AKIBAT HUKUM ANAK ANGKAT YANG MENJUAL TANAH WARISAN TANPA SEPENGETAHUAN AHLI WARIS
Abstract
Abstract
This thesis discusses the Legal Consequences of Adopted Children Selling Inherited Land Without the Knowledge of Heirs. This inheritance case originated from the abandoned inheritance, which was in the form of a piece of land sold under the hands carried out by an adopted daughter of the female sex. At first the heirs did not know that the inherited land was sold but when visiting the Wajok area to collect coconut plantation money the heirs were told by an elder there that one of their lands had been sold under the hands which made the heirs feel upset and disadvantaged. The heirs immediately tried to meet the adopted daughter who lived on Jalan Putri Candramidi (Jalan Podomoro) However, the adopted son did not open the door and avoided the arrival of the heir. In an effort to settle the inheritance case, the effort that has been made is to ask for material damages and the adopted son has asked for time to pay off, but until now not a penny of compensation has been received by the heirs. In the consideration of the heirs regarding the settlement of this heir case, the heirs are still waiting for the good faith of the adopted daughter to pay compensation for unlawful acts that have been committed against the heirs.
The formulation of the problem in this study is "What are the Legal Consequences of Adopted Children Selling Inherited Land Without the Knowledge of the Heirs". This study aims to obtain data and information about adopted children who sell inheritance without the knowledge of the heirs, to uncover the factors causing adopted children to sell inheritance without the knowledge of the heirs, to analyze the legal consequences of adopted children who sell inheritance without the knowledge of the heirs, to disclose legal remedies made by the heirs against the inherited property sold by the adopted children without the knowledge of the heirs This research uses a type of Empirical Law research by looking at the law in a real sense and how the law itself works.
The result of this study is to find out what are the legal consequences of selling inherited land under the hands without permission who is entitled to the land which is an unlawful act mentioned above and what efforts can be made by the aggrieved party to obtain their rights and prove the hypothesis related to this inheritance case. The legal consequence of an adopted son who sells the inherited land without the knowledge of the heirs is that they must return the property as compensation that has been made to the heirs, but until now the heirs have not received any compensation for the unlawful acts.
Abstrak
Skripsi ini membahas mengenai Akibat Hukum Anak Angkat Yang Menjual Tanah Warisan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris. Perkara waris ini berawal dari harta waris yang ditinggalkan yaitu berupa sebidang tanah dijual secara dibawah tangan yang dilakukan oleh seorang anak angkat berjenis kelamin perempuan.Pada awalnya pihak ahli waris tidak mengetahui bahwa tanah warisan tersebut dijual namun ketika berkunjung ke daerah Wajok untuk mengambil uang kebun kelapa pihak ahli waris diberitahu oleh seorang tetua disana bahwa salah satu tanah milik mereka telah dijual secara dibawah tangan yang membuat pihak ahli waris merasa kesal sekaligus dirugikan. Pihak ahli waris langsung mencoba menemui si anak angkat yang bertempat tinggal di Jalan Putri Candramidi (Jalan Podomoro) Akan tetapi anak angkat tersebut justru tak membukakan pintu dan menghindar dari kedatangan ahli waris. Dalam upaya menyelesaikan perkara waris tersebut upaya yang telah dilakukan ialah meminta ganti rugi secara materiil dan si anak angkat telah meminta waktu untuk melunasi akan tetapi hingga saat ini tidak ada sepeserpun ganti rugi yang diterima oleh ahli waris. Dalam pertimbangan pihak ahli waris terkait penyelesaian perkara waris ini, pihak ahli waris masih menunggu itikad baik dari anak angkat agar melunasi ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan terhadap pihak ahli waris.
Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah “Apa Akibat Hukum Anak Angkat Yang Menjual Tanah Warisan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris”. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang anak angkat yang menjual harta warisan tanpa sepengetahuan ahli waris, untuk mengungkap faktor penyebab anak angkat menjual harta warisan tanpa sepengetahuan ahli waris, untuk menganalisa akibat hukum terhadap anak angkat yang menjual harta warisan tanpa sepengetahuan ahli waris, untuk mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan ahli waris terhadap harta warisan yang dijual oleh anak angkat tanpa sepengetahuan oleh ahli waris Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Hukum Empiris dengan sifat penelitian Deskriptif dengan analisis data kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak angkat merupakan perbuatan melawan hukum dengan maksud memperoleh keuntungan pribadi yang menimbulkan kerugian materiil pada pihak ahli waris.
Akibat dari perbuatan anak angkat yang menjual tanah warisan tanpa sepengetahuan ahli waris yaitu harus mengembalikan tanah yang telah dijual sebagai bentuk ganti rugi yang telah dilakukan kepada pihak ahli waris akan namun hingga saat ini pihak ahli waris belum mendapatkan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum tersebut.
Kata Kunci : Anak Angkat, Tanah Warisan, Ahli Waris, Ganti Rugi.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Ahmad Kamil, 2010, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ahmad Rofiq, 1993, Fiqh Mawaris, Raja Grafindo Persada, 1993, Jakarta.
Ali Afandi, 1994, Hukum Waris Hukum Keluarga dan Hukum Pembuktian, Rineka Cipta, Jakarta.
Bambang Sunggono, 1997, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bismar Siregar, 1985, Perkawinan, Hibah dan Wasiat dalam Pandangan Hukum Bangsa, Fakultas Hukum UI, Yogyakarta.
Bushar Muhammad, 1986, Pokok-Pokok Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.
Eman Suparman, 2018, Buku Hukum Waris Indoneisa Dalam Perspektif Islam Adat Dan BW, Refika Aditama, Bandung.
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn, 2010, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan, Kaifa, Bandung.
Mohammad Daud Ali, 2005, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam Di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Muderiz Zaeni, 1985, Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Segi Sistem Hukum, Bina Aksara, Jakarta.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.
Muhammad Ali Ash-Shabuni, HukumWaris Menurut Syari’at Islam diterjemahkan oleh H. Zaid Husein Alhamid dengan judul Ilmu Hukum Waris Menurut Ajaran Islam, Mutiara Ilmu, Surabaya, t,th
M. Djojodiguno dan R. Tirtawinata dalam Irma Setyowati Soemitro, 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta.
Mustofa Sy, 2008, Pengangkatan Anak kewenangan Pengadilan Agama, Kencana Predana Group, Jakarta.
Muiz Al Bantani, 2017, Fikih Wanita, Mulia, Banten.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Nasution Amin Husein., 2012 Hukum Kewarisan, Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam, Raja Grafino Persada, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Prof. Subekti, S.H. ,2005, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.
Sajuti Thalib, 1981, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, PT. Bina Aksara, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1989, Intisari Hukum Keluarga, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1995, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo, Jakarta.
_____________________________, cet. 2013, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Penebit Rajawali Pres, Jakarta.
Suhrawadi K. Lubis dan Komis Simanjuntak , 2013, Hukum Waris Islam, Sinar Grafika, Jakarta
Sunarsimi Arikunto, 2002, Prosedur Penulisan Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.
Suparman Usman dan Yusuf Somawinata, 2008, Fiqh Mawaris, Gaya Media Pratama, Jakarta.
Suparman Usman, 1981, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Gaya Media Pratama, Jakarta.
Surojo Wigjdipuro, 1995, Asas-Asas Hukum Adat, PT Toko Gunung Agung, Jakarta
Tim Penyusun, 2018, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, Surakarta
Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, Tim Redaksi Nuansa Aulia, Bandung, 2021
Titik Triwulan Tutik, 2014, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta.
Zainudin Ali, 2008, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
Kitab Suci Al-Quran
Jurnal
Sintia Stela Karaluhe, Kedudukan Anak Angkat Dalam Mendapatkan Harta Warisan Ditinjau Dari Hukum Waris, Volume Nomor 4 Lex Privatum. Jurnal Universitas Sam Ratulangi, (2016).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University