IMPLEMENTASI PEMBERESAN HARTA PAILIT (STUDI KASUS PADA PT. SARIWANGI DAN PT. INDORUB)

JOSIA MARGANDA PARASIAN SAGALA NIM. A1011191096

Abstract


Abstrac

 

Settlement of bankruptcy assets is when the bankrupt debtor's assets will be sold to pay off the debtor's debts to creditors. This arrangement can be carried out by auction or private sale with the approval of the supervisory judge. Bankruptcy cases can be resolved within different periods of time.

This  study aims  to  find  out  what  factors  slow  down or speed  up  the process of dealing with bankruptcy assets. This research was conducted using normative  juridical  methods.  The  research  results  state  that  there  are  several factors that speed up the process of settling bankruptcy assets such as the form of assets, curator connections in selling bankruptcy assets, and the application of the going concern principle to increase bankruptcy assets. There are also factors that slow down the process of settling bankruptcy assets such as valuation of asset prices, assets that are considered difficult to sell, community economic factors, and others.

Keywords: Settlement, bankrupt.

Abstrak

 

Pemberesan harta pailit adalah saat dimana aset-aset debitor pailit akan dijual untuk membayar utang debitor terhadap kreditor. Pemberesan tersebut dapat dilakukan  dengan  lelang  ataupun  penjualan  dibawah  tangan  atas  persetujuan hakim pengawas. Perkara-perkara kepailitan dapat selesai dengan kurun waktu yang berbeda-beda.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang memperlambat ataupun mempercepat proses pemberesan harta pailit. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil Penelitian menyatakan   bahwa   terdapat   beberapa   faktor   yang   mempercepat   proses pemberesan harta pailit seperti bentuk aset, koneksi kurator dalam penjualan harta pailit,  dan  penerapan  asas  going  concern  untuk  meningkatkan  harta  pailit. Terdapat juga faktor yang memperlambat proses pemberesan harta pailit seperti penilaian harga aset, aset yang dinilai sulit untuk dijual, faktor ekonomi masyarakat, dan lainnya.

Kata Kunci: Pemberesan, pailit.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Rudy A Lontoh dan Deny Kailimang. 2001. Penyelesaian Utang- Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang. Bandung: PT. Alumni

Syahdeini, Sutan Reni. 2004. Hukum Kepailitan Memahami Faillissementsverordening Juncto Undang-Undang No 4 Tahun 1998. Jakarta. Grafiti

Johannes Ibrahim, Hukum Organisasi Perusahaan – Pola Kemitraan dan Badan Hukum, (Bandung, PT. Refika Aditama, 2006).

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum

Normatif dan Empiris, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar: 2010).

Victor Situmorang & Soekarso. 1994. Pengantar Hukum Kepailitan di

Indonesia. Jakarta Rineka Cipta.

Kartono, 1974, Kepailitan dan Pengunduran Pembayaran. Jakarta. Pradnya Paramita.

E.Suherman, Failissement, Bina Cipta, Jakarta 1997

Adrian Sutedi, 2009, Hukum Kepailitan, Jakarta, Ghalia

Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan (Memahami faillissementsverordening Juncto Undang-Undang No. 4 Tahun 1998), Jakarta, Pustaka Utama Grafiti, 2002

Rachmadi Usman, 2004, Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Nur Aco, 2015, Hukum Kepailitan: Perbuatan Melawam Hukum oleh

Debitor, Jakarta: PT Pilar Yuris Ultima

Shubhan Hadi, 2008, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di

Peradilan Edisi Pertama, Jakarta: Kencana

Syamsudin M. Sinaga, 2012, Hukum Kepailitan Indonesia, Jakarta, Tatanusa

B. Jurnal

Y. Sogar Simamora 2005, Prinsip Hukum Kontrak dalam Pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, Disertasi, Pascasarjana, Unair, Surabaya

Niru A. Sinaga, Hukum Kepailitan dan Permasalahannya di Indonesia, Volume 7 No. 1, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, 2016.

C. Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

D. Internet

HUKUMONLINE, Masalah Kepailitan Ada di Luar Proses Sidang, https://www.hukumonline.com/berita/a/masalah-kepailitan-ada-di-luar-proses- sidang-lt58760a88bd879/ diakses pada tanggal 25 November 2022.

Martias gelar Iman Radjo Mulano.Pembahasan Hukum. http://hukumonline.com, diakses 20 Maret 2023


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University