KEDUDUKAN HUKUM PEMEGANG HAK MILIK ADAT YANGDI BERIKAN HAK GUNA BANGUNAN DI ATAS TANAH NEGARA (STUDI DI DESA SUNGAI BURUNG KECAMATAN SEGEDONG KABUPATENMEMPAWAH)
Abstract
Abstrac
The research was conducted against the background of the Confiscation of Beny Tjockrosaputro's assets in the case of using ASABRI Funds in 2021, which was sentenced to a criminal sentence, resulting in the confiscation of assets, one ofwhich was land in Sungai Burung village, Segedong district, Mempawah district. Adat which began in 1992, because this research is aimed at seeking legal certainty for communities who have customary land owned by customary owners related to the confiscation of assets by the state, so this research is given the theme "Legal Position of Customary Ownership Rights Holders Given Building Use Rights Above State land (a study in Sungai Burung Village, Segedong District, Mempawah Regency) was studied using normative research methods by looking at aspects of laws and regulations.
In the research, the results were obtained, where until now the holders of landrights that were formerly owned by adat had not received legal certainty, where on the land there were building use rights that had expired but were confiscated by thestate.
Keywords: Legal certainty, Former Customary Land, and SHGB.
Abstrak
Penelitian di lakukan dengan latar belakang Penyitaan Aset Beny Tjockrosaputro dalam Kasus penggunaan Dana ASABRI tahun 2021, yang telah divonis Pidana, mengakibatkan Penyitaan Aset salah satunya Lahan di desa Sungai Burung Keecamatan Segedong Kabupaten Mempawah, Persoalan tersebut sebeleumnya terjadi sengketa dengan masyarakat selaku pemegang Tanah bekas milik Adat yang dimulai tahun 1992, oleh karena penelitian ini ditujukan untuk mencari kepastian Hukum bagi Masyarakat yang mempunyai Tanah Milik Bekas Milik adat terkait dengan penyitaan Aset oleh Negara, sehingga penelitian ini diberikan tema “Kedudukan Hukum Pemegang Hak Milik Adat Yang Diberikan Hak Guna Bangunan Di Aatas Tanah Negara (studi Di Desa Sungai Burung Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah) di penelitian dengan menggunakan metode penelitian Normatif dengan melihat aspek peraturan perundang- undangan.
Dalam penelitian didapatkan hasil, dimana sampai saat ini pemegang Hak Atas Tanah bekas milik Adat belum mendapatkan kepastian Hukum, dimana diatas tanah tersebut terdapat Hak Guna bangunan yang telah selesai masa berlakunya akan tetapi dalam penyitaan Negara.
Kata kunci : Kepastian Hukum, Bekas Tanah milik Adat, dan SHGB
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
A.P. Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung , 1991.
-------------------------, Hak Pengelolaan Menurut Sistem UUPA, Mandar Maju, Bandung, 1991
Boedi Harsono, Hukum Agraria, Himpunan Peraturan-Perundang Bidang Agrari, Djambatan, Jakarta Cet. Ke 3 1982
---------------------, Hukum Agraria Indonesia, Bagian Pertama, Djambatan,Jakarta 1975
Abdurrahman. 1996, Masalah Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah, Pembebasan Tanah dan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembengunan Untuk kepentingan Umum Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ali, Achmad, 2008, Menguak Tabir Hukum, Cetakan ke-2, Ghalia Indonesia, Bogor.
--------------------, 2002, Hukum Pertanahan. Perpustakaan nasional, Jakarta. Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, 1991 Candra, S., 2005, Sertipikat Kepemilikan Hak Atas Tanah, Gramedia Widiasarana
Indonesia, 2005, Jakarta.
Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Tanpa Tahun, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta.
Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, Seri Hukum Perikatan-Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017
Gunarto Suhardi, 2002, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi,Universitas Atmajaya, Cetakan Pertama, Yogyakarta.
Hanitijo Soemitro, Ronny, 1990, Perspektif Sosial Dalam Pemahaman Masalah- masalah Hukum, Semarang, CV. Agung.
Hari C. Hand, 1994, Modern Jurisprudence, International Law Book Service, Kuala Lumpur.
Hasan Basri Durin, 2002, Kebijaksanaan Agraria/Pertanahan Masa Lampau, Masa Kini, dan Masa Mendatang Sesuai dengan Jiwa dan Roh UUPA, termuat dalam Buku Reformasi Pertanahan, CV. Mandar Maju, Bandung.
Lutfi Ibrahim Nasoetion, 2002, Evaluasi Pelaksanaan UUPA Selama 38 Tahun dan Program Masa Kini dan masa Mendatang Dalam Menghadapi Globalisasi, termuat dalam Buku Reformasi Pertanahan, CV. Mandar Maju, Bandung.
Marbun, S.F., 1997, Peradilan Administrasi Negara Dan Upaya Administratif Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Mulyadi Kartini dan Wijaya Gunawan, Hak Hak Atas Tanah, Jakarta Prenanda Media 2004.
Soerjono Soekanto sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Cet. Ke 3. Tahun 1999, hal 9
.Urip Santoso,Hak Atas Tanah,Hak Pengelolaan &Hak Milik Atas Tanah, Satuan Rumah Susun. Kencana, 2017
B. Peraturan Perundang-Undangan.
a. UUD RI t5ahun 1945
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria
c. Undang-Undang nomor. 6 tahun 2014, tentang Desa.
d. Peraturan Pemerintah Nomor. 10 Tahun 1961, tentang Pendaftaran Tanah
e. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
f. Peraturan pemerintah nomor. 18 tahun 2021, tentang Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah.
g. Surat Edaran No. 9/SE/VI/2013
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University