PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 23 AYAT (1) HURUF B PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG KETERTIBAN UMUM

AYU ANDIRA NIM. A1011191196

Abstract


ABSTRACT

            Settlement problems faced in small towns such as Sintang Regency are increasingly complex, high birth rates and population immigration collide with the fact that land in urban areas is increasingly limited and land values are increasing and the majority of the population is from a low economic level, giving rise to dense settlements in areas that are considered strategic, namely the riparian area to examine these settlement problems, for people who live around the riverbank who build houses/buildings.

             The type of research used is analytical descriptive legal research, namely by describing the actual situation of the research results received from respondents and analyzing the facts that existed at the time this research was conducted, to arrive at a conclusion. Descriptive analysis research will collect information from library materials, field interviews, to the community through the distribution of questionnaires or questionnaires. The aim is to validate the suitability of the information obtained based on literature, interviews, with the conditions that occur in social life regarding the legal actions of the Sintang Regency government. Inhibiting factors and legal efforts made by the government of Sintang Regency. Then, these data will be analyzed descriptively quantitatively which is empirical.

             Based on the results of research conducted by the author, the actions of the Sintang government through Satpol PP were only a warning. The government of Sintang also does not have an effective capacity to ensure that every building/house along the Kapuas river is required to have an IMB, especially for buildings/houses that are old. There are 3 factors that hinder legal action by the Sintang Regency government against buildings/houses along the Kapuas River border, namely: Regulatory factors (legal substance), Rule implementing factors (legal structure), Community factors (legal culture).

 

ABSTRAK

Permasalahan permukiman yang dihadapi di kota-kota kecil seperti Kabupaten Sintang semakin kompleks, tingginya tingkat kelahiran dan imigrasi penduduk terbentur pada kenyataan bahwa lahan di perkotaan semakin terbatas dan nilai lahannya yang semakin meningkat serta mayoritas penduduk dari tingkat ekonomi rendah, menimbulkan permukiman-permukiman padat di kawasan yang di anggap strategis yaitu Kawasan sempadan sungai untuk menelaah permasalahan permukiman ini, untuk masyarakat yang tinggal di sekitar sempadan sungai yang mendirikan rumah/bangunan.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum deskriptif analisis, yaitu dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya dari hasil penelitian yang diterima dari responden dan menganalisa fakta-fakta yang ada pada saat penelitian ini dilakukan, hingga memperoleh kesimpulan. Penelitian deskriptif analisis akan menghimpun informasi dari bahan Pustaka, wawancara lapangan, terhadap masyarakat melalui penyebaran angket atau kuesioner.  Tujuannya untuk memvalidasi kesesuaian informasi yang diperoleh berdasarkan bahan pustaka , wawancara, dengan keadaan yang terjadi didalam kehidupan bermasyarakat mengenai tindakan hukum pemerintah Kabupaten Sintang. Faktor-faktor penghambat serta upaya hukum yang dilakukan pemerintah Kabupaten Sintang. Kemudian, data-data tersebut akan dianalisis secara deskriptif kuantitatif yang bersifat empiris.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis bahwa tindakan pihak pemerintah Sintang melalui Satpol PP hanya sebatas peringatan. Pemerintah Sintang juga tidak memiliki kemampuan yang efektif untuk memastikan bahwa setiap bangunan/rumah yang berada di sepanjang sempadan sungai Kapuas wajib memiliki IMB, terutama bagi bangunan/rumah yang berusia tua. Ada 3 faktor yang menghambat tindakan hukum pemerintah Kabupaten Sintang terhadap bangunan/rumah yang berada di sepanjang sempadan sungai kapuas adalah: Faktor peraturan (substansi hukum), Faktor pelaksana aturan (struktur hukum), Faktor masyarakat (budaya hukum).

Kata kunci: Permukiman, Sempadan Sungai, Faktor Penghambat Tindakan Hukum.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abintoro Prakoso, 2017 , Sosiologi Hukum , Surabaya.

Adisasmita, Rahardjo, 2010, Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Adisasmita, Rahardjo, 2012, Analisis Tata Ruang Pembangunan, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Asshiddigie, Jimly 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.

Aminuddin Ilmar, 2014 , Hukum Tata Pemerintahan , Jakarta.

Budiharjo, Eko, 1998, Sejumlah Masalah Permukiman Kota, Alumni, Bandung.

Hidjaz, Kamal, 2010, Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, Pustaka Refleksi, Makassar.

Jayadinata, Johara T., 1999, Tata Guna Tanah dalam Perencanaan Pedesaan, Perkotaan, dan Wilayah, Penerbit ITB, Bandung.

Joesoef, Daoed, 2014, Studi Strategi Logika Ketahanan dan Pembangunan Nasional, Penerbit Buku Kampus, Jakarta.

Kondoatie, Robert dan Roestam Sjarief, 2010, Tata Ruang Air, Pengelolaan Bencana, Pengelolaan Infrastruktur, Penataan Ruang Wilayah, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penerbit Andri, Yogyakarta.

Masriani, Yulies Tina 2004, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Mukhtie Fadjar, 2018 Negara Hukum Dan Perkembangan Teori Hukum.

Muhamad Erwin, 2016 (Edisi Revisi) Filsafat Hukum.

Nurmayani, 2009, Hukum Administrasi Daerah, Universitas lampung, Bandar Lampung.

Rahardjo, Sajipto, 2009, Penegakan Hukum; Suatu Tinjauan Sosiokogis, Genta Publishing , Yogyakarta.

Ridwan dan Ahmad Sodik Sudrajat, 2016, Hukum Tata Ruang Dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah, Nuansa Cendekia, Bandung.

Rencana Strategis Revisi, Dinas Penataan Ruang Dan Pertanahan Kabupaten Sintang Tahun 2017-2021.

Sadana , Agus S, 2014, Perencanaan Kawasan Permukiman, Graha Ilmu,Yogyakarta.

Silalahi, M. Daud, 2001, Hukum Lingkungan Dalam System Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung.

Soerjono Soekanto, 1990 , Sosiologi Suatu Pengantar.

Soerjono, Soekanto, 1985, Beberapa Aspek Sosial Yuridis Masyarakat, Alumni.

Soerjono, Soekanto, 2016, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Yunus Wahid, 2014 , Hukum Tata Ruang , Jakarta.

ARTIKEL

Andi Juandi, 2016, “Kajian Tentang Pendirian Bangunan Di Sempadan Sungai Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Agar Menjadi Warga Negara Yang Baik”.

Firsta Rekayasa Hernovianty, Erni Yuniarti, Muji Listyo Widodo, 2019, “Kajian Penataan Permukiman Tradisional Bantaran Sungau Kapuas Di Kabupaten Sintang”.

Ramli,I Putu Pasek Bagiartha W, Imam Edy Ashari, 2018, “Analisis Efektifitas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Garis Sempadan Sungai Terhadap Pengendalian Pembangunan”. Sindi Arisona, Elvira, Rustamaji, “Penataan Kawasan Tepi Sungai Kota Sintang Dari Perspektif Senentang”.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University