Pertanian Bogor, Bogor.

Sucofindo (2011). Kegiatan Evaluasi dan Evaluasi dan Efektifitas Alat Ukur, Takar,Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) Dalam Rangka Pencegahan Praktek – Praktek Penyimpangan Perdagangan yang Merugikan Masyarakat, Jakarta.

(2011). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/MDAG/PER/12/2011. Tentang Pengalihan Pelakasanaan Kewenangan di Bidang Standarisasi, Perlindungan Konsumen, Metrologi Legal dan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa. Jakarta.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri BPPP. Departemen Perdagangan dan Arah Cipta Guna (2007). Kajian Sistem Metrologi Legal. Jakarta.

C. Peraturan Perundang-undang

- Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Hukum Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999

- Indonesia. Undang-Undang No 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal bahwa setiap takar timbang harus mengunakan takar timbang yang legal dan timbangan yang legal itu adalah sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia).

D. Internet

- https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/120/pdf

- https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-8-1999-perlindungan-konsumen


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University