PENERAPAN PIDANA DENDA TERHADAP TERPIDANA ORANG ASING TINDAK PIDANA PERIKANAN (Studi Putusan Pidana Hakim Pengadilan Negeri Pontianak)

HERINGTON GIAM G. S NIM. A1011141260

Abstract


Abstrac

 

            Kejahatan adalah suatu tindakan yang selalu ada di berbagai tempat di dunia tanpa terkecuali di Indonesia. Dewasa ini kejahatan yang ada dapat berbentuk berbagai macam, salah satunya dalam hal ini adalah kejahatan pencurian ikan atau tindak pidana pencurian ikan. Di Indonesia sendiri tindak pidana pencurian ikan sering terjadi bahkan setiap tahun selalu ada perkara tindak pidana pencurian ikan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia itu sendiri maupun dari orang asing. Dalam aturan tentang tindak pidana perikanan di Indonesia sendiri telah diatur dalam undang-undang tersendiri dan di dalamnya terdapat seperangkat aturan-aturan serta sanksi pidana yang dapat dijatuhkan apabila ada yang melanggar. Dalam aturan tersebut sanksi pidana yang dijatuhkan kepada terpidana orang asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah ZEE Indonesia hanya bisa dijatuhi pidana denda yang dimana terkait pelaksaan eksekusi dendanya terhambat lantaran terpidana tidak bisa membayar atau tidak mampu membayar denda tersebut sehingga menimbulkan permasalahan yang cukup signifikan untuk Negara Indonesia.

            Dalam hal ini perlu dilihat bahwa apa yang menjadi permaslahan utama dari tidak berjalan maksimalnya pidana denda yang telah dijatuhi hakim kepada terpidana orang asing tersebut, apakah memang terkait dari ketidakmampuan terpidana untuk membayar pidana dendanya atau melaikan ada hal lain seperti tidak adanya kemapuan lebih dari penegak hukum di Indonesia guna mencari solusi atau alternatif lainya untuk mengurangi jumlah kerugian dan meminimalisir terjadinyalagi tindak pidana perikanan yang sama

            Sehingga dari hal tersebut perlu adanya solusi yang baik guna memberikan efek berkelanjutan, tidak hanya untuk Negara Indonesia melainkan Negara-Negara lain yang berdampingan dengan Indonesia dalam hal penegakan hukum pidana denda itu sendiri.

Kata Kunci : Tindak Pidana Perikanan, Pidana Denda

 

Abstrak

 

Crime is an action that always exists in various places in the world without exception in Indonesia. Today, crime can take many forms, one of which in this case is the crime of fish theft or criminal acts of fish theft. In Indonesia itself, criminal acts of fish theft often occur even every year there are always cases of criminal acts of fish theft committed by Indonesian citizens themselves or from foreigners. In the regulation of fisheries crime in Indonesia itself has been regulated in a separate law and in it there is a set of rules and criminal sanctions that can be imposed if there are violators. In this regulation, criminal sanctions imposed on convicted foreigners who commit theft of fish in the Indonesian ZEE can only be sentenced to fines, which in relation to the execution of the fine is hampered because the convict cannot pay or is unable to pay the fine, causing significant problems for the State of Indonesia.

In this case, it needs to be seen that what is the main problem of the non-performance of the maximum fine imposed by the judge to the convicted foreigner, whether it is related to the inability of the convict to pay the fine or there are other things such as the absence of more ability of law enforcers in Indonesia to find solutions or other alternatives to reduce the amount of loss and minimize the occurrence of the same fisheries crime.

            So that from this there needs to be a good solution to provide a sustainable effect, not only for the State of Indonesia but other countries that adjoin Indonesia in terms of law enforcement of the criminal fine itself.

Keywords: Fisheries Crime, Criminal Fine.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, 1983, Hukum Laut Internasional, Angkasa

Offset Bandung.

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,

Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Moeljatno, 2002, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.

Salim,H.S dan Erlis Septiana Nurbani, 2013 , Penerapan Teori Hukum Pada Tesis

dan Disertasi, Jakarta : Rajawali Press

Mahrus Ali, Dasar-dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2011

S.R Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya di Indonesia Cetakan

Ke-2, Alumni AHAEM PTHAEM, Jakarta, 1998

Bambang Waluyo, S.H. 2014, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika

Dr. Indien Winarti, S.H., 2016, Konsep Negara Kepulauan Perspektif Hukum Laut

dan Penetapan Garis Batas Negara

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta: Rineka Cipta, 2004

I.A. Budivaja dan Y. Bandrio, Eksistensi Pidana Denda di dalam Penerapannya,

Jurnal Hukum, vol. XIX, No. 19, 2010

Tolib Setiady, Hukum Penistensier, Jakarta:Alfabeta, 2010

Leden Marpaung SH. 2012. Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika.

Jakarta.

Erdianto Efendi, SH. M.Hum. 2011. Hukum Pidana Indonesia. Refika Aditama.

Bandung

Dalam Erdianto Efendi, SH. M.Hum. 2011. Hukum Pidana Indonesia. Refika

Aditama. Bandung

Niniek Suparni, SH. 2007. “ Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan

Pemidanaan”. Sinar Grafika, Jakarta

Drs. Adami Chazaw. SH, 2002. “ Pelajaran Hukum Pidana”. Grafindo Persada.

Jakarta.Ruslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, dalam Tongat, 2004, Pidana Seumur Hidup

dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Malang: Universitas

Muhammadiyah Malang

Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Hukum Pidana, Jakarta: Kantor Pengacara dan

Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Seno Adji & Rekan, 2002

B. Warsita, Teknologi Pembelajaran, Bandung : Rineka Cipta, 2008

Ronny Hanitidjo Soemitro, S.H., Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia

Indonesia, 1985

Burhan Ashofa, 1996, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Referensi Internet:

https://www.lawyersclubs.com/teori-teori-pemidanaan-dan-tujuan-pemidanaan/

https://teoriefektivitas.blogspot.com/2016/02/pengertian-efektivitas.html

Undang-Undang:

Undangi-Undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana

(KUHP).

Undangi-Undang No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.

tahun 2004 tentang Perikanan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University