KEWAJIBAN MASYARAKAT MELAPORKAN PERISTIWA KEMATIAN ANGGOTA KELUARGANYA DI KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KECAMATAN SINGKAWANG TENGAH DI KOTA SINGKAWANG
Abstract
Abstrac
There are several impacts that result if you don't take care of the death certificate, namely: for the family / heirs will experience problems in terms of: Managing the Determination of Heirs, Taking Care of Retired Widows/Widowers, Managing Insurance Claims. And Implement Remarriage; and for the government the impact will be fictitious data inflation. The person is dead but the data is still there. This has an effect on the Permanent Voter List Data in general elections, both regional and presidential elections. For example, the name of a deceased person can be used by someone to enter the voter list. Because the death certificate was not taken care of or reported to the civil registration service, the name of the deceased is still there. The community feels that it is enough if they hold a death certificate from the village/kelurahan, even though the death certificate from the village/kelurahan is not yet an official document, only a requirement for processing death certificate. Population Documents are said to be official, which are official documents issued by implementing agencies that have legal force as authentic evidence resulting from population registration and civil registration services. In this case the Executing Agency is the Office of Population and Civil Registration.
So the main problem formulation in this study is: "What is the obligation of the community to report the death of their family members at the Office of the Population and Civil Registration Service in Central Singkawang District in Singkawang City?". The author's goal is to obtain data and information, causal factors, legal consequences and legal remedies regarding the community's obligation to report the death of their family members at the office of the population and civil registration service. This research method is to use empirical law with the nature of descriptive research on qualitative data analysis.
Death That the fact is that there are some families from the residents of Roban Subdistrict, South District of Singkawang City who have not reported the occurrence of death to obtain a death certificate. Factors that have caused the heirs to not be registered by the heirs at the Population and Civil Registration Service, namely: lack of awareness of the importance of reporting death, busyness , do not need or require a death certificate., The consequence that will be felt by the heir is that the death of the heir is not recorded by the heir, namely if he is a Civil Servant, he cannot cash the taspen because one of the conditions for disbursing the taspen is a death certificate, the conditions for making a determination The heir must be able to show a death certificate, delays in arranging the disbursement of savings, because if the deceased has savings in the bank, they can only be closed or disbursed by showing the death certificate and efforts made by the Population and Civil Registration Service to the population through socialization of the importance of death certificates and also by Eliminating fines for those who are late in making death certificates. With the abolition of these fines, it is hoped that residents will be more aware of the importance of making death certificates. The abolition of this fine is stated in the Regional Regulation of Singkawang City Number 02 of 2010.
Keywords: Death Certificate, Civil Registry, Reporting
Abstrak
Ada beberapa dampak yang di akibatkan jika tidak mengurus akta kematian yaitu : bagi keluarga / ahli waris akan mengalami kendala dalam hal :Mengurus Penetapan Ahli Waris, Mengurus Pensiunan Janda/Duda, Mengurus Klaim Asuransi. Dan Melaksanakan Perkawinan kembali; dan bagi pemerintah dampaknya akan terjadi penggelembungan data fiktif. Orang tersebut sudah meninggal tapi datanya masih ada. Hal ini berpengaruh pada Data Daftar Pemilih Tetap dalam pemilihan umum baik pilkada maupun pilpres. Misalnya, nama orang yang meninggal dapat dimanfaatkan seseorang masuk dalam daftar pemilih. Karena akte kematiannya tidak diurus atau dilaporkan ke dinas pencatatan sipil maka nama yang meninggal masih ada..Masyarakat merasa sudah cukup kalau sudah memegang surat keterangan kematian dari desa/kelurahan, padahal surat kematian dari desa/kelurahan belum merupakan dokumen resmi, hanya sebagai persyaratan pengurusan akta kematian. Dokumen Kependudukan dikatakan resmi adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Dalam hal ini Instansi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Maka yang menjadi pokok rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:: “Bagaimanakah Kewajiban Masyarakat Melaporkan Peristiwa Kematian Anggota Keluarganya Di Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kecamatan Singkawang Tengah Di Kota Singkawang?”. Tujuan penulis untuk mendapatkan data dan informasi, faktor penyebab, akibat hukum dan upaya hukum tentang kewajiban masyarakat melaporkan peristiwa kematian anggota keluarganya di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Metode penelitian ini adalah menggunakan hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif analisis data kualitatif.
Kematian Bahwa fakta yang ada sebagian keluarga dari penduduk Kelurahan Roban Kecamatana Selatan Kota Singkawang yang belum melaporkan terjadinya kematian untuk mendapatkan akta kematian, Faktor yang menyebabkan tidak dicatatkanya pewaris oleh ahli warisnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yaitu: kurangnya kesadaran akan pentingnya pelaporan kematian, kesibukan, belum membutuhkan atau memerlukan akta kematian., Akibat yang akan di rasakan oleh ahli waris tidak di catatkannya kematian pewaris oleh ahli waris yaitu jika dia Pegawai Negeri Sipil maka tidak bisa mencairkan taspen karena salah satu syarat pencairan taspen adalah akta kematian, Syarat untuk melakukan penetapan waris harus bisa menunjukkan akta kematian, terhambatnya pengurusan pencairan tabungan, karena jika almarhum mempunyai tabungan di Bank hanya bisa ditutup atau dicairkan dengan menunjukkan Akta Kematian dan Upaya yang di lakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada penduduk melalui pensosialisasian tentang pentingnya Akta Kematian dan juga dengan menghapus sanksi denda bagi yang terlambat membuat akta kematian dengan dihapuskannya denda ini diharapkan agar penduduk lebih sadar akan pentingnya membuat akta kematian. Penghapusan denda ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 02 Tahun 2010.
Kata Kunci : Akta Kematian, Catatan Sipil, Pelaporan
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
A.Pitlo, 2015, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,. Intermassa, Jakarta
Ali Zainuddin, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Garfika, Jakarta
Cormentyna Sitanggang, 2007, Aspek Hukum Akta Catatan Sipil di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Eman Suparman, 1995, intisari hukum Waris Indonesia, Mandar Maju, Bandung
H.F.A.Vollmar, 2009, Pengantar Studi hukum Perdata Jilid I, Rajawali Pers. Jakarta
Hilman Hadikusumah, 1980 , Hukum Waris Adat, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Lie Oen Hock, 2001, Lembaga Catatan Sipil, Keng.Po, Jakarta
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1996, Metode Penelitian Survey,LP3ES, Jakarta
R. Tjtrosoedibro, 2009, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.
Roni Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta
Situmorang, Victor M., dan Cormentyna Sitanggang, 1991, Aspek Hukum Akta Catatan Sipil di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Tan Thong Kie, 2011, Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Jakarta. Titik Triwulan Tutik, 2006, Pengantar Hukum Perdata, Prestasi Pustaka, Jakarta
Titik Triwulan Tutik, 2006, Pengantar Hukum Perdata, Prestasi Pustaka, Jakarta
Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang. 1991. Aspek Hukum. Akta Catatan Sipil di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
W.J.S. Powerdarwaminta,1982,Kamus Umum Bahasa Indonesia, Depdikbud, pusat pembinaan Basaha Indonesia, Jakarta
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang RI No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Perda Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
C. Internet
http://ngobrolinhukum.wordpress.com/2013/04/25/ahli-waris-menurut-hukum- warisperdata/
https://sales-sandiegohills.com/berita-umum/akibat-tidak-m
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University