TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS TERHADAP UTANG YANG DITINGGALKAN OLEH PEWARIS MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI KASUS KELURAHAN SUNGAI BELIUNG KECAMATAN PONTIANAK BARAT)

RIMBA TAKDIR KALAM NIM. A1012181195

Abstract


ABSTRACT

 

In Islamic law, the law on the transmission of rights and the transfer of rights over material or non-material objects from heirs to heirs plays an important role. Therefore, the practice of dividing inheritance in Islam is not a matter of choice, but rather a duty with clear rules set out in the Qur’an to create a sense of justice on all its followers. Sometimes heirs not only leave property, but also leave unpaid debts. So the problem of debt left by the heirs will be a new problem that must be addressed immediately by the inheritors.

What became the problem in this study is how the responsibility of the heir to the debts left by the heirs according to Islamic law. As for the purpose of this study is to obtain data and information about the practice of inheritance division in a mutual manner that occurs in the valley of the river, the western pontianak district, the Pontianak city, to know what factors caused the heir to bear the debt of heirs, to know the consequences and views of Islam regarding unfinished debt,  as well as to know the legal efforts made by the heirs against the debts of heir. The research uses empirical legal research with a Descriptive Analysis approach, and data collection using interviews.

The result of this study is that the factor that causes an inheritor to be hindered in carrying out the outcome of the settlement is the limited source of income in the family. When an inheritor is injured, the inheritance shall be transferred to the owner of the property.

The results of the research showed that the division of inheritance in Sungai Beliung sub-district, West Pontianak sub-district, had occurred in more than 10 cases, and the respondents knew the consequences if they did not follow Islamic inheritance law. For this reason, the distribution of the heir's debts is carried out by deliberation in accordance with the provisions of the KHI and also the Al-Qur'an. The factors that cause the heirs to be hampered in paying off debts are the insufficient inheritance left behind to pay off the heir's debts, the consequences and views of Islam regarding unfinished debts. awareness of the heirs is needed to bear the debts of the heirs so that they are not subject to sanctions in the form of grave torture, and the legal action taken by the heirs is to hold deliberations in accordance with what is recommended in the Qur'an.

Keywords: Liability, Inheritance And Debt

 

ABSTRAK

 

Dalam hukum Islam, hukum tentang cara penerusan hak dan peralihan hak atas benda berwujud atau tidak berwujud dari pewaris ke ahli waris memegang peranan penting. Oleh karena itu, pembagian harta waris didalam Islam bukanlah soal pilihan, melainkan kewajiban dengan aturan jelas yang diatur dalam Al-Qur'an untuk menciptakan rasa keadilan pada semua pemeluk Nya. Terkadang pewaris tidak hanya meninggalkan harta benda, tetapi juga meninggalkan hutang yang belum lunas. Sehingga masalah utang yang ditinggalkan oleh pewaris akan menjadi masalah baru yang harus segera dimusyawarahkan oleh para ahli waris.

Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Utang Yang Ditinggalkan Oleh Pewaris Menurut Hukum Islam. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk untuk mendapatkan data dan informasi tentang praktik pembagian waris secara musyawarah yang terjadi di kelurahan sungai beliung, kecamatan pontianak barat, kabupaten Pontianak kota, untuk mengetahui faktor apa yang menyebabkan ahli waris menanggung utang pewaris, untuk mengetahui akibat dan pandangan islam mengenai utang yang belum tuntas, serta untuk mengetahui upaya hukum yang dilakukan ahli waris terhadap utang pewaris. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan analisis data kualitatif.

Hasil dari penelitian ini adalah bahwa faktor yang menyebabkan Ahli waris terhambat dalam menjalankan hasil musyawarah adalah terbatasnya sumber penghasilan pada keluarga tersebut. Oleh karena itu, apabila ahli waris terhambat dalam menjalankan hasil musyawarah, ahli waris dapat menyampaikan kepada pemilik piutang.

Hasil penelitian diperoleh, bahwa pembagian waris di kelurahan sungai beliung, kecamatan pontianak barat, telah terjadi lebih dari 10 kasus, dan para responden mengetahui akibat jika tidak mengikuti hukum waris islam. Untuk itu pembagian utang pewaris dilakukan secara musyawarah sesuai dengan ketentuan KHI dan juga Al-Qur’an, faktor yang menyebabkan Ahli waris terkendala dalam melunasi utang adalah tidak mencukupinya harta waris yang ditinggalkan untuk melunasi utang pewaris, akibat dan pandangan islam mengenai hutang yang belum tuntas dibutuhkan kesadaran ahli waris untuk menanggung hutang pewaris agar tidak dikenakan sanksi berupa siksa kubur, dan upaya hukum yang dilakukan ahli waris adalah mengadakan musyawarah sesuai dengan yang dianjurkan di dalam Al-Qur’an

kata kunci; Tanggung jawab, Waris, Utang.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Afdol, Penerapan Hukum Waris Islam Secara Adil, Airlangga University Press, Surabaya, 2003.

Hartanto, Andy, Hukum Waris, (Surabaya: Laks Bang Justitia), 2015.

Mardani, Hukum Kewarisan Indonesia, Cet,1, Jakarta: Raja Wali Pers,2014.

Muhammad, Abdulkadir, 2004. Hukum dan Penelitian Hukum.Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Rafiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Grafindo Persada, 2000),

Ramulyo M. Idris, Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta: Ind Hilco, 1984).

Ria, Wati rahmi, waris berdasarkan sistem hukum di Indonesia, bandar lampung, Pusaka Media, 2020.

Salman, Otje, Hukum Waris Islam, (Bandung: Aditama, 2006).

Sunggono, B, 2001, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soekanto, S, 1998, Pengantar Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi,1999, Metode Penelitian Survey, Jakarta.

Suparman, Eman, Hukum Waris Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2005.

Syarifudin, Amir, Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta: Kencana, 2005).

Syaifuddin, Amir, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Prenada Media Group, 2008.

Thalib, Sajuti, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, (Jakarta, PT. Bina Aksara, 1981).

Ulu al-Amri adalah gabungan al-Umara dan Ulama Lihat Taqiuddin Ibnu Taimiyah.

Umam, Dian Khirul, Fiqih Mawaris, Cet, ke 11, Bandung: Pustaka Setia, 2006.

Wahab, Muhammad abdul. 2018. Berilmu Sebelum Berhutang. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing.

SUMBER UNDANG-UNDANG

Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor I Tahun 1991 tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam

Kompilasi Hukum Islam

SUMBER INTERNET

https://muslim.or.id/46661-ancaman-terhadap-pembagian-waris-yang-menyelisihi-syariat.html

https://gakopsyah.com/berita/detail/42/bahaya-orang-yang-enggan-melunasi-hutangnya.html

https://an-nur.ac.id/pengertian-ilmu-mawaris-hukum-mempelajaritujuan-sumber-hukum-dan-kedudukan-ilmu-mawaris/

https://tafsirweb.com/1545-surat-an-nisa-ayat-13.html

https://tafsirq.com/4-an-nisa/ayat-11#tafsir-quraish-shihab

https://islam.nu.or.id/syariah/apakah-utang-orang-meninggal-wajib-ditanggung-keluarga-2yZLF

Www.Lidwa.com , Sunan Abu Daud, Hadist no. 2511.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University