KEABSAHAN BARANG BUKTI DI PERSIDANGAN DARING PERADILAN PIDANA PADA SAAT PANDEMI COVID-19 DI PONTIANAK
Abstract
Abstract
With the COVID-19 pandemic faced by the government, the implementation of social distancing was implemented. This has an impact on the judicial environment in Indonesia, especially in Pontianak City. Along with the development of information technology, Indonesia must continue to carry out the judicial process in accordance with applicable laws in order to achieve a fair and acceptable law enforcement process for all levels of society without being hampered by various obstacles that exists. In the judicial process, there is an evidentiary process that is one of the determinants for a defendant to change status to become a convicted or free from criminality. As for the method use by the author, namely the normative-empirical method with the category of Live-Case Study, this method focuses on literature with primary and secondary legal materials that focus on their validity in the field because this research is related to proving evidence in online trials which in the mechanism of the trial is still gray related to its validity. Based on observations and interviews using questionnaries provided by the author with the Pontianak District Court Judge, Pontianak District Attorney’s Office, Danadyaksa Law Firm Lawyers, The Judicial Commission of the Republic of Indonesia West Kalimantan Region, Pontianak City Resort Police, that in the online trial conducted by the Pontianak district Court, the process of submitting evidence is still carried out offline / face-to-face and the evidence is also shown in front of criminal justice trials. However, in the case of this online trial, there are several obstacles such as internet connection interruption which result in audio-visual sometimes unclear. The author hopes that government officials in Pontianak can facilitate online trials of criminal justice so that existing obstacles can be minimized.
Keyword : Online trial, criminal justice, real evidence, validity
Abstrak
Dengan adanya pandemik COVID-19 yang dihadapi oleh pemerintah, maka pemberlakuan social distancing pun diterapkan. Hal itu berdampak pada lingkungan peradilan di Indonesia, khususnya di Kota Pontianak. Berbarengan dengan perkembangan teknologi informasi yang dimiliki, Indonesia harus tetap menjalankan proses peradilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku demi tercapainya proses penegakan hukum yang adil dan dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat tanpa terhambat oleh berbagai rintangan yang ada. Dalam proses peradilan tersebut terdapat proses pembuktian yang menjadi salah satu penentu bagi seorang terdakwa beralih status menjadi terpidana atau bebas dari pidana. Adapun metode yang digunakan oleh penulis, yaitu metode normatif-empiris dengan kategori Live-Case Study, metode ini berfokus pada kepustakaan dengan bahan hokum primer dan sekunder yang menitikberatkan pada validitasnya di lapangan dikarenakan penelitian ini berkaitan dengan pembuktian barang bukti di persidangan daring yang secara mekanisme persidangan tersebut masih abu-abu berkaitan dengan keabsahannya. Berdasarkan pengamatan dan wawancara menggunakan kuesioner yang disediakan oleh penulis dengan Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, Pengacara Danadyaksa Law Firm, Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Kalimantan Barat, Kepolisian Resort Kota Pontianak, bahwa dalam persidangan daring yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Pontianak, proses pengajuan barang bukti tetap dilakukan secara offline/tatap muka dan barang bukti tersebut juga diperlihatkan didepan persidangan peradilan pidana.Namun dalam hal persidangan daring ini terdapat beberapa hambatan seperti gangguan koneksi internet yang mengakibatkan audio visual kadangkala tidak jelas. Penulis berharap pejabat pemerintahan di Pontianak dapat memfasilitasi persidangan daring peradilan pidana agar hambatan-hambatan yang ada dapat diminimalisasi.
Kata Kunci : Persidangan daring, peradilan pidana, barang bukti, keabsahan
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Adami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (Bandung: Alumni, 2006)
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rajawali Press, 2010
Andi Hamzah, Kamus Hukum (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005)
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2008)
Bambang Waluyo, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996)
Barda Nawawi Arief, Reformasi Sistem Peradilan (Sistem Penegakan Hukum) di Indonesia, (Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2011)
Dewi Asimah, “Menjawab Kendala Pembuktian Dalam Penerapan Alat Bukti Elektronik”, Jurnal Hukum Peratun, Vol. 3 No. (2, Agustus 2020)
Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum., dkk, Sistem Peradilan Pidana Indonesia : Teori dan Praktik, Tim UB Press, 2017
Dr. H. Masyhudi, S.H., dan Dr. H. Sigid Suseno, S.H., M.Hum., Sidang Virtual: Idealisme, Peluang, Tantangan, dan Implementasinya, (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2021)
Eddy O. S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2012)
Ediwarman, Monograf Metodologi Penelitian Hukum, Cetakan ke – 3, (Yogyakarta : Genta Publishing, 2016)
Ian Dennis, The Law Evidence, Edisi ke-3 (London: Sweet and Maxwell, 2007)
J. E. Sahetapy, Problematikan Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, (Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI, 2013)
Kartini Kartono, Pengantar Metodologi Riset Sosial, Bandung: Alumni, 1986
Leo Surjadarmawan, Buku Pedoman untuk Para Penegak Hukum, (Jakarta: Isabella Brothers, 1978)
Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Normatif, Teoritis, Prakik dan Masalahnya, (Bandung: Alumni, 2007)
Mangasa Sidabutar, Hak Terdakwa Terpidana Penuntut Umum Menempuh Upaya Hukum (Jakarta; Raja Grafindo Persada, 2001)
Mardjoko Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Kedua, (Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1997)
Martiman Prodjohamidjojo, SH, Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti, Jakarta Timur: Ghalia Indonesia, 1983
Mohammad Kemal Darmawan dan Mohammad Irvan Oli’i, Sosiologi Peradilan Pidana, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015)
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005)
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada, 2010
Rocky Marbun, SH., MH, Sistem Peradilan Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Malang: Setara Press, 2015
Rusli Muhamad, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Jogjakarta: UII Press, 2011), hlm. 41
R. Subekti, Hukum Pembuktian Cetakan ke-17 (Jakarta: Pradnya Paramita, 2008)
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 2008
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke – 11, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2009)
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, 2006)
Syaiful Bakhri, Hukum Pembuktian Dalam Praktik Peradilan (Jakarta: P3IH dan Total Media)
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana, (Bandung: Refika Aditama, 2008)
Zulkarnain, S.H., M.H., Praktik Peradilan Pidana: Panduan Praktis Memahami Peradilan Pidana, (Malang: Setara Press, 2013)
PERATURAN
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tertanggal 27 Maret 2020 tentang Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana disingkat sebagai KUHAP)
Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-undang Hukum Pidana disingkat sebagai KUHP)
Laporan Akhir Komisi Hukum Nasional (KHM) mengenai “Hak Memperoleh Akses Peradilan Pidana”, www.komisihukum.go.id
INTERNET
https://www.antaranews.com/berita/2027754/pn-pontianak-tetap-terapkan-protokol-kesehatan-dalam-persidangan, diakses pada tanggal 30 Agustus 2021
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4e8ec99e4d2ae/apa-perbedaan-alat-bukti-dengan-barang-bukti-, diakses pada tanggal 28 Agustus 2021
https://pn-pontianak.go.id/persidangan-perkara-pidana-secara-online-pada-pengadilan-negeri-pontianak/, diakses tanggal 14 Maret 2021
https://www.merdeka.com/jatim/purposive-sampling-adalah-teknik-pengambilan-sampel-dengan-ciri-khusus-wajib-tahu-kln.html?page=2 diakses pada tanggal 22 Agustus 2021
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University