PENGAWASAN PEREDARAN ROKOK TANPA PITA CUKAI ATAU ILEGAL YANG BERKAITAN DENGAN PENERIMAAN PAJAK NEGARA

MUHAMMAD RESTU ADJANDA NIM. A1012191113

Abstract


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan bangunan dalam menjalankan prosedur penindakan rokok ilegal di Kota Pontianak serta mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap penindakan rokok ilegal di Kota Pontianak. Penelitian ini dilakukan pada awal bulan November 2020 hingga selesai awal Desember 2020 di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Pontianak Kalimantan Barat.

Teknik penentuan sampel dilakukan secara random dimana populasi dalam penelitian ini adalah Kantor Wilayah Bea dan Cukai Pontianak Kalimantan Barat serta warung (pedagang toko sembako eceran), adapun teknik pengumpulan data melalui penelitian pustaka dan penelitian lapangan dengan menggunakan analisis data deskriktif kualitatif untuk merumuskan pernyataan narasumber baik bentuk lisan maupun tulisan.

Hasil penelitian ini menunjukkan sebagian Prosedur telah dilaksanakan oleh pihak Bea dan Cukai, dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan.meskipun semua sudah berjalan dengan baik yang dilakukan oleh kanwil bea dan cukai pontianak   hal ini tak terlepaskan dari menyesuaikan dengan siapa mereka berkomunikasi dan hal ini jelas sejalan  dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.04/2009 Tentang Tata Cara Penghentian, Pemeriksaan, Penegahan, Penyegelan, Pasal 13 ayat (3), sedangkan faktor penghambatnya yakni penegak skala prioritas pihak Bea dan Cukai Kota Pontianak  lebih mencari sumbernya atau suplier dalam pengadaan rokok ilegal yang besar saja, sehingga peredaran rokok ilegal skala kecil misalnya pengecer tidak di proses, serta pemeriksaan sekaligus sosialisasi yang dilaksanakan oleh pihak Bea dan Cukai masih sangat kurang.

 

Kata kunci : Pengawasan Dan Penindakan Rokok Ilegal

 

 

 

ABSTRACT

 

            This study aims to determine the implementation of building supervision and inspection in carrying out illegal smoking procedures in the city of Pontianak, as well as to determine the factors that influence law enforcement against illegal smoking in Pontianak City. This research was conducted in early November 2020 until the end of early December 2020 at the Pontianak West Kalimantan Customs and Excise Regional Office.

            The sampling technique was carried out randomly where the population in this study were the Pontianak West Kalimantan Customs and Excise Regional Office and stalls (retail grocery store traders), while the data collection technique was through literature research and field research using qualitative descriptive data analysis to formulate good informant statements. oral or written form.

            The results of this study indicate that some of the procedures have been carried out by the Customs and Excise party, in carrying out supervision and inspection. Even though everything has been going well carried out by the Pontianak Customs and Excise Regional Office, this cannot be separated from adjusting with whom they communicate and this is clearly in line with Regulation of the Minister of Finance Number 238/PMK.04/2009 Concerning Procedures for Termination, Examination, Prevention, Sealing, Article 13 paragraph (3), while the inhibiting factor is that the enforcement of the priority scale of Pontianak City Customs and Excise is more looking for sources or suppliers in the procurement of cigarettes only large-scale illegality, so small-scale distribution of illegal cigarettes, for example retailers, is not processed, and inspections as well as socialization carried out by Customs and Excise are still lacking.

Keywords: Surveillance And Enforcement Of Illegal Cigarettes


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Adrian Sutedi, 2012, Aspek Hukum Kepabeanan, Jakarta:Sinar Grafika Hans Tendra. 2003. Merokok dan Kesehatan. Jakarta.

Ashari Setia Negara, 2017, Ilmu Hukum Pajak, Malang:Setara Press.

Choirul Anam, 2015. Wow. Krugian Negara Akibat Peredaran Rokok Ilegal Capai Rp. 11 Triliun. Solopos. Retrieved from.

Edi, Teori Peran: Konsep,Deriasi dan. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2016)

Guntur Putra Jati. 2016, September 27. Pemerintah Tutup 3.915 Pabrik Rokok yang Tak Setor Cukai. CNN Indonesia. Retrieved from

Handayaningrat,1982. Pengawasan Aparatur Pemerintah, Surabaya: Erlangga

Heryani. R, 2014, Kumpulan Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Khusus Kesehatan, Jakarta.

http://www.solopos.com/2015/11/06/cukai-tembakau-wow-kerugian-negara-akibat-peredaran-rokok-ilegal-capai-Rp11-triliun-658746.

https://www.centerklik.com/perusahaan-rokok-terbesar-Indonesia/

https://penerbitdeepublish.com/instrumen-penelitian/

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/2016927094145-92- 161371/pemerintah-tutup-3915-pabrik-rokok-yang-tak-setor-cukai.

https://www.kanal.web.id/pengertian-dan-penanganan-rokok-ilegal

Irwandy Syahputra, 2016, Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-53/BC/2010 Tentang Tata Laksana Pengawasan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146/PMK.010/2017 Me Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

Ishaq, dkk, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Isrqah, 2013, Perpajakan, Yogyakarta.

Kaho, Yosef Rihu, 1997. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia; Identifikasi Beberapa Faktor yang Mempengaruhi Pelaksanaannya, Jakarta : CV. Rajawali.

Majalah Warta Bea dan Cukai Volume 48, Nomor 2, Februari 2016, Pengaruh Penegakan Hukum pada Peredaran Rokok Memungkinkan Pemerintah Memperoleh Penerimaan Negara yang Optimal. 2007 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Di Wilayah Hukum Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (Kppbc) Tipe Madya Pabean B Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau JOM Fakultas Hukum Volume III nomor 1 Februari 2016.

Marlia Eka Putri. 2013, Hukum Pajak dan Retribusi Daerah, Bandar Lampung.

Nurmayani, Hukum Administrasi Daerah, Universitas Lampung : Lampung

Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, www.beacukai.go.id

Pandiangan,Roristua. 2015, Hukum Pajak. Yogyakarta : Graha Ilmu

Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Ilegal, diakses melalui https://www.neliti.com/publications/117317/penegakan-hukum-peredaran- rokok- ilegal-tanpa-cukai-berdasarkan-undang-undang-nom pada tanggal 11 Oktober 2022.

Peraturan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Nomor PER-45/BC/2016 tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Raharjo, Adisasmita, Manajemen Pemerintah, (Yogyakarta : Graha Ilmu, 2011) Suadi, Amran, Sistem Pengawasan Badan Peradilan Di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Penghentian, Pemeriksaan, Penegahan dan Penyegelan

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penindakan Di Bidang Cukai.

Poetra, I. 2012. Sejarah Perkembangan Rokok Kretek di Indonesia. 19 September 2014. http://id.netlog.com/irvandpoetra/blog/blogid=135510

S.P Siagaan, 1980, Administrasi Pembangunan, Jakarta: PT. Haji Mas Agung Tunggul

Salindeho ,1995. Otonomi Indonesia dalam Rangka Kedaulatan. Laras: Jakarta

Santika, E. 2011. Mengintip Kisah Dibalik Tembakau. Nasionalis Rakyat merdeka news Online. 19 September 2014.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: UII Press, 1982) Soekanto, Soerjono, Teori Peranan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2002) Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Raja Grafindo Persada 2006)

Soerjono Soekanto, 1886, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali.

Soerjono Soekanto, 2005, Metodologi Penelitian Suatu Pemikiran dan Penerapan, Jakarta: Rineka Cipta.

Soerjono Soekanto, 2013, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta:Rajawali Pers

Sudiyono, 2004, Manajemen Pendidikan Tinggi, Buku Pegangan Kuliah, Jakarta: PT. Rineka Cipta

Suhardono, Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Sujamto, 1995, Cakrawala Otonomi Daerah, Jakarta:Sinar Grafika

Sujamto, Norma & Etika Pengawasan, (Jakarta: Sinar Grafika, 1987)

Sujamto,1986,Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Jakarta:Ghalia Indonesia.

Suratman, Metode Penelitian Hukum. (Ban)

Sutopo, 2002, Metode Penelitian Kualitatif, Surakarta: UNS Press.

Undang- undang

Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Warta Silaban, Marta. 2019 Hasil Litbang : Kerugian Pemerintah Akibat Rokok 4.180T,https://bisnis.tempo.co/read/1223531/hasil-litbang-kerugianpemerintah-akibat-rokok-rp

Widowati, Hari. 2019. Indonesia, Negara dengan jumlah rokok terbanyak di ASEAN.https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/05/31/indonesianegara-dengan-jumlah-perokok-terbanyak-di-asea

Zainal Asikin, Amirudin, Penganatar Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: Rajawali Pers, 2010


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University